POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL Proyek Pembangunan Tembok Penahan Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat diduga dikerjakan Asal Jadi di Papan Nama Proyek Bertuliskan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat 150 Kerja dilaksanakan CV.Tehnikon
Tim investigasi media mendapatkan Poto Poto pekerjaan proyek sumber dana APBD Tahun 2025 diduga dikerjakan D, setelah media ini ditelpon oleh Salah satu ULP ini punya D, melalui telepon selular kata A menjelaskan kepada wartawan saat dikonfirmasi Sabtu (10/1/2026)
Sementara itu D saat dikonfirmasi wartawan Minggu (11/1/2026) mengirimkan gambar Poto proyek Pembangunan Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu hanya dibaca tidak memberikan hak jawab nya
Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH untuk dimintai Tanggapannya Minggu (10/1/2026) ia mengatakan kalau memang dugaan adanya pekerjaan proyek Tembok Penahan Sungai Desa Sukamaju kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat menelan dana Rp 2,9 M dan ada indikasi kecurangan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Banyak Pihak seperti LSM, ORMAS Masyarakat dan lembaga kontrol sosial lainnya bisa melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum tegas Rodhi kepada policewatch.news tugas wartawan sebagai kontrol sosial menyajikan berita yang akurat dan memenuhi 5W+H dan memberikan informasi publik untuk mencegah kerugian negara, meski harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan fakta yang valid.
kalau Lembaga kontrol sosial lainnya sangat boleh dan bahkan merupakan bagian penting dari profesinya yang di atur dalam AD-ART nya untuk melaporkan temuan penyimpangan proyek ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena ini adalah wujud menjalankan fungsi kontrol sosialnya
Dasar Hukum dan Peran Wartawan:
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pasal 3 menyebutkan pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pilar Keempat Demokrasi: Pers berperan mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi kebijakan serta tindakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan hukum, termasuk pembangunan proyek.
Mekanisme Pelaporan:
Pengumpulan Fakta: Wartawan melakukan investigasi, mengumpulkan bukti (foto, dokumen, wawancara) terkait dugaan penyimpangan proyek (misal: kualitas buruk, mark-up anggaran, dll.).
Publikasi Berita: Temuan ini dipublikasikan melalui media massa (berita, artikel investigasi) untuk menginformasikan publik dan memberikan tekanan pada pihak terkait.
Pelaporan ke APH: Jika ditemukan adanya dugaan unsur pidana (korupsi, penyelewengan),Lembaga sosial Kontrol dapat meneruskan temuan tersebut ke APH (Polisi, Kejaksaan, KPK) sebagai laporan resmi atau sebagai bahan penyelidikan, dengan menyertakan bukti yang kuat. Tegas Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH (Tim)
