policeeatch.news, Batam, - Dugaan tindak pidana lingkungan (Reklamasi bibir pantai) di Bengkong Laut Kelurahan Tanjung Buntung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terlihat masih tetap beraktivitas.
Hal ini terlihat dimana beberapa unit truck tanah lalu lalang dari Kecamatan Batu Ampar menuju wilayah Golden Prown untuk menimbun bibir pantai yang dulunya dikenal sebagai tempat rekreasi.
Diketahui dari pekerja, bahwa penimbunan tempat rekreasi itu akan dijadikan menjadi tempat pedagang kaki lima.
"Ini mau dijadikan tempat pedagang kaki lima nanti agar tidak mengganggu lalu lintas", ujarnya kepada awak media ini.
Diduga kuat penimbunan dan pematangan lahan ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi pengusaha yang akan menyewakan kepada masyarakat pedagang kaki lima.
Demi maraup keuntungan lebih, pengusaha ini rela menimbun tempat rekreasi tersebut yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap dari Badan Pengelolaan (BP) Batam.
Awak media mencoba mengkonfirmasi "Harlas Buana" selaku Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam (Dir Lahan) terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terhadap penimbunan bibir pantai di Bengkong laut dan peruntukannya.
"Terkait pematangan lahan silahkan ditanyakan ke Direktorat pembangunan infrastruktur", ujar Harlas lewat pesan whatsapp nya ke awak media ini.
Awak media kembali mengkonfirmasi "Wulung Dahana" Selalu Direktorat Pembangunan Infrastruktur BP Batam, terkait perizinan yang sudah dikeluarkan terkait penimbunan (pematangan lahan) di bibir pantai Bengkong Golden Prown.
Namun sangat disayangkan hingga berita ini diupload "Wulung Dahana" lebih memilih diam seribu bahasa.
Awak media masih tetap melakukan penelusuran terkait kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang di duga kuat belum mengantongi perizinan lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, penimbunan atau pemantangan lahan tersebut dilakukan pengusaha dengan pelaksana kegiatan berinisial "Ro" alias pak rt. (Erlina)

