Reporter : M. Taufiq.Sapta
Petugas BNNP Jateng Saat uji laboratotium di saksikan
Gubernur Jateng Ganjar Pronowo (Baju Batik) dan Kepala BNNP jateng
Brigjen.Pol.BeniGunawan (bajuputih ), serta AKBP. Suprinarto.Foto. M. Taufik
Semarang (PoliceWatch.News )- BNNP jateng memusnahkan 215 gram narkotika golongan I jenis
shabu dari total 250 gram , sesuai mandat pasal 91 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan
berdasarkan penetapan status barang bukti yang di keluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang. Rabu 29
mei 2019. Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 215 gram narkotika golongan I jenis shabu dari
total 250 gram yang disita. Sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di
persidangan.BB tersebut di sita penyidik BNNP jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika
pada kamis 25/4/2019 pukul. 12.00 WIB. Di terminal kedatangan Bandara Internasional Jendral
Ahmad Yani Semarang dari tersangka Hadi Haryono alias Pakdhe yang beralamat di SeiBinti Kec.Batu Aji
Kota Batam Kepulauan Riau.
Tersangka di ketahui membawa shabu sebanyak 5 bungkus dengan
berat seluruhnya 250 gram dari Batam ke Semarang dengan cara disembunyikan dalam bagian bawah
tubuh (dubur/anus).turut di musnahkan pula shabu bruto seluruhnya 579 gram dari 650 gram shabu
yang di sita. BB tersebut oleh Penyidik BNNP jateng bekerja sama dengan BNN Kepulauan Riau pada saat
melakukan pengembangan ungkap kasus tersangka Pakdhe pada hari kamis 25 april 2019 pukul
20.30 WIB di Perumahan Marina Garden Kota Batam Kepulauan Riau dan di sita 5 bungkus plastic
bulat lonjong dan 2 bungkus plastic besar berisi shabu dengan berat keseluruhan 650 gram dari tersangka Dedy
Ariyanto Tomanggolehe alias Dedi Nahumury alias Dedy Ambon yang beralamat di Perumahan Marina
Garden Kota Batam, Kepulauan Riau.
![]() |
Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kepala BNNP Jateng, Brigjen.Pol.Beni Gunawan Foto: M. Taufik |
Tersangka Hadi haryono alias Pakdhe dan Dedy Nahumury alias
Dedy Ambon merupakan recidivis dan termasuk dalam jaringan Malaysia, batam, semarang .narkotika
jenis shabu tersebut di ambil dari
Malaysia dan rencananya akan di edarkan di jateng. Adapun
total barang bukti shabu yang berhasil di
amankan dari kedua TKP adalah 900 gram. Pengungkapan kasus
peredaran narkotika jenis shabu jaringan Malaysia, Batamdan Semarang ini merupakan bentuk kerja sama
sinergitas BNNP Jateng dengan BNNP Kepulauan Riau dan Angkasa Pura Semarang.
Gubernur Ganjar Pranowo Turut hadir dalam pemusnahan
narkotika mengatakan, Kami memberikan apresiasi kepada BNNP jateng yang telah
memusnahkan barang bukti narkotika ini.Tak lupa terima kasih kepada aparat kepolisian serta berbagai pihak
lainnya yang terus berjuang keras melakukan perlawanan memberantas narkotika di jateng.”tuturnya.
Menurutnya narkotika bisa menghancurkan masa depan
Indonesia, anak anak muda semestinya menjadi calon calon penerus bangsa akan hancur masa depannya
jika masuk ke dalam lingkaran
narkotika.
Narkotika menciptakan generasi criminal akibatnya
mereka akan melakukan apa saja untuk mendapatkan barang haram, termasuk perbuatan perbuatan yang
melanggar hukum,” Ucapnya.
Kami berharap Polisi, BNN, Kejaksaan, BPPOM serta Pemprov
Jateng harus bersinergi, nyawiji dan gotong royong untuk memberantas narkotika. Semoga upaya
keras kita semua dalam memberantas narkotika semakin dimudahkan oleh Allah SWT, angka pengguna
narkotika dapat menurun dan jawa
tengah bisa menjadi daerah bebas narkoba,” pungkasnya.
Selanjutnya mengenai para tersangka saat ini ditahan di
Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal
112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun
penjara dan maksimal pidana mati.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam kurun
waktu januari -mei 2019 telah mengungkap 7 kasus peredaran gelap narkotika dengan 20
tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 3.650 gram (3,65 kilogram ), narkotika
jenis ganja sebanyak 6,2 kg dan narkotika jenis ekstasi sejumlah 261 butir. **