Reporter : Yandi R
Mi (50) |
OKU Timur, (policewatch.news)- Oknum Kepala Desa (Kades) Burnai Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabbupaten OKU Timur Sumsel, berinisial Mi (50), ditangkap Anggota Sat Narkoba Polres OKU Timur, Selasa (30/04/2019) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres OKU Timur, AKBP. Erlin Tangjaya, SH, SIk, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/04/2019), mengatakan oknum Kades Mi (50) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah lama diincar dan ditangkap di Jln. Desa Burnai Jaya Kecamatan Semendawai Timur OKU Timur, hari Selasa (30/04/2019) sekitar pukul 21.00 Wib, dengan dasar penangkapan LP-A/37/IV/2019/Sumsel/Res OKU Timur, tanggal 08 April 2019.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat, jika Kades Burnai Jaya, Mi (50) diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis extasi dan sabu-sabu, "kata Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, dari laporan tersebut Satuan Reserse Narkoba langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian setelah mengetahui posisi, lalu dilakukan penghadangan terhadap Kades Mi yang mengendarai sepeda motor, dan Kades tersebut langsung ditangkap.
Guna proses penyidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil disita, 3 (tiga) kantong sedang narkoba jenis pil extasi warna merah dibungkus plastik klip bening, berjumlah 336 butir, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Hp Vivo putih gold, "ungkap Kapolres.