HEADLINE

Dorong Tambang Rakyat Legal dan Berbadan Hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi

 



Policewatch-Mataram

Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), peningkatan nilai komoditas itu belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Realitas ini menjadi fokus utama dalam kegiatan ramah tamah dan bimbingan teknis koperasi tambang rakyat se-NTB yang digelar di Ballroom Rinjani 1, Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Sabtu (14/2/2026).

 

Diinisiasi oleh PT Aradta Utama Mining, kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai upaya mendorong praktik pertambangan rakyat yang sehat dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 ketua dan pengurus koperasi, serta menghadirkan narasumber kunci: Irjen Pol (P) Hadi Gunawan (inisiator gerakan koperasi tambang rakyat yang tertib hukum), Direktur Utama PT Aradta Utama Mining Bangkit Sanjaya, Komisaris Utama R. Haidar Alwi, perwakilan Polda NTB melalui Kabidkum, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB. Turut diundang namun berhalangan hadir adalah Gubernur NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB, serta Kepala Dinas ESDM NTB.

 

Menata Legalitas di Tengah Lonjakan Harga Emas

 

Sesi pertama dimulai pukul 10.00 WITA dengan pembinaan teknis yang komprehensif. Materi tidak hanya mencakup administrasi perizinan, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, standar keselamatan kerja, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

 

Bangkit Sanjaya, Direktur Utama PT Aradta Utama Mining, menegaskan bahwa proses menuju tambang rakyat yang sehat dan legal harus dimulai dari kesadaran kolektif koperasi.

 

“Legalitas itu bukan sekadar dokumen. Dengan IPR, koperasi memiliki kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang kemitraan yang lebih luas. Ini tentang membangun sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Bangkit juga menyoroti aspek tata ruang, menjelaskan bahwa peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak berada di wilayah hutan lindung. Hal ini telah melalui penelitian mendalam oleh jajaran pimpinan dan akademisi dari UIN Mataram dan Universitas Mataram (UNRAM). Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi NTB terhadap tata kelola pertambangan berkelanjutan dan mitigasi bencana hidrometeorologi, serta diperkuat oleh kepatuhan PT Aradta Utama Mining dalam pelaporan berkala dan kelengkapan dokumen lingkungan. Langkah ini merupakan respons atas dugaan keterkaitan bencana seperti banjir dan tanah longsor dengan pengelolaan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

 

Sementara itu, Kabidkum Polda NTB, Kombes Pol Abdul Azas Siagian, yang hadir sebagai narasumber bidang hukum, membedakan secara tegas antara tambang ber-IPR dan tambang ilegal. Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada akuntabilitas.

 

“Tambang ilegal berisiko pidana karena dilakukan dengan tidak bertanggung jawab dan disinyalir menggunakan bahan kimia yang dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat maupun ekosistem. Sementara itu, tambang berizin berada dalam pengawasan dan koridor hukum yang jelas,” jelasnya.

 

Dalam sesi Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada malam harinya, Irjen Pol (P) Hadi Gunawan mengajak peserta menelusuri sejarah pertambangan di Indonesia. Ia menekankan bahwa tambang rakyat yang legal lahir sebagai bentuk kemandirian masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dengan memberdayakan warga lokal. Namun, tanpa tata kelola yang baik, aktivitas ini bisa berubah menjadi persoalan hukum dan lingkungan, sehingga harus berjalan sesuai aturan IPR.

 

Ia mengaitkan pentingnya tambang rakyat yang sehat dan legal dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas.

 

“Kalau tambang berjalan tanpa izin, tanpa standar lingkungan, lalu terjadi kecelakaan atau kerusakan alam, siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya di hadapan peserta. “Negara hadir bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan rakyat bekerja dengan aman dan hasilnya membawa kesejahteraan,” ungkap mantan Kapolda NTB itu.

 

Pernyataan ini menyentuh realitas NTB yang kaya sumber daya mineral, namun masih menghadapi tantangan kemiskinan di sejumlah wilayah. Data pemerintah daerah menunjukkan bahwa sebagian desa di lingkar tambang masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang fluktuatif.

 

Forum juga mengangkat isu dampak sosial tambang ilegal yang jarang disorot secara terbuka. Selain potensi kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin kerap memicu konflik antarkelompok, ketidakjelasan pembagian hasil, hingga hilangnya penerimaan daerah.

 

Sebaliknya, jika dikelola melalui koperasi berizin, hasil tambang dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal—mulai dari pembukaan lapangan kerja yang lebih aman, peningkatan pendapatan anggota koperasi, kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, hingga kontribusi terhadap pajak dan retribusi daerah.

 

Model pendampingan manajemen oleh PT Aradta Utama Mining dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi dan meningkatkan kapasitas koperasi. Melalui pendampingan teknis dan administratif, koperasi diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan IPR.

 

Kegiatan ini bukan sekadar seremoni. Diskusi berlangsung dinamis, bahkan disertai sejumlah pertanyaan kritis dari peserta terkait prosedur perizinan dan mekanisme pengawasan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran baru di kalangan pengurus koperasi untuk bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib.

 

Lonjakan harga emas global memang bisa menjadi peluang strategis bagi NTB. Namun, tanpa regulasi yang dijalankan secara konsisten, peluang tersebut berisiko menjadi sumber persoalan baru. Gerakan menuju tambang rakyat sehat dan legal menuntut komitmen bersama—dari koperasi, pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sekitar tambang. Transparansi pengelolaan hasil dan kepatuhan terhadap standar lingkungan menjadi fondasi utamanya.

 

Di akhir kegiatan, semangat kolaborasi terasa menguat, namun peserta juga menyampaikan sejumlah kendala riil. Para pengurus koperasi menyatakan kesiapan untuk menempuh proses legalitas secara bertahap, namun mereka mempertanyakan proses penerbitan IPR yang dirasakan sangat sulit dan lamban. Hingga saat kegiatan berlangsung, baru satu koperasi yang menerima IPR, hal ini memicu kecemburuan di kalangan koperasi lainnya.

 

Peserta juga menyampaikan kekhawatiran: jika kepastian penerbitan IPR tak kunjung diberikan, dikhawatirkan sebagian warga akan kembali melakukan aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi ini berisiko memicu maraknya kembali penambangan ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan secara luas di wilayah NTB.

 

NTB memiliki kekayaan alam yang melimpah. Kini tantangannya bukan lagi sekadar menggali emas, melainkan memastikan setiap gram yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi rakyatnya. Jika tata kelola yang sehat terus diperjuangkan, bukan tidak mungkin tambang rakyat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang adil dan berkelanjutan.

M

 

Entri yang Diunggulkan

Dorong Tambang Rakyat Legal dan Berbadan Hukum, PT Aradta Utama Mining Perkuat Pendampingan Koperasi

  Policewatch-Mataram Harga emas dunia terus merangkak naik dalam beberapa tahun terakhir. Namun di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Barat (NT...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN