Reporter : M Nasir
Aceh, Policewatch.news,- Seorang ayah berinisial KW (44), yang tinggal di
Kabupaten Bener
Meriah tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali.Aksi bejat ayah kepada anaknya itu perrtama dilakukan di
rumah mereka, sekitar enam bulan lalu dan terakhir dilakukan di akhir tahun
2018.
Kasus ini terungkap saat korban memberitahukan ibunya bahwa
telah disetubuhi oleh ayahnya.
"Kemudian ibu korban atau istri pelaku melaporkan hal
ini ke polisi,” ungkap Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan
Ramli, melalui Kasat Reskrim, Iptu Wijaya Yudi, seperti di langsir Serambinews.com,
Kamis (7/2/2019).
"Pencabulan pertama dilakukan setelah pelaku memberikan
obat tidur kepada istrinya.
Sehingga pelaku leluasa menyetubuhi korban yang
saat itu tidur di samping ibunya," ungkap Iptu Wijaya Yudi.Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan maksimal 20
tahun penjara, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 Ayat (1), (2), (3),
dari Undang - Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.