Reporter : A Wakid
Tangsel, (policewatch.news) - Polres Kota Tangerang
Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perlindungan konsumen dan penipuan
yang dilakukan komplotan terorganisir dari UD Surya Agung Perkasa (SAP), dengan
modus kupon undian berhadiah, Pelaku berinisial SAP, memperdayai para korban
dengan memberikan kupon undian berhadiah setelah menyetorkan uang senilai Rp 14
juta dan menandatangani sejumlah persyaratan.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alexander Yurikho
mengatakan, 6 pelaku yang diamankan itu memiliki peran berbeda untuk
melancarkan aksi kejahatannya dalam menipu para korban.
"Kami amankan 6 orang pelaku, Sri Sudarti (pemilik
usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eli Susanti (supervisor) Marjoni dan
Sofyan (marketing), Masing-masing memiliki peran berbeda yang bertugas
sebabagai marketing, supervisor dan pemilik usaha," terang Kasat Reskrim
Polres Tangsel, AKP Alexander di Mapolres Tangsel, Kamis (28/3).
Dijelaskan dia, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku
Sofyan yang bertindak sebagai pencari calon korban (marketing), menawarkan
kupon voucer kepada korban yang dia temui usai keluar berbelanja di mini market
di kawasan Tangerang Selatan.
"Kupon voucer itu setelah dibuka ternyata terdapat
tulisan voucer makan dan gambar undian berhadiah, mulai dari TV, lemari es,
sepeda motor hingga mobil. Oleh pelaku marketing, korban kemudian diminta untuk
datang ke kantor Surya Agung Perdana (SAP) di Ruko Golden Boulevard, BSD, untuk
proses selanjutnya," kata dia.
Korban yang percaya kemudian mendatangi kantor SAP dengan
bertemu, pelaku supervisor untuk mengambil voucer makan dan kupon undian.
"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka
kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram, dan korban diarahkan
jika ingin menggosok hologram tersebut harus mengikuti persyaratan dan
ketentuan antara lain persyaratan harus membayarkan uang sebesar Rp 13.999.000,
dan menandatangai surat pernyataan," lanjut Alex.
Atas bujuk rayu pelaku, korban yang semakin terperdaya
lanjut Alex, diyakinkan akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 20 juta
apabila kuponnya kosong. Sehingga korban tertarik dan mau membayar serta
menandatangani surat pernyataan yang disodorkan sang supervisor.
"Setelah dipenuhi semua persyaratan itu, korban
diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut, setelah hologram tersebut
dibuka ternyata korban mendapatakan Air Purifier, Dimana atas kejadian tersebut
korban merasa dirugikan karena harga Air Purfire tersebut tidak sebanding
dengan uang yang dibayarkan sebesar Rp 14 juta," terang Alex.
Sehingga korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada
pihak Ke polisian
untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian ke-6 pelaku berhasil kami ringkus di
kantornya," kata Alex.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti
berupa uang tunai Rp 14 juta, 1 kotak undian, 7 bandel dokumen pemenang undian,
565 lembar kupon undian dan 385 kupon SAP yang akan diserahkan marketing kepada
calon korban, 38 koran Warta Kota terbitan tanggal 10 Agustus 2018, dan
beberapa barang hadiah yang akan diberikan kepada korbannya.
Keenam pelaku, atas perbuatannya disangkakan pasal 8 dan 9
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal
378 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.
Saat ini, jajaranya baru menerima laporan dari 3 korban
kejahatan yang dilakukan kelompok yang menamakan UD Surya Agung Perkasa
(SAP). Polisi menduga,
ada banyak korban yang hingga kini tidak melaporkan kejadian yang mereka alami.
"Saat ini baru tiga laporan, yang mereka benar-benar
menjadi korban. Tapi ada 7 orang lainnya yang telah memberitahu kami, bahwa
dirinya pernah ditawari modus oleh SAP ini," katanya.