HEADLINE

Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara, Polda NTB Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Pengadilan



Policewatch-Mataram 

Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan se-Provinsi NTB tahun anggaran 2022. Saat ini, proses penanganan kasus telah masuk tahap akhir di lingkungan kepolisian dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

 

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebel yang ditujukan bagi 40 satuan pendidikan kejuruan di seluruh wilayah NTB, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus dengan total anggaran mencapai Rp10,2 miliar. Namun, sejumlah indikasi penyimpangan terungkap saat dilakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut. Berbagai ketidaksesuaian prosedur ditemukan, mulai dari tidak disusunnya spesifikasi teknis barang dan tidak dilakukannya survei harga sebagai dasar perencanaan, pembayaran dana secara penuh padahal pekerjaan belum selesai dikerjakan, hingga penyerahan sebagian tugas kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dan tidak diizinkan dalam perjanjian kerja sama.

 

Akibat dari perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil pengusutan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KS selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan pelaksanaan komitmen kerja, serta MJ yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

 

Melalui upaya penyelidikan yang mendalam dan proses hukum yang dijalankan, pihak kepolisian berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Dana tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti yang akan dibawa dalam proses hukum selanjutnya. "Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum, dalam waktu dekat kami akan menyerahkan seluruh berkas, tersangka dan barang bukti termasuk uang yang telah dikembalikan tersebut ke Kejaksaan Negeri untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto.

 

Kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan aturan hukum yang tegas, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan hukum terbaru yang berlaku.

 

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan ini adalah bukti keseriusan kami menjaga setiap rupiah uang rakyat, terutama yang dialokasikan untuk dunia pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat," tegas Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda NTB, AKBP Muhaemin.

 

Pihak kepolisian memastikan tidak akan ada langkah yang terhenti sebelum kasus ini mendapatkan keputusan hukum yang adil dan tegas di hadapan hakim. Upaya ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa penyalahgunaan wewenang dan dana negara tidak akan pernah dibiarkan dan akan mendapatkan konsekuensi berat sesuai aturan yang berlaku.

 

Mamen

 

Entri yang Diunggulkan

Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara, Polda NTB Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Mebel SMK ke Pengadilan

Policewatch-Mataram  Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran negara kembali membuahkan hasil. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN