HEADLINE

Masa Iddah Sudah Selesai, Tapi Belum Ada Akte Cerai! R.D. Diduga Nikah Lagi, Ayah & Kadus Juga Disorot Hukum

 


 

POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH 

 Sebuah kasus yang diduga melanggar hukum mencuat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya. Seorang perempuan berinisial R.D. diduga melangsungkan pernikahan kedua. Masa iddah memang sudah berjalan dan selesai, namun belum ada putusan cerai maupun akte cerai dari Pengadilan Agama — perkawinan pertama secara hukum negara masih sah berlaku!

 

Kasus ini bermula dari laporan M.Z warga Desa Bunut Baok yang merupakan saudara kandung dari suami sah R.D., yakni RA,. Keduanya menikah secara sah pada 7 November 2007 dengan Akta Nikah Nomor 84/84/I/2008. Hingga saat ini, Ramli masih bekerja di luar negeri mencari nafkah untuk keluarganya. Secara hukum negara, belum ada proses perceraian yang sah dan belum ada akte cerai dari Pengadilan Agama.

 

Namun pada Sabtu, 12 September 2026, R.D. diduga melaksanakan pernikahan lagi dengan seorang laki-laki  yang dilaksanakan di wilayah Desa Montong Terep. Masa iddah memang sudah dianggap selesai, namun karena belum ada putusan cerai dari Pengadilan Agama, pernikahan pertama tetap sah — sehingga pernikahan kedua ini diduga melanggar ketentuan hukum.

 

Pernikahan tersebut diduga difasilitasi oleh A. — ayah kandung R.D. yang diduga bertindak sebagai wali nikah — serta M., Kepala Dusun yang diduga turut hadir dan menyaksikan pelaksanaannya. Padahal sebelumnya, pihak keluarga sudah mengingatkan agar kelengkapan administrasi dan urusan perceraian diselesaikan terlebih dahulu. Kepala Dusun pun sempat menyatakan akan memastikan semua syarat dipenuhi, namun kenyataannya hal itu diduga diabaikan.

 

“Kami sudah mengingatkan agar urusan administrasi dan perceraian dilengkapi terlebih dahulu, namun kenyataannya tidak diindahkan. Kepala Dusun juga bilang akan memastikan persyaratan lengkap — tapi justru ikut menyaksikan pernikahan itu,” ungkap perwakilan keluarga kepada awak media.

 

Atas peristiwa tersebut, kuasa hukum M.Z— Advokat Achmad Syaifullah, SH., MH bersama Marzuki Hadi, SH — mengirimkan surat somasi bertanggal 14 September 2026. Surat bernomor 21/Sms/AS-ADV&LC/XI/2026 ini ditujukan kepada R.D., A. (ayah), dan M. (Kadus). Ketiganya diduga melanggar:

 

- Pasal 20 jo. Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — diduga melangsungkan atau memfasilitasi perkawinan padahal diketahui masih terikat perkawinan sah karena belum ada putusan cerai. Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun 6 bulan.

- Pasal 1365 KUHPerdata — diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang wajib mengganti kerugian.

 

Pihak pengacara memberi kesempatan 3×24 jam sejak surat diterima untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, laporan pidana akan segera diajukan ke Polres Kota Lombok Tengah.

 

“Meski masa iddah sudah selesai, tanpa akte cerai dari Pengadilan Agama, perkawinan pertama tetap sah di mata hukum. Melangsungkan pernikahan kedua dalam keadaan demikian tetap melanggar hukum. Kami beri kesempatan terakhir. Jika diabaikan, jalur hukum sepenuhnya akan kami tempuh,” tegas Achmad Syaifullah, SH., MH.

 

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Kapolda NTB, Kapolres Kota Lombok Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Praya. Kini publik menanti: apakah ketiga pihak yang disurati akan merespons, atau siap menghadapi proses hukum?

 Jurnalis 

Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

Masa Iddah Sudah Selesai, Tapi Belum Ada Akte Cerai! R.D. Diduga Nikah Lagi, Ayah & Kadus Juga Disorot Hukum

    POLICEWATCH -LOMBOK TENGAH   Sebuah kasus yang diduga melanggar hukum mencuat di Desa Montong Terep, Kecamatan Praya. Seorang perempuan ...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN