Reporter :Bambang.MD
Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto |
PALEMBANG -Policewatch.news,- PT Bukit Asam (PTBA) Tbk sebagai
perusahaan tambang batu bara diwilayah Sumatera Selatan (Sumsel) telah
melaksanakan komitmennya merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah
ini. Sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PTBA telah
merehabilitasi DAS tahap I (satu)
Dalam siaran pers yang dikirimkan kepada wartawan
policewatch.news menyebutkan, PT Bukit Asam telah berhasil merehabilitasi DAS
tahap I seluas 453 hektare untuk di Sumatera Selatan.
Laporan dan ekspose kesejumlah media keberhasilan penanaman
rehabilitasi DAS telah diserahkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK).
“Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto telah
menyerahkan laporan penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I
kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Kementerian LHK Ida Bagus Putera Parthama,” kata Sekretaris Perusahaan
Suherman, Selasa (4/9).
Menurut Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko
Hadianto PTBA telah berhasil merehabilitasi DAS tahap I seluas 453 hektare. DAS
yang telah selesai direhabilitasi tersebut mencakup hutan lindung Bukit Jambul
Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat seluas 100
hektare.
Sisanya di Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang dan Desa
Gunung Agung, Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim seluas 260
hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.
“Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan
penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk Kementerian LHK pada 9 Agustus 2018,
penanaman rehabilitasi DAS PTBA tahap I seluas 453 hektare dinyatakan berhasil
dengan standar keberhasilan mengacu pada P.87/2016 dengan minimal 700 batang
pohon/ha pada hutan lindung dan 400 batang/ha pada fasilitas umum,” kata Suryo.
PTBA Tbk melakukan rehabilitasi DAS sesuai dengan kewajiban
yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No
P.63/Menhut-II/2011. Pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi
dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1,
ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori L3.
Menurut Suherman, dengan diserahkannya penyelesaian
pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS tahap I dari PTBA ke Dirjen PDASHL
menjadikan PTBA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan yang telah
menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.
Sebelumnya, pada 2013 PTBA telah merehabilitasi 3.660
hektare DAS. Luas kawasan yang direhabilitasi tersebut pada bagian dari hulu
Sungai Musi yang terbagi dalam tiga kabupaten, yakni 2.770 hektar di
Kabupaten Muara Enim, 590 hektar di Kabupaten Lahat, dan 300 hektare di
Kabupaten Musi Banyuasin. " Tutupnya