Reporter : Bambang.MD
![]() |
Arifudin |
MUARAENIM - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Arifudin
membeberkan semua permasalahan yang terjadi di IUP PT. Budi Gema Gempita
bahwa Lahan seluas kurang lebih 450 ha. miliknya masih dalam sengketa
belum di ganti rugi oleh pihak perusahaan PT Budi Gema Gempita yang
terletak di antaran " tebat air rusa dan di antaran kungkilan " arif
menuturkan didalam surat jual beli dirubah oleh oknum dari pihak
perusahaan yang terletak diataran ": air langkap " 0leh oknum tersebut
dibuat kembali surat jual beli milik arif seluas lebih kurang 450 ha. Di
desa muaralawai kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat sumsel.
Lahan milik arifudin yang belum di bayarkan oleh PT Budi
Gema Gempita seluas lebih kurang 450 ha. Dia mengaku sudah saya laporkan
di Bareskrim Mabes Polri dan bukti laporannya ada
Masih diutarakan permasalahan oleh Arif kronologis
berdirinya tambang Batubara yang sekarang sudah produksi sejak tahun
2010 hingga sekarang, dengan IUP (IJIN USAHA PERTAMBANGAN ) keputusan
bupati lahat nomor : 503/194/KEP /PERTAMBANGAN /2010 Kepada PT. Bumi
Gema Gempita (KW.12.3.LHT. 2010 di tanda tanganni oleh bupati lahat pada
tanggal 29 april 2010 atas nama bupati lahat Saifudin Aswari Rifai.
Dalam surat memutuskan :
Kesatu : memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada :
Kesatu : memberikan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada :
Nama perusahaan : PT. Budi Gema Gempita
Alamat : jln Letnan Marzuki no. 99.talang Jawa (gudang kopi) Lahat Sumatera Selatan.
Alamat : jln Letnan Marzuki no. 99.talang Jawa (gudang kopi) Lahat Sumatera Selatan.
Nama Direksi / komisaris
Direksi : Direktur Utama Widarto
Komisaris : Santoso Winata
Direksi : Direktur Utama Widarto
Komisaris : Santoso Winata
Dengan luas areal 1.524 ha didaalam WIUP untuk jangka waktu 16 tahun dalam surat tersebut
Sedangkan lahan saya seluas lebih kurang 450 ha.itu ada
surat jual beli disinyalir dipalsukan oleh oknum camat inisial (AH ) dan
Mantan Kades inisial (SP) terang Arifudin
Ditambahkannya bahwa masyarakat tidak pernah menjual kan
kepada sdr.Widarto dan saya mempunyai dokumen lengkap masalah jual beli
serta ada berita acara yang di tanda tanganni oleh oknum atas nama AH
legalisasi nomor : 140/2221/ september /2011 saksi Yulfian Ismansyah.SH
selaku sekwan merapi Timur dan di tanda tanganni mantan kades muaralawai
sofian ditegaskan
Masih menurut Arif bahwa IUP PT. BGG mulai dari tahun 2011
hingga sekarang pihak perusahaan belum ada etikat baik untuk membayar
lahan miliknya sekitar kurang lebih 450 ha. Sambil melihatkan berkas
surat terdahulu di kediaman arif kepada policewatch.news. Jum’at ( 25/
5)
Sebelumnya
BOS PT BGG DILAPORKAN KE BARESKRIM POLRI
MUARAENIM - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Siapa tak kenal
Widarto bos pemilik bumi waras asal Lampung ini dia juga bos PT. Bumi
Gema Gempita ( BGG ) pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara terletak
di desa muaralawai kecamatan merapi Timur, Kabupaten lahat Sumatera
Selatan.
Akhirnya bos batubara bernama Widarto asal Lampung
dilaporkan oleh sdr. Arifudin alamat jalan enim, gang melati RW 2,
Rt.1.no.82.
Kelurahan Tungkal. Kecamatan Muaraenim. Sumatera Selatan. ke Bareskrim Mabes Polri surat tanda terima laporan no : STTL /442/IV/2018/Bareskrim berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM tanggal 29 april 2018.
Kelurahan Tungkal. Kecamatan Muaraenim. Sumatera Selatan. ke Bareskrim Mabes Polri surat tanda terima laporan no : STTL /442/IV/2018/Bareskrim berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/568/IV/2018/BARESKRIM tanggal 29 april 2018.
Laporan sdr : Arifudin terhadap bos PT. Bumi Gema Gempita
sdr Widarto terkait masalah perkara sumpah palsu, dan keterangan palsu,
pemalsuan dokumen, dan pencemaran nama baik. Dalam laporan sdr. Arifudin
Melaporkan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu
,pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik undang-undang nomor 1 tahun
1946.tentang KUHP 266 KUHP 310 dan 311 laporan ini atas nama pelopor
Arifudin pada tanggal 29 april 2018 di terima oleh Ipda Ahmadi. SH
Sementara bos PT. Bumi Gema Gempita belum bisa di
konfirmasi terkait atas laporan sdr. Arifudin ke Bareskrim Mabes Polri
hingga berita ini diturunkan belum memberikan hak jawab nya
Reporter : Bambang.MD