BP DIDUGA MENAMBANG BATUBARA DILAHAN SENGKETA 72 HA MILIK DESA MUARALAWAI

/ 3 Juni 2018 / 6/03/2018 07:25:00 PM
REPORTER :BAMBANG.MD
lokasi penambangan

LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS  -  Ternyata lahan yang diperebutkan oleh warga desa banjarsari dan diduduki masa demo  belum lama ini dlokasi tambang milik IUP PT BANJARMASI PRIBUMI di klaim oleh warga desa muaralawai bahwa lahan seluas sekitar 72 ha adalah masuk wilayah desa muaralawai kecamatan merapi Timur Kabupaten Lahat. sumsel.
Hal ini dijelaskan oleh salah satu warga bernama Aidi kepada  policewatch.news minggu (3/6)
dari hasil pertemuan rapat di desa muaralawai yang dihadiri masyarakat desa muaralawai langsung dipimpin oleh ketua Aliansi Indonesia ustadz kanda Budi Setiawan. Spdi. SH bersama masyarakat menurut warga sesuai peta berdasarkan kesepakatan bersama terhadap hasil penelusuran batas wilayah ada tiga desa (muaralawai. Tanjung jambu dan desa gedung agung ) marga temblang gedung agung tahun 1999 dan sudah di sampaikan kepada bupati lahat melalui camat untuk disahkan dan saat ini sedang diproses oleh pemkab lahat dan dalam penelusuran batas wilayah adat tersebut terdapat WIUP PT. BANJARSARI PRIBUMI yang masuk desa  wilayah muaralawai oleh karena itu sebelum tapal batas wilayah desa disahkan oleh pemerintah kabupaten lahat kami peringatkan PT Banjarmasi Pribumi untuk tidak melakukan pembebasan lahan kepada pihak manapun berdasarkan surat nomor: Rr/0208/BPAN/V/2018 surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Banjarmasi Pribumi dari kuasa hukum masyarakat desa muaralawai tertanda Jamaludin Aproni. SH.dan ustadz M.Kanda Budi Setiawan. Spdi SH. surat ini juga Ditembuskan kepada 1 . Menteri ESDM di Jakarta 2 . Gubernur Sumatera Selatan. 3 . Bupati Lahat dan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pesan WA besok senin (4/6) warga desa muaralawai akan melakukan aksi demo di pemkab lahat dan saya akan memimpin langsung dalam aksi tersebut terang Budi selaku Kordinator aksi
Peta keterangan pembagian wilayah bahwa IUP yang masuk desa muaralawai kecamatan merapi Timur  yaitu PT Bukit Asam. PT.Budi Gema Gempita. PT. Golden Great Borneo dan PT BanjarmasiPribumi
Bahwa luas wilayah lahan sekitar 370 ha diduga diserobot oleh PT. Banjarsari Pribumi masuk wilayah Muara lawai yang sudah terkena gali lebih kurang 50 persen  pada tahun 2016 atas usaha mediasi maupun warga pemerintah desa dengan perubahan maka tidak direspon positif maka dari pihak masyarakat desa muaralawai mengadakan musyawarah pembagian hak ulayat adat desa muaralawai pada tanggal 12 november 2016 pihak pemerintah desa menerbitkan sporadik dan peta racikan 72 ha mengetahui camat merapi Timur Daniel Riswanto.SH dan Kades muaralawai Johan Rapani
dan surat poto copy sudah di berikan kepada perusahaan banjarsari Pribumi .
Ketua Aliansi Indonesia  sdr. Ustadz M.Kanda Budi Setiawan. Spdi SH kami akan melakukan aksi demo bersama warga desa muaralawai menuju pemkab lahat agar lahan seluas 72 Ha yang di klaim warga desa banjarsari itu lahan warga desa muaralawai bukan milik lahan desa banjarsari ujar " Budi didampingi tim Advokasi  Jamaludin. SH. mendapatkan kuasa hukum dari masyarakat desa muaralawai menegaskan kepada pihak PT Banjarmasi Pribumi untuk tidak melakukan pembebasan lahan dan kegiatan eksploitasi penambangan batu bara baik didalam ataupun di luar WIUP PT BANJARMASI PRIBUMI untuk menghindari tuntutan hukum dan kerugian perubahan di kemudian hari tegas " Budi
Sementara manajemen perusahaan PT Banjarmasi Pribumi belum bisa diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi masalah lahan 72 Ha,  masuk wilayah desa muaralawai padahal dari hasil musyawarah belum lama ini di pemkab lahat yang di hadiri Bupati .Kapolres. Dandim. BPN dan warga banjarsari serta perwakilan dari perusahaan bapak Emil Zaman dari hasil pertemuan sepakat pihak perusahaan siap membayar Rp 50 ribu permeter hingga Rp 55 ribu per meter setelah dilakukan pengukuran ulang dan ada surat kepemilikan yang disahkan oleh kades Banjarsari dan diketahui camat merapi Timur.

Komentar Anda

Berita Terkini