HEADLINE

"Dugaan Penipuan di Lombok Timur Masuk Tahap Penyelidikan: Polres Terbitkan SP2HP, Berlaku Pasal 492 KUHP Baru"



Policeeatch-Lombok Timur

20/02/ 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Daerah Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Suparman, warga Dusun Budandak, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Dalam surat bernomor B/140/II/RES.1.1/2026/Reskrim tertanggal 1 Februari 2026 ini, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang diajukan dengan agenda P/94/II/2026/Reskrim pada 5 Februari 2026 telah diterima dan akan diproses melalui tahap penyelidikan dalam waktu 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan.

 

Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyelidikan ini merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang secara rinci menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan nama palsu atau kedudukan palsu, atau dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau cara lain, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Untuk memastikan proses penyelidikan berjalan lancar dan tepat, pihak kepolisian telah menunjuk Bripda Sabda Aryadi Nugraha sebagai penyelidik yang bertanggung jawab atas kasus ini. Masyarakat atau pelapor yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bripda Sabda Aryadi Nugraha

 

Selain itu, jika terdapat keluhan terkait pelayanan penyelidikan, pelapor dapat menghubungi Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Timur. 

 

Surat pemberitahuan ini juga disampaikan sebagai tembusan kepada Kapolres Lombok Timur, Kepala Seksi Propam Polres Lombok Timur, dan Kepala Seksi Was Polres Lombok Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sebagaimana tertulis dalam slogan yang tercantum pada surat: “Kami Siap Melayani Anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, ”.

 

Dengan dikeluarkannya pemberitahuan ini, proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan di labuhan lombok akan segera dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jurnalis

Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

"Dugaan Penipuan di Lombok Timur Masuk Tahap Penyelidikan: Polres Terbitkan SP2HP, Berlaku Pasal 492 KUHP Baru"

Policeeatch-Lombok Timur 20/02/ 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Daerah Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan pemberitahuan ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN