HEADLINE

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan



Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya penambangan pada 26 Januari 2026,langsung konfirmasi APH,DPRD,Pemda Bartim,DLH setempat,

KPHP Barito Hilir pada 27 Januari 2026,di harap agar semua APH mengetahui lokasi PT BC yang beroperasi di wilayah Kec.Dusun Tengah Ampah Kab.Barito Timur Prov Kalimantan Tengah.


PT BC ini diduga juga konflik lahan dengan Hadi Supriadi warga Desa Saing Kec.Dusun Tengah Ampah yang sudah masuk ranah Lidik Polres Barito Timur terkait klaim tanah Adat oleh kelompok Adat yang diduga tidak memiliki legal standing,Kelompok Tani Ulayat Adat diduga juga tidak berbadan Hukum dan mengklaim memiliki hak kelola dihutan kawasan tersebut

Hal itu tentunya berbenturan dengan UU No 18/2013 tentang larangan Perambahan Hutan dengan ancaman hukuman yang cukup berat,maksimum penjara 15 th dan denda 7,5M bagi siapa yang terbukti melakukan Perambahan Hutan.


Disisi lain Hadi Supriadi memiliki dasar kepemilikan Putusan PN Tamiyang Layang yang sudah incracht dan tidak bisa dilakukan upaya hukum PK karena sudah 4 th sejak putusan PN Tamiyang th 2021 lalu,

Anehnya kelompok Ulayat Adat masih ngotot mengklaim memiliki hak milik atas lahan yang sama dengan lokasi hak milik sdr. Hadi Supriadi dengan dasar hukum yang legal,resmi,dan berkekuatan hukum yang tetap.

Back Ground Lahan Milik Hadi Supriadi

Dasar awal hak milik Hadi Supriadi adalah putusan PN Tamiyang Layang No 5/2021 yang pasti bentuk putusan PN merupakan produk Hukum yang tidak mungkin dikalahkan dengan aturan Ulayat Adat.

Potensi Terjadi Mafia Tanah Oleh Oknum Pelaku Penjualan Dan Potensi Terjadi KKN


Background asal usul tanah,asal usul pelaku penjualan tanah,dan proses jual beli dan atau tali asih,dan lokasi lahan di hutan kawasan,endingnya diduga oknum pelaku berpotensi terkena pasal berlapis dan undang undang berbeda sehingga potensi terjadi kasus gabungan dan atau kumulatif yang mengarah kepada delik mafia tanah tampaknya memenuhi Syarat formal dan material Delik,jika ini bisa dilidik,disidik,dan Gakkum oleh APH terkait sesuai Tupoksi dan SOP yang berlaku,bisa terjadi Delik Mafia Tanah,oknum pelaku bisa terancam pasal berlapis dan kumulatif dakwaan sehingga potensi optimal Vonis bisa sampai 20 th penjara.

Jangan Jual Belikan Tanah Negara Dengan Dalih Tali Asih, Dugaan adanya upaaya memanipulasi jual lahan dikawasan oknum pelaku mendalilkan dengan ganti rugi tanam tumbuh alias pengganti tali asih,padahal dalam dunia jual beli tanah tali asih memiliki batasan tertentu,tidak bersifat umum dalam AJB lahan Negara. Dan umumnya oknum pelaku baik personal maupun kolegal sama sama tidak memiliki badan hukum dan SK dari Kementrian terkait,misalnya dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,dalam banyak kasus sejenis ini bersifat kolegal yuridis yang didalamnya bermuatan KKN dan ujungnya merupakan Delik TPK,itu yang harus dilidik secara profesional oleh APH terkait,agar kasus terbongkar sampai akar akarnya,demikian(27/01/26.TS,SH/Tim).

 

Entri yang Diunggulkan

Potret Operasional PT Bartim Coalindo Antara Harapan Dan Fakta dilapangan

Bartim-Kalteng, policewatch.news,- adanya temuan dilapangan dalam giat liputan awak media PW&Capa LH menemukan fakta diduga terjadinya p...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN