BEBERAPA OKNUM PENGUSAHA JPT/EKSPEDISI ANGKUTAN BARANG, TAK MEMBAYAR UPAH BURUH BONGKAR MUAT

/ 16 April 2023 / 4/16/2023 03:22:00 AM

 


Red,policewatch.news,- Sangat miris dan sangat keterlaluan, karena kewajiban pembayaran upah buruh yang tak kunjung di bayar oleh beberapa oknum pengusaha  JPT atau ekspedisi angkutan logistik terhadap buruh buruh pekerja bongkar muat yg bernaung dalam lembaga koperasi jasa penyedia tenaga kerja khusus bongkar muat kubu raya. 

Ketika awak media melakukan wawancara terhadap para buruh , mereka mengatakan memang benar bahwa sebagian besar hak hak mereka berkaitan dengan upah bongkar muat tidak di bayar oleh beberapa oknum pengusaha JPT/ekspedisi angkutan barang yang beropesional atau melakukan aktivitas pembongkaran barang di pergudangan wilayah kubu raya dengan alasan yang tidak relevan,14/04/2023

Menurut Rd alias Dd, bahwa kelompok kerja mereka sudah melakukan kewajiban dlm tugas sebagai pekerja bongkar muat tetapi mengapa para oknum pengusaha ekspedisi tidak bertanggungjawab melakukan kewajiban pembayaran atas keringat , lelah kami sebagai buruh kata Rd kepada awak media.


Kami sebagai buruh dan juga anggota koperasi jasa penyedia tenaga kerja khusus bongkar muat kubu raya sudah memberikan surat kuasa kepada pengurus koperasi kami dan di tandatangan di atas materai yang cukup oleh semua regu kerja yg tergabung di dlm koperasi jasa penyedia TKKBM KUBU RAYA dan pengurus koperasi kami juga sdh menyurati para pengusaha ekspedisi terkait kewajiban membayar upah ataupun tagihan kami tetapi tidak di respon secara bijak oleh beberapa oknum pengusaha ekspedisi yg seharusnya bertanggungjawab dlm kewajiban pembayaran jasa bongkar muat kepada kami.

Menurut Rd yg merupakan buruh bongkar muat , saat ini beberapa hari lagi akan memasuki hari lebaran tapi sepertinya beberapa oknum pengusaha ekspedisi seperti nya tdk menunjukan tanggungjawab atau pun etikad baik utk segera melakukan kewajiban pembayaran tagihan jasa bongkar muat dengan alasan yg tidak masuk akal.


Contoh alasan para oknum pengusaha ekspedisi yaitu mengatakan karena ada pihak lain yg melakukan penagihan yg sama pada kegiatan yg sama pula, lha itu hanya alasan yg tidak masuk akal karena kami yg bekerja dan kami juga jelas telah memberi kuasa kepada pengurus kami untuk menagih mengapa para pengusaha ekspedisi masih merespon pihak lain yg jelas jelas bukan pihak yg kami beri kepercayaan utk mengelola sistem penagihan kegiatan bongkar muat yg kami lakukan...

Bukankah tindakan melakukan penagihan atau menguasai keuangan dengan cara cara yg tidak prosedural apalagi menagih hasil keringat orang lain tanpa dasar atau hak kuasa merupakan perbuatan yang melanggar hukum,  mengapa kami yg jelas jelas banting tulang ini menjadi korban atau permainan para oknum oknum termasuk oknum pengusaha ekspedisi lalai dlm kewajiban pembayaran tagihan jasa bongkar muat kami kata Rd menjelaskan.

Ketika awak media mengkonfrontir keluh kesah dari anggota buruh kepada ketua koperasi jasa penyedia tenaga kerja khusus bongkar muat kubu raya bpk A. Mis Suryadi dan beliau membenarkan apa yg di katakan oleh para buruh tersebut. Melalui telepon pk Mis mengatakan bahwa banyak lembaran tagihan yg diajukan kepada para mitra kerja yaitu ekspedisi belum dilakukan pembayaran dengan alasan ada pihak lain  juga yg melakukan intimidasi kepada para pengusaha ekspedisi agar jgn melakukan pembayaran kepada pihak kami dengan alasan yg tidak tepat dan jelas melanggar aturan. 

Kami murni melakukan penagihan atas dasar anggota atau buruh yg bernaung pada koperasi kami dan lengkap surat pernyataan sekaligus kuasa dari para buruh yg merupakan anggota kami, jadi apa yg kami tagih adalah fakta real merupakan komponen kegiatan bongkar muat oleh anggota kami , terus mengapa pihak lain mau menguasai tatakelola penagihan apa dasar mereka.  Seharusnya pihak ekspedisi lebih paham dan tau regu atau kelompok mana yg bekerja dan pihak mana yg berhak melakukan penagihan. Kami merasa sebagai pihak yang sangat di rugikan karena yg menjadi korban adalah para buruh yg bernaung pada koperasi kami, terlebih lagi surat pernyataan sikap dari para buruh sangat tdk di hargai oleh beberapa oknum pengusaha ekspedisi. 

