Policewatch-Mataram
8 Januari 2026 – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar semakin jelas terungkap. Kamis (8/1/2026), Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk proses hukum selanjutnya.
Proyek yang seharusnya menjadi andalan pelayanan kesehatan masyarakat ini justru terjerat masalah sejak tahap pelaksanaan. Direktur CV RM yang menangani proyek melalui lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah, EF, mengaku mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB dengan surat kuasa direktur.
Namun pekerjaan lapangan tidak berjalan sesuai kontrak. Tenaga kerja dan ahli yang digunakan tidak memenuhi standar teknis, sementara volume pekerjaan di beberapa item juga kekurangan. Meskipun tim pengawas telah memberikan rekomendasi perbaikan, tidak ada tindak lanjut hingga masa kontrak berakhir. Akibatnya, progres pembangunan hanya mencapai 67,48 persen.
Hasil pemeriksaan oleh ahli struktur dan geoteknik konstruksi juga menunjukkan kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Audit lebih lanjut menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.038.227.522 atau sekitar Rp 1 miliar.
Para tersangka kini dijerat pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dengan perubahan) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kita akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memberikan keadilan dan memastikan dana negara tidak sia-sia," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi.
Mamen
