Reporter : Julianto P
![]() |
H.M.Taufik Yasak SH.MM salah satu seorang Tokoh publik |
Policewatch - Muratara.- Cita-cita dibalik keinginan pelaksanaan desentralisasi
adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan terhadap masyarakat di
daerah,sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan
kesempatan dan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan Otoda (Otonomi Daerah)
serta komitmen politik dari para kepala daerah sangat menentukan dalam
penciptaan keberpihakan anggaran untuk rakyat.Namun,di tahun 2017 berdasarkan
Peraturan Bupati (Perbup) Musirawas Utara (Muratara) No 75 tahun 2017 yang
telah disahkan,menganggarkan Tunjangan Transportasi (TT) bagi anggota DPRD
sebesar Rp13.400.000 perbulan atau sekitar Rp446.000 perhari,akan tetapi perlu
di ingat juga pada tahun 2017 Kabupaten Muratara merupakan penduduk termiskin
di antara 17 kab/kota provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berdasarkan hasil
survey Forum Indonesia untuk Tranaparansi Anggaran (Fitra
Sumsel).Sabtu,6-April-2019.
Pelaksanaan Otoda jauh dari apa yang
dicita-citakan,kesejahtraan dan kemakmuran yang menjadi tujuan utama dalam
pengelolaan daerah seakan tidak tersentuh di dalam tataran kebijakan
pemerintahan daerah.Itu dapat terlihat di dalam tataran politik anggaran dari
setiap daerah khusunya Kabupaten Muratara, yang dimana hampir sebagian
besar dana APBD nya digunakan hanya untuk Belanja Pegawai sehingga
alokasi untuk belanja modal di dalam APBD sangat rendah,padahal belanja
modal inilah yang mendorong peningkatan pembangunan kehidupan masyarakat di
daerah.belum lagi banyaknya juga temuan BPK terhadap permasalahan administratip
keuangan Kabupaten Muratara sejak tahun 2015 - 2017.
H.M.Taufik Yasak SH.MM
salah satu seorang Tokoh publik yang cermat mangamati anggaran & pembangunan
daerah,ia juga merupakan ketua Non Goverment Organitation (NGO) sahabat
Ombusdman serta mantan ketua perwakilan Ombusdmen RI provinsi Jambi tahun
2013-2018,yang turut menyoroti kebijakan-kebijakan kabupaten Muratara karena
pentinganya tata kelola Daerah Otonomi Baru (DOB).
Mengenai perbup ini Taufik menjelaskan,
"Tunjangan transportasi tersebut sangat besar bagi
kabupaten baru,apalagi hanya untuk transport lokal,apa iya? Rata-rata 1 hari
Rp.446 ribu emang itu anggota dewan mau kemana,Keliling kota rupit paling habis
20 liter bensin.
Apakah standar menggunakan angka anggaran tersebut sudah
sesuai dengan ability keuangan daerah,jangan dibandingkan dengan kabupaten lain
yang sudah eksis dan PAD nya tinggi,cobalah bijak dalam menentukan anggaran
menggunakan akal sehat dan cerdas,bukankah duduk di DPR/DPRD itu untuk berjuang
dan untuk rakyat,ada baiknya caleg-caleg hendaknya dari orang yang sudah mapan
ekonominya bukan duduk hanya untuk mencari pekerjaan dan uang". Ujar
Taufik yang juga Mantan direktur Bank BPD jambi.
Dalam diskusinya Taufik juga memaparkan,"Besarnya
proporsi yang digunakan untuk belanja pegawai,juga harus berbanding lurus
dengan kinerja dari para pegawai tersebut.sebab kepercayaan publik terhadap
birokrasi di daerah bahkan terus merosot tajam karena kebijakan yang mereka
ambil tanpa keberpihakan terhadap masyarakat.Mengenai kebijakan dan APBD sama
hal nya antara Prestasi & Pemborosan? " Ujar mantan kepala Ombusdmen
RI provinsi jambi.
Dilanjutkannya,"Ya cobalah menyusun APBD dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan daerah jangan hanya pergi study banding tapi tidak sejalan
dengan hasil,Perimbangan keuangan dari sisi pemanfaatan tujuan jg harus
dilihat,contohnya skala prioritas pembangunan apa yang dibutuhkan masyarakat
seperti peningkatan sarana pendidikan dan kwalitas para pendidik/pengajar serta
untuk kesehatan masyarakat terutama didesa-desa dan tenaga medis,jangn sampai
antara anggaran pembangunan lebih kecil daripada anggaran belanja
pegawai.jangan hanya sekedar menerapkan desentralisasi fiskal,perlu di
ingatakan juga pos anggaran belanja harus keberpihakan juga terhadap
masyarakat. Tutup Taufik yang juga sebagai Staff Lawyers Kongres Advokasi
Indonesia (LKAI).