REPORTER :BAMBANG.MD
lokasi penambangan |
LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Ternyata lahan yang
diperebutkan oleh warga desa banjarsari dan diduduki masa demo belum
lama ini dlokasi tambang milik IUP PT BANJARMASI PRIBUMI di klaim oleh
warga desa muaralawai bahwa lahan seluas sekitar 72 ha adalah masuk
wilayah desa muaralawai kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat. sumsel.
Hal ini dijelaskan oleh salah satu warga bernama Aidi kepada policewatch.news minggu (3/6)
dari hasil pertemuan rapat di desa muaralawai yang dihadiri masyarakat desa muaralawai langsung dipimpin oleh ketua Aliansi Indonesia ustadz kanda Budi Setiawan. Spdi. SH bersama masyarakat menurut warga sesuai peta berdasarkan kesepakatan bersama terhadap hasil penelusuran batas wilayah ada tiga desa (muaralawai. Tanjung jambu dan desa gedung agung ) marga temblang gedung agung tahun 1999 dan sudah di sampaikan kepada bupati lahat melalui camat untuk disahkan dan saat ini sedang diproses oleh pemkab lahat dan dalam penelusuran batas wilayah adat tersebut terdapat WIUP PT. BANJARSARI PRIBUMI yang masuk desa wilayah muaralawai oleh karena itu sebelum tapal batas wilayah desa disahkan oleh pemerintah kabupaten lahat kami peringatkan PT Banjarmasi Pribumi untuk tidak melakukan pembebasan lahan kepada pihak manapun berdasarkan surat nomor: Rr/0208/BPAN/V/2018 surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Banjarmasi Pribumi dari kuasa hukum masyarakat desa muaralawai tertanda Jamaludin Aproni. SH.dan ustadz M.Kanda Budi Setiawan. Spdi SH. surat ini juga Ditembuskan kepada 1 . Menteri ESDM di Jakarta 2 . Gubernur Sumatera Selatan. 3 . Bupati Lahat dan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
dari hasil pertemuan rapat di desa muaralawai yang dihadiri masyarakat desa muaralawai langsung dipimpin oleh ketua Aliansi Indonesia ustadz kanda Budi Setiawan. Spdi. SH bersama masyarakat menurut warga sesuai peta berdasarkan kesepakatan bersama terhadap hasil penelusuran batas wilayah ada tiga desa (muaralawai. Tanjung jambu dan desa gedung agung ) marga temblang gedung agung tahun 1999 dan sudah di sampaikan kepada bupati lahat melalui camat untuk disahkan dan saat ini sedang diproses oleh pemkab lahat dan dalam penelusuran batas wilayah adat tersebut terdapat WIUP PT. BANJARSARI PRIBUMI yang masuk desa wilayah muaralawai oleh karena itu sebelum tapal batas wilayah desa disahkan oleh pemerintah kabupaten lahat kami peringatkan PT Banjarmasi Pribumi untuk tidak melakukan pembebasan lahan kepada pihak manapun berdasarkan surat nomor: Rr/0208/BPAN/V/2018 surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Banjarmasi Pribumi dari kuasa hukum masyarakat desa muaralawai tertanda Jamaludin Aproni. SH.dan ustadz M.Kanda Budi Setiawan. Spdi SH. surat ini juga Ditembuskan kepada 1 . Menteri ESDM di Jakarta 2 . Gubernur Sumatera Selatan. 3 . Bupati Lahat dan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pesan WA besok senin (4/6) warga desa muaralawai akan
melakukan aksi demo di pemkab lahat dan saya akan memimpin langsung
dalam aksi tersebut terang Budi selaku Kordinator aksi
Peta keterangan pembagian wilayah bahwa IUP yang masuk desa
muaralawai kecamatan merapi Timur yaitu PT Bukit Asam. PT.Budi Gema
Gempita. PT. Golden Great Borneo dan PT BanjarmasiPribumi
Bahwa luas wilayah lahan sekitar 370 ha diduga diserobot
oleh PT. Banjarsari Pribumi masuk wilayah Muara lawai yang sudah terkena
gali lebih kurang 50 persen pada tahun 2016 atas usaha mediasi maupun
warga pemerintah desa dengan perubahan maka tidak direspon positif maka
dari pihak masyarakat desa muaralawai mengadakan musyawarah pembagian
hak ulayat adat desa muaralawai pada tanggal 12 november 2016 pihak
pemerintah desa menerbitkan sporadik dan peta racikan 72 ha mengetahui
camat merapi Timur Daniel Riswanto.SH dan Kades muaralawai Johan Rapani
dan surat poto copy sudah di berikan kepada perusahaan banjarsari Pribumi .
dan surat poto copy sudah di berikan kepada perusahaan banjarsari Pribumi .
Ketua Aliansi Indonesia sdr. Ustadz M.Kanda Budi Setiawan.
Spdi SH kami akan melakukan aksi demo bersama warga desa muaralawai
menuju pemkab lahat agar lahan seluas 72 Ha yang di klaim warga desa
banjarsari itu lahan warga desa muaralawai bukan milik lahan desa
banjarsari ujar " Budi didampingi tim Advokasi Jamaludin. SH.
mendapatkan kuasa hukum dari masyarakat desa muaralawai menegaskan
kepada pihak PT Banjarmasi Pribumi untuk tidak melakukan pembebasan
lahan dan kegiatan eksploitasi penambangan batu bara baik didalam
ataupun di luar WIUP PT BANJARMASI PRIBUMI untuk menghindari tuntutan
hukum dan kerugian perubahan di kemudian hari tegas " Budi
Sementara manajemen perusahaan PT Banjarmasi Pribumi belum
bisa diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi masalah lahan 72 Ha,
masuk wilayah desa muaralawai padahal dari hasil musyawarah belum lama
ini di pemkab lahat yang di hadiri Bupati .Kapolres. Dandim. BPN dan
warga banjarsari serta perwakilan dari perusahaan bapak Emil Zaman dari
hasil pertemuan sepakat pihak perusahaan siap membayar Rp 50 ribu
permeter hingga Rp 55 ribu per meter setelah dilakukan pengukuran ulang
dan ada surat kepemilikan yang disahkan oleh kades Banjarsari dan
diketahui camat merapi Timur.