Reporter : Latif
![]() |
kegiatan warga cilopadang |
Majenang- Cilacap( Policewatch.news) ,-Telah ditemukan
oleh masyarakat Desa Cilopadang Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/
Penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni
tahun Anggaran 2017 -2018 dengan kerugian Negara Kurang Lebih Rp. 280.000.000,-
Kemudian
berdasarkan bukti-bukti dilapangan dan para saksi, Temuan ini kemudian
dilaporkan ke kejaksaan Negeri Cilacap tertanggal 29 Desember 2018 dan telah
diterima oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kemudian laporan masyarakat terkait dengan
Penyimpangan/Penyeleengan Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak
Layak Huni Desa Cilopadang kecamatan
Majenang padaTahun Anggaran 2017 – 2018 oleh kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat
Kabupaten Cilacap untuk segera di audit dan di telaah adakah perbuatan tindak
pidana ? apabila ditemukan perbuatan tindak pidana segera laporkan ke pihak
kejaksaaan untuk di proses dengan hukum yang berlaku.
Sekarang bola panas sudah ada di inspektorat, ketika kami
menemui pejabat inspektorat yang menangani kasus ini untuk menanyakan hasil
audit, justru jawaban hanya menekankan kepada Sanksi administrasi apabila
ditemukan unsur kerugian Negara?
Artinya seberapa besar pun kerugian Negara, pelaku tindak
kejahatan korupsi hanya diberi sanksi berupa administrasi dan diberikan waktu
60 Hari untuk mengembalikan ke Kas Desa. Kemudian masalah di anggap selesai.
Kemudian atas jawaban pejabat inspektorat yang menurut
kami tidak profesional dan seolah olah akan melindungi para pelaku tindak pidana
korupsi untuk dijatuhi sanksi administrasi. Maka kami tetap berupaya dan
menolak sekeras- kerasnya kami minta pada istansi terkait agar hukum ditegakan dan jangan di belok-belokan.
Jangan sampai inspektorat justru tempat berlindung para
kejahatan korupsi. Mari kita taat hukum dan hukum tegakan seadil-adilnya dan
selurus-lurusnya.
Kami Aliansi
Masyarakat Anti Korupsi Desa Cilopadang tetap minta kepada inspektorat untuk
secepatnya mengaudit Laporan Dugaan Penyimpangan/Penyalahgunaan/Penyelewengan
Anggaran Dana Desa dan Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran
2017-2018 secara professional dan segera laporkan ke kejaksaan karena Kejaksaan
menunggu hasil Audit dari
inspektorat.
Apabila sampai akhir bulan Februari ini inspektorat belum
mengaudit dengan jujur dan professional, kami aliansi masyarakat anti korupsi
Desa Cilopadang akan mengadakan Demo di Kantor Inspektorat dan melaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).