Anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Denny Indrayana di acara diskusi Polemik “MK adalah Koentji”, Jakarta, 25 Mei 2019 |
Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim Hukum Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno menyatakan tak akan membongkar bukti-bukti yang
dibawa dalam permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
ke Mahkamah
Konstitusi (MK), Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mengatakan bukti-bukti baru
akan disampaikan saat persidangan sengketa itu mulai dilakukan.
"Terkait dengan argumentasi, terkait bukti mohon dimaklumi sesuai jadwal sidang 11 Juni, kalau sesuai jadwal juga putusan 28 Juni karena itu kalau terkait dengan substansi, entah itu argumentasi, dalil, buktinya supaya dia tidak jadi bayi yang lahir prematur, tidak sehat ditunggu saja supaya lahir pada waktunya," tutur Denny di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
"Terkait dengan argumentasi, terkait bukti mohon dimaklumi sesuai jadwal sidang 11 Juni, kalau sesuai jadwal juga putusan 28 Juni karena itu kalau terkait dengan substansi, entah itu argumentasi, dalil, buktinya supaya dia tidak jadi bayi yang lahir prematur, tidak sehat ditunggu saja supaya lahir pada waktunya," tutur Denny di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
Diketahui pada saat pendaftaran permohonan sengketa Jumat (24/5) kemarin, tim
hukum Prabowo-Sandi turut membawa 51 bukti. Denny menuturkan bukti-bukti itu
nantinya juga akan terus dilengkapi. Mulai dari bukti tertulis, keterangan
saksi, hingga keterangan ahli.
"Untuk penguat dalil bahwa kita memperjuangkan pemilu yang jurdil," ujarnya.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bukti yang mereka bawa ke MK bisa
dipertanggungjawabkan. Nantinya, lanjut Denny, tinggal majelis hakim saja yang
menilai bukti-bukti tersebut.
"Insyaallah bisa dipertanggungjawabkan bagaimana nanti dinilai oleh hakim kami serahkan, nanti dari tim 01 juga pasti punya argumentasi yang kuat," ucap Denny.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.
Pihak yang mewakili saat pendaftaran adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
"Insyaallah bisa dipertanggungjawabkan bagaimana nanti dinilai oleh hakim kami serahkan, nanti dari tim 01 juga pasti punya argumentasi yang kuat," ucap Denny.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja pendaftaran ini tak langsung disampaikan oleh Prabowo-Sandi tetapi hanya diwakilkan tim hukum calon nomor urut 02 itu.
Pihak yang mewakili saat pendaftaran adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan
ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah
Konstitusi. Bukti ini meliputi sejumlah dokumen dan keterangan
saksi-saksi.
"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5)
"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5)