Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Dasar Hidup Bersama

/ 27 April 2018 / 4/27/2018 09:33:00 PM

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan :


MPW,Sulawesi Barat,- Dalam posisiya sebagai anggota MPR-RI, Pdt. Marthen, anggota DPD-RI asal Sulawesi Barat kembali melaksanakan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah pada tanggal 18 April 2018. Pada kesempatan ini, Pdt. Marthen kembali mengingatkan warga masyarakat yang hadir untuk terus mendalami arti dan makna penting dari empat pilar kebangsaan serta yang terpenting dapat menjiwai seluruh aktivitas keseharian segenap warga negara Indonesia, terutama yang ada di Kecamatan Karossa, “ Empat pilar kebangsaan merupakan tiang penyangga tetap berdirinya bangsa Indonesia menjadi satu negara berdaulat karena itu terus mempelajari, memahami dan melaksanakan empat pilar kebangsaan dalam seluruh segi kehidupan kita menjadi keharusan sehingga hidup bersama dalam ‘rumah besar” Indonesia tetap rukun dan cita-cita kebangsaan kita yakni masyarakat adil dan makmur dapat terwujud” tegas Pdt. Marthen.
Ditengah-tengah kehidupan berbangsa saat ini, Pdt. Marthen menjelaskan bahwa eksistensi keemapat pilar kebangsaan semakin tergerus oleh pengaruh dari luar maupun pengaruh dari dalam Bangsa Indonesia. Pengaruh dari luar antara lain, adalah: pertama, interdependensi ekonomi global yang semakin tidak terbendung. Kehadiran kekuatan-kekuatan ekonomi baik negara maupun non negara sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa kita. Dewasa ini kita tidak bisa membendung masuknya modal dan tenaga kerja   asing lewat investasi. Secara kasat mata dalam hitungan jangkah pendek memang menguntungkan tetapi jangan kita lupakan bahwa investasi asing itu mengikut nilai-nilai baru yang bisa menggeser nilai-nilai Pancasila. Sikap dan penghargaan kita pada uang saja bisa tergeser oleh nilai kapitalisme yang ada di belakang investai tadi belum sebagian investor mengikutkan sampai tenaga kerja kasar sehingga ini betul-betul mengganggu tenaga kerja lokal. Kedua, kemajuan teknologi informasidewasa ini bisa menembus sekar-sekat teritorial semua negara. Banyak informasi di media sosial tersajikan begitu cepat dan diluar nalar kita sebagai orang timur sehingga reaksi kita bisa menelan menta-menta informasi tersebut. Sebuat saja baru-baru ini ada keinginan sekelompok orang yang mau memasukkan perkawinan sejenis dalam undang-undang untuk dilegalkan oleh negara pada hal perkawinan sejenis diluar nalar kita sebagai orang timur yang masih teguh memegang nilai-nilai agama dan Pancasila. Hal berikut yang tak kalah mengancam adalah kekuatan-kekuatan yang berasal dari dalam bangsa sendiri, antara lain : Pertama, Pembangunan yang tidak merata. Pemerataan pembangunan untuk semua wilayah tanah air seharusnya menjadi perhatian pemerintah sejak Indonesia berdiri tetapi sampai saat ini masih menjadi problematika serius. Ketimpangan antara wilayah timur dan barat Indonesia masih melebar, bahkan para ilmuwan memperkirahkan butuh seratus tahun kawasan timur Indonesia untuk bisa sama dengan saudara-saudaranya di bagian barat. Ketimpangan lain antara daerah pinggir/ perbatasan Indonesia dengan di daerah-daerah inti; dan ketimpangan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan juga masih sangat berbeda jauh. Kedua, maraknya radikalisme yang bersumber dari alasan suku, agama, ras dan antar golongan. Terorisme yang makin mencuat merupakan contoh utama disamping mulai tumbuhnya semangat sektarianisme dalam pemilihan kepala daerah akhir-akhir ini. Ketiga, NARKOBA yang semakin meraja lelah menyisir kaum mudah Indonesia. Peredaran NARKOBA semakin tidk terkendali bahkan paling marak dikendalikan dari dalam LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan). Keempat, Sistem Pendidikan kita yang tidak mengedepankan kemampuan intelektual dan penguasaan materi serta ketrampilan melainkan pada nilai akademik dan ijazah. Ini membuat anak didik kita pintar pada nilai ijazah tetapi nol pada kemampuan dan penguasaan pengetahuan. Hal ini akan berpengaruh pada daya saing dan internalisasi nilai-nilai yang ada.
Ancaman diatas mesti dijawab dengan tetap terus meningkatkan pemahaman kita terhadap nilai-nilai kehidupan terutama Pancasila sebagai ideology negara. Pemahaman yang benar akan melahirkan sosialisasi yang benar pula kepada generasi selajutnya dari masing-masing kita dan ini akan terus memperkuat ke-Indonesia-an kita.
Adapun tanggapan dari peserta sosialisasi disampaikan oleh dua orang tokoh masyarakat, yakni Pdt. Amstrong dan Bapak Petrus. Pdt. Amstrong mempertanyakan, pertama: terkait pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan untuk memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing warga negara dalam kaitannya dengan SKB tiga menteri yakni menteri Agama, menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM yang mensyaratkan tanda tangan 95 warga setempat untuk pendirian rumah ibadah sepertinya bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945 diatas; kedua, Pulsa listrik yang tidak sesuai dengan jumlah yang terterah dengan harganya; ketiga, harga kelapa sawit yang tidak menentu sengat merugikan petani. Sedangkan Bapak Pertrus menyoroti masalah anggaran pendidikan yang 20% di UUD 1945 tetapi tidak bisa direalisasikan di APBN dan APBD serta anggaran kesehatan yang 5 % juga tidak bisa direalisasikan di APBN dan APBD. Dalam tanggapannya Pdt. Marthen mengungkapkan bahwa apa yang menjadi kegelisahan warga tentang pendirian rumah ibadah dirasakan dimana-mana terutama bagi yang minoritas dalam jumlah, mereka sangat sulit mendidikan rumah ibadah karena persyaratan jumlah tanda tangan tersebut terkadang sulit. Ini berarti negara telah menggeser persoalan keagamaan dari hak individu menjadi tanggungjawab komunitas; Terkait pulsa listrik, memang banyak komponen yang dibayar lewat pulsa, termasuk didalamnya untuk fasilitas umum, misalnya lampu jalan; sedangkan untuk harga kelapa sawit, Pdt. Marthen  menjelaskan bahwa harga tersebut mengikuti pasaran dunia dan memang bisa berfluktuasi. Tentang Anggaran pendidikan dan kesehatan dibutuhkan political will dari pemerintah baik pusat dan daerah untuk menjamin dua kebutuhan dasar ini dirasakan oleh rakyat lewat penganggaran yang betul-betul sesuai UUD 1945.“Karena itu, konsistensi dan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan terhadap hidup bersama di negeri ini harus menjadi kata kunci dari pihak penguasa untuk memastikan kita semua merasakan hal yang sama dari ibu pertiwi dan mengabdikan diri secara bersama-sama pula terhadap ibu pertiwi” pangkas Pdt. Marthen.(SOLEMAN R)
Komentar Anda

Berita Terkini