POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH
Keputusan Kepala Desa Pandan Tinggang Nomor 15 Tahun 2026 soal mutasi Kepala Dusun Adangan kini mendapat sorotan tajam dari sisi hukum. Kuasa hukum perangkat desa yang dimutasi, Mahrup, SH., CPM, menilai langkah tersebut patut diduga cacat prosedur, tidak objektif, dan didorong kepentingan politik, bukan kebutuhan nyata pemerintahan desa.
Menurut Mahrup, keputusan mutasi diterbitkan tanpa melalui proses yang wajar. Kliennya baru mengetahui hal itu setelah surat keputusan resmi keluar — tidak pernah dipanggil, tidak diberi kesempatan klarifikasi, dan tidak ada evaluasi kinerja yang transparan sebelumnya.
"Keputusan ini seolah dibuat sudah jadi. Tidak ada pemanggilan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada ruang pembelaan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa prosesnya tidak profesional dan melanggar aturan administrasi pemerintahan," jelas Mahrup.
Secara hukum, langkah ini dinilai berpotensi melanggar UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa jo UU No.3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap kebijakan desa berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, juga bertentangan dengan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama asas kecermatan, larangan menyalahgunakan wewenang, dan kewajiban bertindak objektif.
Poin yang paling disorot adalah dugaan mutasi ini sebagai realisasi janji kampanye semata. Mahrup mengungkapkan ada informasi bahwa Kepala Desa pernah berjanji akan mencopot pejabat dusun tersebut jika terpilih.
"Perangkat desa bukan jabatan politik untuk dibagi-bagi atau dihukum demi janji pemilu. Kalau mutasi hanya untuk memenuhi janji kampanye, itu jelas penyalahgunaan wewenang — kewenangan dipakai untuk tujuan lain di luar yang diizinkan hukum," tegasnya.
Ia mengingatkan wewenang Kepala Desa bukan mutlak. Setiap keputusan harus punya dasar hukum, alasan nyata, dan prosedur yang sah. Jika tidak, keputusan itu bisa dibatalkan.
Pihaknya kini akan meminta DPMD Lombok Tengah, Inspektorat, dan Bupati mengevaluasi dan memverifikasi keputusan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun siap ditempuh.
"Kami menghormati kewenangan Kepala Desa, tapi kewenangan itu harus dijalankan di bawah hukum, bukan di atas kehendak pribadi atau kepentingan politik," tutup Mahrup.
Jurnalis
Mamen
