POLICEWATCH — LOMBOK TENGAH
Sebuah kejanggalan hukum yang dianggap ganjil mencuat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Seorang perempuan berinisial R.D. diduga melangsungkan pernikahan kedua lebih dulu, baru kemudian mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama — padahal perkawinan pertamanya secara hukum negara masih sah dan belum ada putusan cerai maupun akte cerai!
Kasus ini bermula dari laporan M.Z, warga Desa Bunut Baok yang merupakan saudara kandung dari suami sah R.D., yakni R.A. Keduanya menikah secara sah pada 7 November 2007 dengan Akta Nikah Nomor 84/84/I/2008. Hingga kini, R.A. masih bekerja di luar negeri mencari nafkah untuk keluarganya. Secara hukum negara, belum ada proses perceraian yang sah.
Yang dianggap paling mencengangkan dan dipertanyakan keabsahannya adalah urutan kejadiannya: pada Sabtu, 12 September 2026, R.D. diduga melaksanakan pernikahan kedua dengan seorang laki-laki di wilayah Desa Montong Terep. Padahal baru pada Selasa, 15 September 2026 — tiga hari setelah menikah — R.D. diduga baru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Lombok Tengah.
“Sebenarnya sudah seharusnya gugatan cerai diajukan terlebih dahulu, menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, baru melangsungkan pernikahan lain. Ini terbalik — menikah dulu, baru mengurus cerai. Apa maknanya?” sorot perwakilan keluarga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pada saat pernikahan kedua berlangsung, R.D. diduga beralasan dinikahkan secara terpaksa karena telah mengandung anak dari laki-laki yang dinikahinya. Jika hal ini benar, maka diduga terjadi hubungan badan antara R.D. dengan laki-laki lain — saat dirinya masih terikat perkawinan sah dengan R.A. yang bekerja di luar negeri.
Pernikahan tersebut diduga difasilitasi oleh A. — ayah kandung R.D. yang diduga bertindak sebagai wali nikah — serta M., Kepala Dusun setempat yang diduga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaannya. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sudah mengingatkan agar urusan perceraian diselesaikan terlebih dahulu. Kepala Dusun pun sempat menyatakan akan memastikan semua syarat dipenuhi, namun hal itu diduga diabaikan.
“Kami sudah mengingatkan agar lengkapi dulu administrasi dan urusan cerainya. Tapi tidak didengarkan. Kepala Dusun bilang akan cek syarat — justru ikut menyaksikan pernikahan itu,” ungkap perwakilan keluarga.
Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum M.Z — Advokat Achmad Syaifullah, SH., MH bersama Marzuki Hadi, SH — mengirimkan surat somasi bertanggal 14 September 2026, Nomor: 21/Sms/AS-ADV&LC/XI/2026, ditujukan kepada R.D., A. (ayah kandung), dan M. (Kepala Dusun). Ketiganya diduga melanggar:
- Pasal 20 jo. Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — diduga melangsungkan atau memfasilitasi perkawinan padahal diketahui masih terikat perkawinan sah. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
- Pasal 1365 KUHPerdata — diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang wajib mengganti kerugian.
Pihak pengacara memberi kesempatan 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, laporan pidana akan segera diajukan ke Polres Kota Lombok Tengah.
“Tanpa akte cerai dari Pengadilan Agama, perkawinan pertama tetap sah. Urutannya aneh — menikah dulu, baru ajukan cerai. Ini tidak sesuai hukum. Kami beri kesempatan terakhir. Jika diabaikan, jalur hukum sepenuhnya kami tempuh,” tegas Achmad Syaifullah.
Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kapolres Kota Lombok Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Praya. Awak media menegaskan seluruh peristiwa di atas masih berstatus dugaan dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung — pihak-pihak terkait berhak memberikan penjelasan serta membela diri sebelum dinyatakan terbukti secara sah.
Jurnalis
Mamen
