Warga negara Malaysia saat diamankan di Pos Satgas Pamtas Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara Sakti karena membawa narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Indonesia |
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, Minggu, mengatakan, pelaku WN Malaysia tersebut berinisial MS ditangkap saat petugas Pamtas melaksanakan pemeriksaan rutin di Pos Dalduk, Simpang Empat, Dusun Sempadan Tekam Patah, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar.minggu, 24/03
Ia mengatakan, berdasarkan laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto. Disampaikan juga, warga negara Malaysia MS tersebut merupakan warga Kampung Telok Serabang, Sematan, 94500 Lundu, Serawak, Malaysia.
"Menurut keterangan petugas kami, pelaku akan melintas ke wilayah Indonesia dengan menggunakan sepeda motor Yamaha 125 Z Nopol QAA3711K," katanya.
MS terpaksa diamankan Satgas Pamtas karena, kedapatan membawa lima Paket kecil sabu siap pakai dalam pipet dan satu paket kecil dalam plastik sachet berklem.
Adapun kronoligis kejadian ujarnya lagi, sabu tersebut ditemukan Pratu Rusdiansyah saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap setiap pelintas batas. Saat memeriksa MS didapati paket sabu yang disembunyikan dibalik pelapis helm yang diakui miliknya.
Dari penemuan itu, kemudian Pratu Rusdiansyah melaporkan kepada Danpos Letda Inf Henrry Budiarto, yang selanjutnya saudara MS Bin Dolhadi dibawa ke Pos Temajuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Saat diperiksa oleh Danpos Letda Inf Henrry Budiarto, MS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Kampung Serabang, Malaysia dengan harga 100 RM dan akan digunakan sendiri," katanya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Paloh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.