Reporter. : Bambang.MD
Demo-di-depan-kantor-bawaslu-kabupaten-pali-ricuh |
PALI - (policewatch.news) -Ratusan Massa yang menamakan diri
Aliansi Masyarakat Tanah abang Abab Bersatu (ALIANSI MANTAB) di Kantor Bawaslu
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, terjadi
kericuhan, Jum,at (03/05/2019).
Ratusan massa tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten
PALI, meminra Bawaslu Kapupaten PALI dapat merekomendasikan KPUD Kabupaten PALI
agar dapat menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) di Kecamatan Tanah
Abang dan Kecamatan Abab (Dapil 3) Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir (PALI),
lantaran mereka menganggap banyak kecurangan yang terjadi di lapangan pada
Pemilu 17 April 2019 lalu, juga diantaranya tidak adanya saksi pada saat sidang
pleno dilakukan di tingkat PPK.
Pada unjuk rasa ini,perwakilan pengunjuk rasa ini sudah
diizinkan untuk melakukan negosiasi dengan pihak Bawaslu, namun karena dinilai
pengunjuk rasa terlalu lama dalam mengambil keputusan negosiasi, massa pun
terpancing emosi memaksakan diri menerobos pengamanan aparat dan akhirnya
berujung ricuh
Juga lantaran diduga kedua belah pihak, antara pengunjuk
rasa dengan aparat penjaga keamanan tidak mampu menahan diri akibatnya terjadi
anarkis saling lempar batu.
Dari insiden tersebut, setidaknya ada puluhan anggota
kepolisian baik dari Polres Muara Enim maupun dari Polsek Talang Ubi mengalami
luka pada bagian kepala sehingga harus dievakuasi untuk mendapatkan perawatan
medis.
Sedangkan dari para pengunjuk rasa, ada sekitar 25 warga
laki laki dan prempuan sudah diamankan pihak kepolisian dan sudah dibawa ke
Polres Muara Enim.
Firdaus Hasbulah SH, Aktivis Kabupaten PALI sangat
menyayangi atas kejadian tersebut. Dirinya prihatin terjadinya kerusuhan
tersebut.
” Kita harus akui kalau pengunjuk rasa adalah para pejuang
demokrasi yang dilindungi undang undang, kita jadi prihatin atas adanya
penangkapan para pengunjuk rasa, katena disatu sisi diduga aparat juga tidak
bisa menahan diri dalam hal mengamankan para pendemo. Tidak mungkin tidak ada
asap kalau tidak ada api ” Ujar Firdaus, Jum’at (03/05/2019)
Juga terkait adanya statement Plt Kepala Dinas Kesbangpol
Kabupaten PALI Rizal Pahlevi yang mengatakan, unjuk rasa itu dari keluarga yang
kalah didapil 3, “Aliansi ini tidak terdaftar di Kesbangpol PALI. Firdaus
sangat menyesalinya.
” Plt Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten PALI jangan asal
ngomong kalau tidak paham, kita tidak bisa menuduh dari pihak mana yang
berunjuk rasa, juga masa orang demo harus terdaftar di Kesbangpol ” Ucap
Firdaus.
Demo itu dijamin undang undang sebagaimana pasal 28 UUD
1945, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Siapa saja berhak ”
Jelas Firdaus.
Kalau organisasi ya, harus terdaftar di Kesbangpol tapi yang
namanya unjuk.rasa itu kelompok, aliansi atau lembaga secara dadakan bisa
membentuk untuk menyampaikan aspirasi mereka. Jadi harus dipahami itu.Tukasnya