Babel, policewatch.new,- Sungailiat,Bangka Kuasa hukum CV TGP luruskan opini publik tentang aktivitas penggorengan timah berdasarkan regulasi dari PT Timah.Selasa 23/06/2026.
Duduk perkara isu penggorengan timah di Bangka dan soroti penggiringan opini,CV TGV tegaskan penggorengan timah di gudang kami dijaga oleh satgas dan kami mitra resmi bukan ilegal.
Kuasa CV TGV minta
media bersinergi positip karena kecewa rumah pribadi didatangi tengah malam.
Kuasa hukum CV TGP menegaskan bahwa aktivitas penggorengan pasir timah di gudang kami sesuai SOP Kemitraan PT Timah.
Dengan adanya pemberitaan yang berkembang pesat terkait aktivitas pengolahan dan penggorengan biji pasir timah yang menyeret nama salah satu kuasa dari CV TGP Akbar, pihak perusahaan akhirnya memberikan klarifikasi resmi Ke awak media.
Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (23/6) malam di salah satu kafe di kawasan Sungailiat, pihak CV TGP menegaskan bahwa kedudukan hukum (legal standing) perusahaan mereka adalah sebagai mitra resmi dari PT Timah Tbk. Oleh karena itu, seluruh aktivitas operasional yang dilakukan berada di bawah payung hukum yang sah.
Kuasa dari CV TGP, Akbar, menjelaskan secara terperinci mengenai duduk perkara operasional dapur penggorengan tersebut. Menurutnya, proses pengeringan pasir timah merupakan bagian dari pemenuhan kontrak atau syarat formil yang diwajibkan oleh PT Timah Tbk selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
"Dapur penggorengan yang kami kerjakan itu merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan mitra PT Timah. Kami berkewajiban menyetorkan pasir timah dalam kondisi kering. Dari dasar hukum itulah para pemilik CV melakukan proses pengeringan tersebut," ujar Akbar di hadapan awak media.
Akbar juga menambahkan bahwa bahan baku pasir timah tersebut diperoleh secara legal dari konsesi wilayah IUP PT Timah yang mereka kelola di seputaran Pulau Bangka.
Pihak perusahaan sangat menyayangkan adanya narasi atau penggiringan opini publik yang menyudutkan, seolah-olah komoditas timah hasil pengolahan tersebut akan diperjualbelikan secara bebas ke pasar gelap (ilegal).
Faktanya, pos atau lokasi penggorengan tersebut merupakan objek yang diawasi secara ketat.
Lokasi penggorengan dijaga secara berkala oleh satuan tugas (Satgas) pengamanan. Pasir timah tersebut dikategorikan sebagai barang strategis milik negara yang tidak dapat diperjual belikan di luar prosedur kemitraan.
Selain meluruskan persoalan bisnis, Akbar juga menyampaikan kekecewaan mendalam terkait tindakan oknum awak media yang dinilai telah melanggar batas privasi (Privacy-Rights). Rumah kediaman pribadinya kini turut menjadi sasaran peliputan yang tidak proporsional, bahkan hingga didatangi pada waktu tengah malam.
"Kediaman pribadi saya bukanlah tempat usaha atau wilayah operasional perusahaan. Itu adalah tempat tinggal khusus keluarga. Tindakan mendatangi rumah hingga larut malam sangat mengganggu ketentraman psikologis keluarga kami," tegasnya.
Menutup klarifikasinya, Akbar selaku kuasa dari CV TGP mengimbau kepada seluruh instansi media massa untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sama secara profesional (bersinergi) demi pembangunan Kabupaten Bangka.
Pihak perusahaan menekankan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal merupakan prioritas utama mereka. Penambang yang dibina merupakan warga asli Kabupaten Bangka yang diberikan legalitas agar dapat bekerja dengan layak dan aman.
CV TGP berharap kejadian kisruh informasi seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang demi menjaga kondusivitas iklim investasi dan situasi sosial di Kabupaten Bangka.
E3N Gondrong Belinyu

