Reporter : MRI
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW) |
Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Satu per satu temuan-temuan mencengangkan terus diungkap
oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno jelang sidang perdana sengketa Pilpres
2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW) membeberkan
alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana
kampanye Jokowi di Pilpres 2019.
BW mengungkapkan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana
kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN
yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6
miliaran.
“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo
yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan
Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu
13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah
hingga sebesar Rp 13.399.037.326?,” ujar BW
Selain itu, pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi,
Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan dari 3
kelompok itu sebesar Rp 33,9 miliar.
“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan
kelompok tersebut sama,” ungkap BW.
W juga mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch
(ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan
