HEADLINE

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

 


Policewatch-Lombok Tengah

24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kami resmi mengajukan permintaan penindakan tegas terhadap kasus pemasangan jaringan Wi-Fi yang tidak beraturan dan tanpa izin di sekitar Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Pengusaha yang akrab disapa "P" diduga memasang jaringan secara luas tanpa izin resmi dari instansi berwenang, dengan kondisi kabel yang menumpuk bahkan melilit tiang secara sembarangan, mengganggu lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

 

Tim investigasi Media Policewatch telah mendokumentasikan kondisi kabel yang menyebar tak teratur, beberapa bagian bahkan menghalangi jalur lalu lintas dan menyentuh fasilitas umum. Selain itu, jaringan Wi-Fi yang tidak memiliki izin juga dicurigai mengganggu kualitas layanan telekomunikasi resmi lainnya dan menyebabkan interferensi frekuensi yang tidak diinginkan.

 

Adapun pelanggaran yang dilakukan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

- Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah. Pelanggaran dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta (Pasal 38).

- Pasal 13: Pemasangan jaringan yang menggunakan tanah atau fasilitas pihak lain harus mendapatkan persetujuan resmi pemilik.


- Jika jaringan disediakan secara komersial tanpa izin sebagai penyelenggara telekomunikasi terdaftar, dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 12 Tahun 2025

- Pelanggaran ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin atau tidak sesuai standar, khususnya untuk teknologi Wi-Fi yang menggunakan pita frekuensi tertentu.


- Pasal 187 KUHP: Pemasangan kabel yang menyebabkan gangguan umum atau membahayakan keselamatan orang banyak dikenai hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.

- Pasal 372 KUHP: Penggunaan atau pendudukan fasilitas umum/milik negara tanpa izin dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda.

- Pasal 263 KUHP: Jika terbukti merusak atau mengganggu fasilitas umum, dapat dikenai hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

 

Atas nama Manajemen Editorial Media Policewatch, kami mengajukan permintaan tegas kepada APH (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Tengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan langkah penindakan:

 

- Melaksanakan pemeriksaan lapangan secara langsung untuk memverifikasi kondisi kabel dan status legalitas izin pengusaha "P".

- Memberikan perintah penataan wajib dalam batas waktu tertentu dan teguran administratif kepada pelaku jika terbukti melanggar aturan.

- Menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan bukti pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.

- Mengkoordinasikan dengan pihak PLN dan pemilik tiang terkait untuk mengevaluasi dampak dan melakukan penataan ulang yang aman.

 

"Atas nama Manajemen Media Policewatch, kami menegaskan bahwa praktik pemasangan jaringan tanpa izin dan kabel yang tidak teratur tidak dapat dibiarkan. Ini bukan hanya masalah estetika, tapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat dan kelancaran layanan telekomunikasi yang sah. Kami mengharapkan penindakan yang cepat dan tegas," ucap Kaperwil Media Policewatch dalam pernyataan resmi atas nama Mamen.

 

Jurnalis

Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

KABEL WI.FI "LIAR" MENUMPUK SEPERTI BENANG KUSUT! PENGUSAHA "P" DI DESA BUNUT BAOK LOMBOK TENGAH DIDUGA PASANG TANPA IJIN -KAPERWIL MEDIA POLICEWATCH DESAK APH, SEGERA TINDAK

  Policewatch-Lombok Tengah 24/01/ 2026 – Sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Policewatch, atas nama Manajemen Editorial (Mamen), kam...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN