Reporter : M. Taufiq.Sapta
Dari kiri: Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Prof. Dr. Rustono,
KaBid Pendidikan SMA Jateng,
Bambang Supriyanto, Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi,
Moderator, Prast ,Foto: M. Taufiq
Semarang, (Policewatch.news ),-Kasus kecurangan dalam persyaratan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pada pelakanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru ( PPDB) bagi sekolah negeri di Jawa Tengah 2018 tahun lalu masih
menyisakan kegetiran yang mendalam . Fenomena “ Sumaker “ atau Sugih Macak Kere
,sebutan bagi siswa yang mampu namun nekat membuat SKTM untuk bisa mendapat
porsi masuk ke sekolah negeri favorit akhirnya berbuntut panjang.
Mulai tahun ini, pengguna surat keterangan tidak mampu
(SKTM) tidak lagi berlaku,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud )
meluncurkan peraturan barumengenai PPDB
yakni permendikbud no 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru 2019,
Mendikbud Muhajir Effendy menegaskan, Permendikbud no 51 tahun2019 ini
merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari system zonasi yang ada.
Mendikbud menjelaskan bahwa peraturan tersebut akan di
gunakan sebagai cetak biru dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di
sektor pendidikan. Nantinya, setiap masalah diselesaikan berdasarkan zona yang
ada,begitu juga dengan ketersediaan fasilitas sekolah dan sebaran siswa. Di
sisi lain dengan meniadakan SKTM sebagai persyaratan dalam PPDB, muncul kembali
kekhawatiran akan banyaknya siswa miskin yang tidak mampu bersekolah.
Wakil ketua DPRD Jateng, Ahmadi dalam mengevaluasi
pelaksanaan PPDB 2018 adanya masukan dari manyarakat menyatakan, memang ada
kegembiraan dan kepastian bahwa warga miskin bisa diterima, disisi lain siswa
yang berprestasi menjadi kehilangan semangatnya, buat apa saya berprestasi
kalau kemudian ternyata dalam proses penerimaan tergerus atau hilang karena
tidak dibatasinya siswa miskin itu, ucapnya.
Menurutnya, 2 fenomena yang tidak bisa dilepaskan bagaimana
memastikan warga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan, di sisi yang lain
siswa yang berprestasi berkemampuanmjuga, kemudian kehilangan peluang dan
kesempatannya gara gara SKTM itu.,“ Seharusnya yang kita dorong adalah
bagaimana siswa miskin itu tetap berprestasi ,ujanya. Di Jateng siswa miskin
sudah punya kanal, kita punya SMK Jateng yang difasilitasi penuh oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah ,syaratnya memang siswa itu miskin, yang kedua punya prestasi,
itu semua difasilitasi, ada di Semarang, Pati dan Purbalingga, rencananya akan ditambah
satu lagi di Sragen. “Ujarnya.
Untuk tahun 2019 bagaimana siswa dapat peluang kesempatan
pendidikan, siswa berprestasi juga tidak kehilangan kesempatan, “ pungkasnya,
Saat menjadi nara sumber dalam Dialog bersama Parlemen Jateng dengan tema “
Mempersiapkan PPDB” yang di siarkan langsung MNC Trijaya FM, di ruang Petra 2,
Hotel Noormans, Jalan Teuku Umar No 27 Semarang, Selasa .26/3/2019.
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Jateng,
Bambang Supriyanto, menuturkan, secara umum gambaran PPDB berdasarkan
Permendikbud no 51 tahun 2018 dalam PPDB ada 3 jalur, yang pertama jalur
zonasi, ke 2 jalur prestasi dan yang ke 3 jalur mengikuti perpindahan kerja
orang tua, prosentasenya pertama 90 %, jalur ke 2, 5% dan yang jalur ke 3 ,5% ,
supaya masyarakat tidak ragu, jalur zonasi lingkupnya cukup kelurahan 90 % .
jadi siswa yang tempat tingalnya berada satu kelurahan dengan sekolah yang
dituju dijamin di terima.
Lanjut bambang, untuk jalur prestasi untuk siswa yang
mendapatkan juara tingkat Internasional,baik juara 1,juara 2 maupun juara 3
pasti diterima, untuk yang tingkat nasional juara 1. Untuk yang ke 3 jalur
mengikuti perpindahan kerja orang tuanya, misalnya, orang tuanya Kepala
Kejaksaan di Bengkulu kemudian pindah ke Semarang ,karena mengikuti orang tua
maka diterima tanpa mempertimbangkan zonasi.”ujarnya.
Menurut Bambang, untuk PPDB 2019, SKTM tetap digunakan,
tetapi bukan menjadi persyaratan masuk. Kalau siswa itu sudah diterima di
sekolah ngeri. Jadi hanya untuk berkontribusi biaya pendidikan maka bisa
menunjukkan surat itu , hanya sebagai persyaratan bebas tidak membayar karena
kondisinya seperti itu, “ pungakasnya.
Bambang Supriyanto saat menjelaskan PPDB 2019 pada awak
media, Foto : M. Taufiq
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pendidikan Jateng,
Prof.Dr. Rustono, mengatakan, bahwa Dewan Pendidikan Jateng bermitra dengan
Gubernur Jateng untuk menyerap aspirasi dalam rangka peningkatan kualitas atau
mutu pendidikan di Jateng, untuk PPDB 2018 Dewan Pendidikan Jateng dan Dewan
Pendidikan Kabupaten /Kota bergerak disemua wilayah, bergeraknya bagaimana
caranya SKTM tidak di gunakan untuk pertimbangan PPDB 2019, maka Dewan
Pendidikan Jateng mengirim utusan ke Kemendikbud, dalam pengajuan permohonan aspirasi
kemudian menghadap ke Pak Muhajir Effendi dan di setujui, Ucapnya.
Rustono menambahkan, dengan hadirnya Permendikbud no 51
tahun 2018 diantaranya untuk memenuhi masukan dari Dewan Pendidikan Jateng ,
SKTM tidak lagi digunakan sebagai bahan pertimbangan PPDB 2019 lanjut nya, ini
kisruhnya salah satu contoh, kuota 400, pendaftar yang menggunakan SKTM 595
pendaftar. Seperti SMK di Purwokerto ini. kan kasihan masyarakat juga, akhirnya
ada perbaikan PPDB 2019 berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018, pungkasnya.