press release terkait kasus operasi tangkap tangan tentang pengurusan surat ukur dalam negeri sementara |
Juliansah
telah melakukan pengutipan uang sebesar Rp.8.000.000,- untuk biaya surat
surat tersebut. Diantara nya surat untuk kapal KM. Jaya Sempurna II dan
KM. Jaya Sempurna III. Menurut peraturan pemerintah
RI
nomor 15, tanggal 25/05/2016 tentang peraturan jenis dan tarif, atas
jenis penerimaan negara bukan pajak bahwa tarif yang berlaku di
kementerian perhubungan adalah: Surat ukur dalam negeri sementara GT 7 -
GT 35 Rp.100.000, Pas besar sementara GT 7 - GT 100 Rp.150.000,
sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan GT 7 - GT 35
Rp.75.000 dan untuk grosse akta GT 7 - GT 100 Rp.250.000, ungkap
KombesPol Toga Panjaitan (DIRRESKRIMSUS)Polda Sumut saat release pada
hari jumat 11/05/2018).
Maka
dalam hal ini ada perbuatan melanggar hukum, yaitu adanya pungli dan
pemerasan terhadap seseorang umtuk memberikan sesuatu yang dibayar dan
menerima bayaran karena diduga hadiah maupun janji tersebut diberikan
karena ada jabatan yang dilakukan Juliansah dan Muhamad Arif selaku PNS
KSOP Tanjung Balai Asahan. Kepolisian Polda Sumut melakukan pemeriksaan
terhadap 5 orang saksi dari jajaran KSOP Tanjung Balai dan menyita
barang bukti uang tunai sebesar Rp.8.000.000 dari Juliansah,
Rp.6.000.000 dari Muhamad Arif dan 2 set surat surat atas nama Koko
Suwendi. Dan kasus ini sedang dalam proses hukum.(jhon A.Barus).