Policewatch-Lombok Tengah
21/06/2026 Polres Lombok Tengah menerima laporan resmi dari sejumlah wartawan dan pengurus organisasi media terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut menyasar pemilik akun Facebook bernama “Mbk Mona” atas unggahannya yang dinilai menyerang martabat profesi jurnalis secara meluas tanpa menyebutkan oknum tertentu.
Dalam unggahannya, akun “Mbk Mona” menuliskan kalimat yang sangat menyinggung:
“Lasing Mun wartawan loean lekak…ampokn meuk kepeng sekek berita jeri 4. Jeri wartawan loean kepeng haram kaken..berita sekedik tepebelek belekan.”
Merespons hal ini, Kepala Wilayah Media Policewatch NTB, Muhamad Nurman, menyatakan merasa sangat tersinggung dan keberatan keras atas tuduhan yang menyamaratakan seluruh insan pers.
“Saya kutip dari berita Media Nurani NTB: Tuduhan yang dilontarkan itu sangat tidak bertanggung jawab dan menyakitkan. Saya saat ini justru menjalankan usaha sekaligus berprofesi sebagai peternak di rumah, tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dalam unggahan tersebut. Menyamaratakan semua wartawan seolah-olah mendapatkan penghasilan dari jalan yang haram adalah tindakan memfitnah dan merendahkan martabat profesi kami.”
Ia menegaskan, tuduhan tanpa dasar dan tanpa menyebut nama orang tertentu hanya akan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Jika memang ada oknum yang terbukti melakukan kesalahan, seharusnya dituduh secara jelas disertai bukti, bukan menyerang seluruh profesi secara membabi buta.
“Saya minta aparat penegak hukum segera memeriksa, melacak identitas asli, dan menangkap pemilik akun ‘Mbk Mona’ tersebut. Proseslah dia sesuai dengan hukum yang berlaku, agar menjadi pelajaran nyata bagi oknum-oknum yang suka sembarangan menuduh dan merendahkan profesi wartawan tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, setiap kata yang ditulis di media sosial memiliki tanggung jawab hukum. Profesi jurnalis dijalankan dengan mengedepankan kode etik, kebenaran, dan tanggung jawab sebagai pengawas sosial.
“Jangan main-main menulis di media sosial. Setiap ucapan dan tulisan ada pertanggungjawabannya. Kami siap membuktikan integritas kami, dan kami juga berhak menuntut perlindungan hukum agar tidak difitnah dan direndahkan,” pungkas Muhamad Nurman.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis
Mamen
