HEADLINE

Belum Talak, Istri Diberangkatkan ke Luar Negeri! Salim "Pedro" Sebut Tak Kenal MA, HP Langsung Dimatikan — Nama PT Disembunyikan, Kaperwil PoliceWatch NTB Desak Aparat Bertindak



POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

Kasus mencurigakan sekaligus memilukan terungkap di Desa Presak, Kecamatan Batukliang. Seorang istri berinisial MA (Misratul Aini) diduga dikirim ke luar negeri tanpa sepengetahuan dan izin sah suaminya, Supriadi. Padahal belum pernah ada kata cerai maupun keputusan talak.

 

Perselisihan rumah tangga sekitar Agustus 2026. Supriadi tidak pernah mengucapkan talak. MA yang menyatakan ingin berpisah, lalu pergi begitu saja — diamnya suami disalahartikan sebagai setuju. Hanya 10 hari kemudian, MA sudah berada di Surabaya. Status Facebook "mencari bekal" diposting, namun semua dilakukan tanpa izin suami.


 

Supriadi memohon Kades mengembalikan istrinya: "Anak kami masih butuh ibunya, tolong kembalikan."

 

Kades didatangi Ibu Wardah, lalu urusan diteruskan ke Ibu Saebah — yang mengantar pemeriksaan kesehatan (medikal) sekaligus menyerahkan dokumen kepada pihak penyalur. Tekong juga muncul dengan alasan: "Istrinya punya utang pada saya." Nomor Supriadi lantas diblokir, diduga MA sudah di luar negeri.

 

Saat dikonfirmasi, Ibu Saebah mengaku dokumen diserahkan kepada Salim, yang dikenal juga dipanggil Pedro dan mengaku dari pihak PT. Namun ketika dihubungi untuk dikonfirmasi:

 

"Tidak ada PMI atas nama MA. Saya tidak kenal orang itu," — begitu jawab Salim/Pedro.

 

Tak sebut nama PT, tak beri penjelasan lebih lanjut. Setelah menyangkal keberadaan MA, ponselnya langsung dimatikan dan tak bisa dihubungi kembali.

 

Nama PT Disembunyikan, Kaperwil PoliceWatch NTB Desak Tindakan Tegas 

Ibu Saebah sendiri mengaku tidak tahu pasti nama PT yang menyalurkan. Nama perusahaan disembunyikan, pihak yang mengaku mewakili menyangkal lalu mematikan telepon — ini diduga sengaja menutup jejak.

 

Kaperwil Media PoliceWatch NTB: "Menghilangkan nama PT, menyangkal kenal, lalu mematikan HP — ini bukan kebetulan. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses dan menangkap seluruh oknum pelaku, mulai dari Ibu Wardah, Ibu Saebah, Tekong, hingga Salim/Pedro dan pihak perusahaan yang terlibat."

 

Dugaan Pelanggaran Hukum

 

- UU No. 18 Tahun 2017 Pasal 40 ayat (1) — Penempatan PMI wajib persetujuan tertulis suami/keluarga; tanpa izin = melanggar hukum.

- UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 31 — Dilarang menahan dokumen atau memanfaatkan kondisi orang untuk keuntungan.

- Permenaker No. 10 Tahun 2019 — Calon PMI wajib verifikasi & persetujuan pasangan.

 

- UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 34 — Tidak boleh memisahkan suami-istri tanpa persetujuan sah.

- KUHP Pasal 335 — Memisahkan anak dari ibu tanpa hak = penganiayaan batin.

- Memanfaatkan utang sebagai tekanan → diduga eksploitasi.

 

 

"Saya tidak melarang istri mencari nafkah, tapi jalannya harus benar. Kalau ada masalah uang, selesaikan di sini — jangan dibawa ke luar negeri tanpa izin saya. Anak saya butuh ibunya," tegas Supriadi bersiap melapor ke aparat.

 

Hingga berita diturunkan, Salim/Pedro tidak dapat dihubungi, nama PT belum terungkap, dan kasus terus dipantau.

 Jurnalis 

M.H

 

Entri yang Diunggulkan

Belum Talak, Istri Diberangkatkan ke Luar Negeri! Salim "Pedro" Sebut Tak Kenal MA, HP Langsung Dimatikan — Nama PT Disembunyikan, Kaperwil PoliceWatch NTB Desak Aparat Bertindak

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH  Kasus mencurigakan sekaligus memilukan terungkap di Desa Presak, Kecamatan Batukliang. Seorang istri berinisial ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN