Policewatch-Lombok Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten tidak senonoh yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pelapor. Berdasarkan data pengaduan, peristiwa diduga terjadi pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.40 Wita, di wilayah Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.
Dalam kasus ini, korban berinisial R.S.S. mengaku dirugikan karena foto pribadinya yang bersifat pribadi dan melanggar kesusilaan disebarkan tanpa izin melalui media sosial, tepatnya di fitur Status Instagram.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial D.A.D.S., yang diketahui merupakan mantan pacar dari korban. Dugaan sementara, penyebaran foto tersebut dilakukan pelaku sebagai bentuk balas dendam atau akibat adanya masalah pribadi di antara keduanya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU L. Brata Kusnadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini tim penyidik sedang bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta memproses barang bukti digital,” ujar Brata.
Lebih lanjut, Brata menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Segala tindakan yang melanggar hukum pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian juga telah mendalami keterangan dari beberapa saksi, termasuk teman dan keluarga korban, untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Jurnalis
Mamen
