HEADLINE

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Cair di Batam: Aset Kendaraan Atas Nama Perusahaan & Pribadi, Dua WN Malaysia Jadi DPO


POLICEWATCH-BATAM

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperluas penyidikan kasus penemuan laboratorium rumahan pembuatan narkotika cair yang beroperasi di ruko kawasan Komplek Sakura Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penelusuran terhadap barang bukti berupa kendaraan menunjukkan pola mencolok — tidak satu pun terdaftar atas nama para tersangka.

 

Penyidik mengamankan tiga unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam operasional sindikat narkotika. Rincian kepemilikannya tercatat atas nama pihak-pihak yang berbeda:

 

🔹 Toyota Alphard Putih — No. Polisi BP 1842 VI, terdaftar atas nama PT Mitra Usaha Properti, beralamat di kawasan Lubuk Baja, Batam

🔹 Toyota Agya Merah Metalik — No. Polisi BP 1032 IB, atas nama Chostantia Elbert, warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan

🔹 Mobil Chery Putih — No. Polisi BP 1059 YY, data kepemilikan belum teridentifikasi

🔹 Sepeda Motor Honda — No. Polisi BP 2560 CR, atas nama Annie Pesta Paulina Simanjuntak, warga Kecamatan Bengkong, Batam

 

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menegaskan seluruh aset tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap keterkaitannya dengan jaringan sindikat.

 

"Masih kami dalami. Seluruh barang bukti dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keenam tersangka baru sekitar dua bulan menempati lokasi yang dijadikan laboratorium produksi narkotika cair. Saat ini penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri hubungan antara tersangka dengan aset-aset yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

 

Pengembangan kasus juga telah menetapkan dua Warga Negara Malaysia berinisial SL dan WKC sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama kartrid vape berisi cairan Etomidate dan sabu yang kemudian diracik, dikemas ulang, dan disebarkan di Batam maupun daerah lain. BNN telah berkoordinasi dengan Interpol untuk melacak keberadaan mereka.

 

Keenam tersangka kini dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman mulai dari 6 tahun penjara, 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

 

BNN menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata adanya jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai pangkalan operasi. Penindakan terus diperluas hingga ke akar jaringan, termasuk menelusuri jejak kepemilikan perusahaan dan pihak-pihak yang diduga menyembunyikan aset hasil kejahatan narkotika.

Jurnalis. 

Erlina

 

Entri yang Diunggulkan

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Cair di Batam: Aset Kendaraan Atas Nama Perusahaan & Pribadi, Dua WN Malaysia Jadi DPO

POLICEWATCH-BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terus memperluas penyidikan kasus penemuan laboratorium rumahan pembuatan narkotika cair...

HUKUM&KRIMINAL

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

SEPUTAR POLRI-TNI

POLITIK

Popular Posts

RAGAM


PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

SEJARAH

ADVERTORIAL

HIBURAN