Barsel-Kalteng.Policewatch.news,- Luar biasa,dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito wilayah Kabupaten Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah baru sebatas Buntok hingga Karau Kuala atau Kecamatan Bangkuang sudah ada diduga 130 PETI Emas,belum dari Bangkuang hingga perbatasan Banjarmasin Kalimantan Selatan,lalu dari Buntok hingga Kab.Barito Utara atau Muara Teweh sepanjang jalur Sungai Barito ada berapa puluh atau ratus PETI Emas lagi, dengan Bebas beroperasi seakan aturan dan undang-undang dinegara ini sudah tidak berlaku, lalu pada kemana kemana Aparatur Penegak Hukum (APH) diNegeri ini..?
PETI Emas disungai ataupun didarat seperti kiri kanan menuju Kec.Pujon Kab.Kapuas Tengah,ratusan bekas galian C tanpa adanya reklamasi dan pasca Tambang,.kok bisa ?
PETI Emas itu delik umum,bukan delik aduan,artinya APH wajib Gakkum meski tidak ada Dumas atau laporan pihak luar baik warga maupun NGO.
Kewajiban APH menegakkan delik umum ini,dan membiarkan terjadinya Delik umum bagi APH dapat terkena Sangsi Hukum sesuai Tupoksi dan SOP masing masing.Dasar hukumnya cukup banyak,baik dasar hukum umum,internal APH,dan Kode Etik APH,PNS,Polri,Kejaksaan,dan APH lainnya yang sah dan resmi.
Investigasi dan pemberitaan media policewacth.news kali ini berharap agar dugaan PETI Emas Sepanjang Sungai Barito dari Buntok hingga Bangkuang itu dilidik,sidik,dan Gakkum tanpa pandang bulu,semua pihak terkait wajib dijerat pasal hukum seadil adilnya.
Lokasi dugaan PETI Emas dari Buntok hingga Bangkuang itu jalur induk di Sungai yang menjadi jalur APH menjalankan Tugas Negara setiap hari.Apabila operasi Dugaan PETI Emas tidak diketahui oleh APH menjadi janggal kecuali pelaku PETI Emas itu dari alam Ghaib,tetapi kenapa bisa diambil video dan fotonya ?.
Demikian alasan pelaku Dugaan PETI Emas adalah warga miskin,kok bisa beli alat nambang berskala menengah ke atas,yang harganya bisa puluhan bahkan ratusan juta,apa keluarga miskin itu mampu membelinya ?
Kerugian Negara akibat membiarkan Operasinya PETI Emas jelas sangat besar,diantaranya adalah sbb;
Pertama:
Hancurnya lingkungan hidup,dalam jangka waktu lama,karena pemulihan lingkungan hidup memerlukan waktu puluhan tahun.
Kedua
Pajak pendapatan dan pajak perusahaan tidak masuk Negara,bisa mencapai milyaran rupiah.
Ketiga
PNBP tidak masuk Kas Negara,ini juga kerugian Negara
Keempat
Iuran Wajib,Iuran Sukarela,dan kewajiban pelaku tambang lainya dipastikan merugikan Negara,baik masa kini maupun masa yang akan datang.
Kerugian bersama yang paling besar
Adalah hancurnya lingkungan hidup dalam rentang waktu lama.Telah hancur kehidupan manusia akibat perbuatan manusia juga didaratan dan dilautan,termasuk udara dan ruang angkasa semua ulah tangan manusia ( Tafsir Ibnu KhatsierJilid II).
(18/01/26.TS,SH/Tim).
