Reporter: Nana Sunarti
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menggerebek lokasi proyek pembangunan terowongan PLTMH di Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mempekerjakan orang asing asal Cina.Jumat.29/03 |
Sukabumi, (POLICEWATCH.NEWS) - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
melepaskan lima tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang ditangkap pada 27 Maret
saat bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
di Kecamaan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap lima TKA tersebut, semua administrasi keimigrasiannya lengkap dan tidak ada pelanggaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat.29/03
Menurutnya, dari lima TKA yang dibebaskan tersebut empat di antaranya memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari DKI Jakarta dan satu lagi dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Maka dari itu , satu orang TKA yang mempunya KITAS dari Sukabumi langsung dibebaskan, kemudian yang empat dari hari pemeriksaan semua izinnya ada dan wilayah kerjanya terpenuhi. Namun, ada permasalahan sedikit yakni mereka tidak melapor keberadaan kepada pihaknya.
Sehingga keempatnya akan segera dilepaskan karena pelanggarannya hanya administratif. Namun, pihaknya mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar selalu melaporkan jika menggunakan tenaga ahli dari orang asing.
"Dengan diberikan peringatan ini, baik kepada TKA maupun perusahaan tempat bekerjanya agar setiap memperkejaan orang asing harus melapor mulai dari asal kewarnegaraannya, jenis dan tempat pekerjaannya serta lainnya," tambahnya.
Namun di sisi lain, keberadaan TKA tersebut merupakan tenaga ahli dan tentunya pembangunan tersebut membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Jika berpandangan kepada satu sisi saja, bagaimana nasib penanam modalnya dan kelanjutan pembangunan tersebut.
Nurudin mengatakan sementara dua dari tujuh TKA yang diamankan pada 27 Maret lalu statusnya ilegal karena mereka hanya memiliki visa kunjungan dan bukan untuk bekerja. Sehingga sudah jelas pelanggarannya dan sanksinya minimalnya dideportasi ke negara asalnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap lima TKA tersebut, semua administrasi keimigrasiannya lengkap dan tidak ada pelanggaran," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat.29/03
Menurutnya, dari lima TKA yang dibebaskan tersebut empat di antaranya memegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dari DKI Jakarta dan satu lagi dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
Maka dari itu , satu orang TKA yang mempunya KITAS dari Sukabumi langsung dibebaskan, kemudian yang empat dari hari pemeriksaan semua izinnya ada dan wilayah kerjanya terpenuhi. Namun, ada permasalahan sedikit yakni mereka tidak melapor keberadaan kepada pihaknya.
Sehingga keempatnya akan segera dilepaskan karena pelanggarannya hanya administratif. Namun, pihaknya mendorong perusahaan tempat mereka bekerja agar selalu melaporkan jika menggunakan tenaga ahli dari orang asing.
"Dengan diberikan peringatan ini, baik kepada TKA maupun perusahaan tempat bekerjanya agar setiap memperkejaan orang asing harus melapor mulai dari asal kewarnegaraannya, jenis dan tempat pekerjaannya serta lainnya," tambahnya.
Namun di sisi lain, keberadaan TKA tersebut merupakan tenaga ahli dan tentunya pembangunan tersebut membawa dampak ekonomi bagi masyarakat. Jika berpandangan kepada satu sisi saja, bagaimana nasib penanam modalnya dan kelanjutan pembangunan tersebut.
Nurudin mengatakan sementara dua dari tujuh TKA yang diamankan pada 27 Maret lalu statusnya ilegal karena mereka hanya memiliki visa kunjungan dan bukan untuk bekerja. Sehingga sudah jelas pelanggarannya dan sanksinya minimalnya dideportasi ke negara asalnya.