Reporter : M R I
Natalius Pigai Juga Kritik Jokowi, Bandingkan Asas Keadilan untuk
Ustaz Ba'asyir dengan Robert Tantular
![]() |
Natalius Pigai di ILC |
Red,Policewatch.news,- Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi
Manusia (HAM), Natalius Pigai Menyampaikan Sampai kapan anak
negara yang pemilik negri yang jumlahnya
Mayoritas nyaris sempurna mereka akan
tenang terutama Umat muslim, sampai kapan pak.....Tidak ada islam yang Teroris,
Tidak ada islam yang Intoleran, dan Tidak ada islam yang Radikal yang adalah cara
pandang Pemimpin yang yang Radikal dan
Teroris,hal iru di sampaikan saat Natalius hadir sebagai narasumber di
'Indonesia Lawyers Club (ILC)' berjudul "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas...
Tidaak!" di tvOne, Selasa (29/1/2019) malam
Natalius juga mengkritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyampaikan pemberian remisi
terpidana koruptor Robert Tantular.
Pigai membandingkan polemik pembebasan Ustaz Abu Bakar
Ba'asyir dengan Robert Tantular.
Menurutnya, polemik pemberian remisi untuk Robert
Tantular oleh Jokowi lebih penting untuk didiskusikan.
"Kenapa kita tidak pernah meributkan, berbicara tentang
Robert Tantuar, kita berbicara lebih banyak, berdialog lebih banyak tentang
ustaz Abu Bakar Ba'asyir," ujar Pigai.
Padahal, menurutnya, kasus hukum tentang koruptor adalah hal
yang krusial bagi Indonesia.
"Padahal proses hukumnya sama, koruptor, kita kan
membangun Indonesia dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kan begitu
pentingnya, krusialnya bagi negara ini persoalan korupsi," ungkapnya.
"Korupsi mengakibatkan seluruh sendi-sendi kehidupan
rusak, orang miskin, orang menderita, nganggur, makan minum aja susah."
Pigai menyayangkan pemberitaan mengenai pembebasan Robert
Tantular tidak ramai.
Berbeda dengan pemberitaan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang
menurutnya merupakan tokoh muslim di Indonesia yang memiliki banyak pengikut,
sangat ramai dibicarakan.
"Tapi begitu seorang penjahat koruptor besar, mendapat
pembebasan bersyarat, sunyi sepi, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir seorang tokoh muslim
terlepas dari tindakan apapun yang dilakukannya, tokoh panutan, jutaan pengikut
bangsa ini, itu fakta," tuturnya.
"Saya meskipun (memeluk) agama yang berbeda, saya harus
menyampaikan, fakta bahwa beliau adalah tokoh pertama muslim Indonesia, kita
ributkan."
Ia kemudian menyetujui pernyataan Politisi Partai Keadilan
Sejatera (PKS), Mardani Ali Sera yang menyebut keadaan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir
memprihatinkan.
"Yang tadi, saudara saya sampaikan orang yang sangat menderita adalah Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, karena setiap detik demi detik, hampir nyaris sempurna satu setengah minggu ini berbicara tentang dia, dia tidak pernah berbicara tentang kita," ulasnya.
"Tapi Robert
Tantular hidup bebas?," tanya Pigai.
Ia kemudian mempertanyakan, mengapa Jokowi tidak
menyampaikan pemberian remisi kepada Robert
Tantular di media, tidak seperti saat menyampaikan tentang
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Pertanyaannya, kenapa Presiden Joko Widodo
menyampaikan pernyataan tentang Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, tidak menyampaikan
juga tentang Robert Tantular, sebagai asas keadilan di hadapan hukum,"
ujarnya disambut tepuk tangan audience.
"Seorang pemimpin adalah pelaksana hukum, bukan penegak
ya, jadi apa yang disampaikan oleh Prabowo, bahwa pemimpin adalah pelaksana
hukum itu betul, jangan salah," pungkasnya
Pemberian Remisi Robert
Tantular
Robert Tantular merupakan terpidana korupsi eks bos Bank
Century yang telah bebas bersyarat.
Dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/12/2018) Kepala bagian
humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto menuturkan
Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.
Pembebasan bersyarat (PB) Robert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang
sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05-05-2017.
Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017
tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.
Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan
pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert
Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah
wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu
menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta
pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani
KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari
Tribunnews, Selasa (22/1/2019).
Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara
dalam empat kasus.
Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar
subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.
Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider
6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di
mana Robert Tantular divonis masing-masing 1
tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110
hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun).
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui
pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya
karena alasan kemanusiaan, dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara
selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada
16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer
kelompok teroris di Aceh.
Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul
Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya
Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan.
Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan
Baasyir ini adalah hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam
Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza
Mahendra.
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019),
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah
masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah
aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari
aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain
sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan
keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu,
kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus
dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat
terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif
guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.
Dan pada Rabu (23/1/2019), Kepala Staf Presiden, Moeldoko,
memastikan pemerintah batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak
boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di
Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019), Rabu (23/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai
ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun
2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat.
Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi syarat pertama, yaitu
menjalani dua per tiga masa pidana.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani 9 tahun dari
15 tahun masa tahanannya.
Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan
ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba'asyir
enggan menandatanganinya.
Ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak
lainnya.
Berikut Biodata : Natalius Pigai
![]() |
Natulis Pigai |
Natalius Pigai, S.I.P., (lahir di Paniai, Papua, 28 Juni 1975;
umur 43 tahun) adalah
seorang aktivis Indonesia.
Ia merupakan salah seorang dari 11 anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) Republik Indonesia periode 2012 - 2017.
Ia mendapat gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.I.P.) dari
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" (STPMD
"APMD") Yogyakarta pada 1999. Pigai juga aktif di
beberapa organisasi lainnya, seperti PRD, PMKRI, WALHI, Kontras Rumah
Perubahan, dan Petisi 28. Pigai merupakan satu-satunya anggota Komnas HAM
periode 2012 - 2017 yang berasal dari Papua.
Pendidikan Nonformal
-Pendidikan Statistika di Universitas Indonesia (2004)
-Pendidikan Peneliti di LIPI (2005)
-Kursus Kepemimpinan di LAN (2010 - 2011)
Karier
-Staf di Yayasan Sejati (1999 - 2002)
-Staf di Yayasan Cindelaras/YACITRA (1998)
-Ketua Lembaga Studi Renaissance (1998 - 2000)
-Ketua Asosiasi Mahasiswa Papua (AMP) Internasional (1997 -
2000)
-Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi/Menakertrans (1999 - 2004)
-Anggota Komnas HAM RI (2012 - 2017)