![]() |
aset Desa |
Bartim-Kalteng.Police Watch,-Hampir merata umumnya Kepala
Desa diwilayah Pematang Karau Kab Barito Timur Prov Kalimantan Tengah tidak
tahu menahu tentang adanya program Dana PUAP bagi warga Gapoktan dimasing
masing Desanya.Hal ini terungkap dari pintu masuk dugaan Penyimpangan program
Dana PUAP Desa Kube dimana Ketua Gapoktan dan Ketua BPD-nya dijabat satu
orang,sehingga tidak mungkin BPD melakukan Pengawasan atas program Dana Simpan
Pinjam PUAP yang digelar sejak tahun 2008 lalu ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketidak jelasan Management PUAP dihampir setiap Desa
menimbulkan pertanyaan,sebab jumlah untuk per Kecamatan lumayan besar Pematang
Karau misalnya ada 13 Desa x Rp 100.000.000,- total nilai aset Desa hak warga
Desa sekitar Rp 1,3M bukan jumlah kecil.
Untuk Barito Timur ada 10 Kecamatan,anggap tiap Kecamatan
Program PUAP tidak jelas besaran Rp 50.000.000,-terkumpul uang Negara yang
tidak jelas di Kabupaten Barito Timur saja untuk program Simpan-Pinjam PUAP sekitar
Rp 5M lebih,apa ini jumlah kecil ?.
Dokumen MPW tgl 18 Juli 2018 Skj 12.30 Bbwi Gbr Foto Kantor
Desa diwilayah Barito Selatan yang juga dipertanyakan Program Simpan Pinjam
PUAP-nya yang tidak jelas,Desa ini hampir empat periode mendapatkan Dana
Desa(DD&ADD),tetapi Fisik Kantor Desa terlihat tidak layak guna sebagai
pusat pelayanan warga Masyarakat Desa.Bila Kantor Desa saja dengan anggaran
cukup besar,bagaimana dengan program PUAP Pertanian yang hanya Rp
100.000.000,-/Desa ?,kemungkinan dana tersebut menguap tidak jelas alurnya.
Dokumentasi PW tgl 05 Juli 2018 Skj 11.23 Bbwi lokasi Pabrik
Heler Desa Kupang Bersih yang dikelola Gapoktan setempat,saat PW wawancara dengan
beberapa warga Desa Kube mereka tidak mengetahui tentang adanya Program Simpan
Pinjam dana Pertanian PUAP.
Demikian hasil Usaha Pabrik Penggilingan Padi-pun tidak
diketahui warga Desa.”Namanya Usaha kelompok wajib ada keterbukaan Informasi,apa
lagi itu adalah uang Negara bukan uang perorangan atau uang milik Ketua
Gapoktan”,ujar Pk Kn Pejabat Rt 02
Sebagian warga dan pejabat Desapun berharap uang PUAP
diantaranya dapat dikembalikan kepada Aset Desa yang merupakan hak warga Desa
untuk bergantian memanfaatkan Simpan Pinjam kelompok Tani.Lalu bagaimana
tanggung jawab dinas Pertanian sehubungan dengan program PUAP ini ?,atau
pejabat terkait ditingkat Muspika yang selama ini mungkin tahu atau tidak tahu
adanya program PUAP.Kalau kondisinya diselimuti rikuh pakewuh,setidaknya ada
upaya Instansi terkait secara Administrasi mengembalikan program tersebut
sebagaimana aslinya,apa akan membiarkan program ini sama dengan program Bansos
lainya mati suri dan tidak jelas akhirnya padahal itu uang hasil pinjam dari
Negeri luar,mau kapan kita akan jujur dan amanah sementara maut menunggu*****(24/10/18.TS,SH)