Maka kami unsur pengurus telah melakukan pembahasan internal utk menentukan langkah langkah strategis agar masalah ini segera terselesaikan tuntas karena kami sudah mengantongi hak kuasa dari para anggota atau pekerja bongkar muat yg bernaung dlm koperasi kami. Saat ini sedang di lakukan verifikasi oleh tim internal kami pihak mana saja yg tidak melakukan tanggungjawab pembayaran tagihan dari kami , berdasarkan hak kuasa dari anggota pekerja maka tidak menutup kemungkinan akan segera melakukan tindakan hukum sebagai wujud kepedulian terhadap hak hak para buruh.

Tidak ada alasan bahwa adanya klaim dari pihak lain sehingga upah buruh kami tidak di bayar, ketika buruh yg bekerja memberi kuasa dan kepercayaan kepada kami sebagai pengurus mengelola mekanisme penagihan maka hal itu menjadi pegangan kuat dan jelas bahwa apa yg kami tagih memiliki dasar hukum yang jelas dan justru pihak lain yg ingin menguasai tagihan dan keuangan tanpa dasar yg jelas maka hal tersebut patut di duga merupakan praktek PUNGLI karena mengeluarkan invoice atau pun kwitansi dan melakukan tagihan secara ilegal kepada para ekspedisi.

Berkaitan dengan isu bahwa tagihan para buruh ada yang di kuasai oleh salah satu organisasi atau asosiasi , ketika hal ini ditanyakan kepada pk Mis beliau mengatakan memang benar bahwa ada beberapa tagihan upah buruh kami yang masuk ke rekening Alfi/Ilfa wilayah kalbar tanpa persetujuan dari pekerja bongkar muat apalagi tanpa persetujuan atau pun perjanjian tertulis dari kami sebagai pengurus. Hal ini sangat saya sayangkan dan ini jelas kesalahan prosedural yg fatal karena ini menyangkut uang jadi tidak dapat kami benarkan ada pihak lain yang memegang atau menguasai dana upah buruh kami tanpa persetujuan dari kami atau pun anggota buruh kam. 

Dan sampai saat ini kami tidak pernah menerima perincian dana kami yg masuk ke rekening alfi/ilfa justru kami menerima bukti transfer dari ekspedisi ke rekening alfi/ilfa atas laporan dari pihak ekspedisi bukan dari pimpinan alfi/ilfa. Perlu di ingat barang barang atau pun logistik sudah kami kerjakan atau kami bongkar sesuai tanggungjawab kami melalui anggota kami yang bekerja terus mana tanggungjawab kewajiban  pada upah buruh kami sampai saat ini sebagian besar tidak ada titik terang nya. 

Berdasarkan hak kuasa yg kami terima dari para anggota , maka kami tetap memperjuangkan hak hak kami sekalipun ada tagihan kami yang sudah di bayar kepada pihak lain tapi kami tetap akan menagih apa yang menjadi hak para anggota pekerja kami bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan menyertakan denda atas keterlambatan atau kelalaian  para ekspedisi melakukan pembayaran tagihan kami.

Di singgung masalah internal koperasi,  kata pk Mis sudah tidak ada masalah internal karena kami sudah mandiri dan berdaulat dlm pengelolaan lembaga koperasi dan justru di duga pihak pihak lain yg sebenarnya bermasalah bukan kami, silahkan dipikir apa yg saya maksud bermasalah kata pk Mis sambil tertawa melalui sambungan telpon.

Ada beberapa ekspedisi tetap melakukan pembayaran tagihan jasa bongkar muat kami , dan atas nama anggota kami sangat berterimakasih atas dukungan para mitra kerja yg memahami begitu penting dan wajib hukum nya membayar hasil jerih payah dan lelah serta keringat para buruh.

Secara tegas pk Mis Suryadi mengatakan tidak ada kompromi atau negosiasi kepada pihak pihak yg mencoba merusak tatakelola kegiatan para anggota buruh kami. Buruh itu perlu di perhatikan dan diperjuangkan kesejahteraannya bukan justru di jadikan alat utk kepentingan kelompok atau oknum tertentu , mengapa buruh pro dan memilih kami sebagai sandaran mereka bernaung ya karena buruh yg merasakan dan menilai pihak mana yg benar benar berjuang dan mengemban amanah demi kebaikan dan kepentingan anggota sesuai dgn visi dan misi yg selama ini kami perjuangkan kata pk Mis sambil menutup pembicaraan via telpon.

Ed"@s

Komentar Anda

Berita Terkini