JEPARA ,policewatch,- Lagi - lagi SPBU Krasak di jl. Raya Keling Jepara Krasak Bangsri ini terpergok oleh awak media adanya pelangaran ketentuan pemerintah yang dilakukan oleh menejemen SPBBU Pertamina 44 59418 setelah BBM dinaikan harga RP 7.650 ke RP 10. 000, dan solar dari RP 5.150 ke RP 6.800 per tanggal 3 September 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi. Langkanya BBM SPBBU Pertamina 44 5941 Krasak ini masih melayani ngangsu dengan drijen dan mobil yang bolak balik dan antrian panjang pada tanggal 14/09/2022,
Awak Media mewawancarai salah satu pengangsu yang tidak mau di sebut namanya yang membeli BBM jenis pertalite dengan membawa 3 jerigen di dalam mobil pribadi dengan begitu polos dan jujurnya sudah kembali 3x dan ke 4 kalinya,, Ujarnya awak media
Diduga adanya pelanggaran yang dilakukan menejemen SPBBU ini akan di laporkan/diadukan ke pihak - pihak terkait oleh tim awak media, secepatnya tim media akan mengadu ke Pemerintah Daerah , ke Pertamina dan ke Kementerian BUMN Pusat.Tutur salah satu awak media
Sebelum berita ini di riliease naik tim awak media mendatangi kantor SPBBU Pertamina
44 5941 Krasak Bangsri melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya pembiaran mengangsu BBM Subsidi yang melanngar aturan pemerintah, keterangan mandor sangat normatif dan terkesan tidak tau, dan itu yang melakukan oprator dan saya sudah pulang, akan tetapi menejemen dan saya selaku mandor sudah di berikan pembinaan dan brifing terkait oprator yang nakal, kalau ada apa - apa sangsi pmecatan di sepakati, dan ini berlaku seluruh oprator siapapun orangnya dikeluarkan oleh perusahaan.Pungkasnya.
(timsus)