![]() |
| Doc foto MPW&Capa LH lokasi Jln Pemda Km 20 menuju DS Muara Plantau Kec.Pematang Karau Kab.Barito Timur Prov.Kalimantan Tengah |
.
Red. policewatch.news,- Dari sisi aturan hukum Illegal Mining merupakan pidana umum yang serius,artinya penyelidikan kasus ini tidak perlu pelaporan pihak ketiga cukup ada bukti cukup berdasarkan KUHAP maka APH bisa bertindak dan menangani.
Meski faktanya ada dugaan oknum APH yang ikut terlibat melakukan Illegal Mining, itu sudah biasa dan jadi rahasia publik bahkan fakta hukum di Negeri tercinta Indonesia ini yang sering terjadi, dimana tingkat kesadaran hukumnya masih sangat lemah,sekalipun dalam Pasal 1(3) UUD th 1945 Negara berdasarkan Hukum,ayo kita bersama taati hukum,hukum untuk semua, tapi Bukan cuma tajam ke bawah.
Para Pejabat publik mulai dari Kepala Desa,Camat,KUPT,SKPD,DPRD,Bupati,sesuai posisi jabatanya masing masing memiliki tanggung jawab jabatan untuk menolak adanya Illegal Mining dalam semua bentuknya,tetapi kadang oknum Kepala Desa yang harus menolak operasinya Illegal Mining malahan ada yang terlibat didalamnya,
Semoga dugaan PETI Emas Jln Pemda ini segera ditindak tegas sesuai perundangan yang berlaku,siapapun oknumnya,NKRI bebas PETI disemua jenisnya,demikian(08/05/26.TS,SH).
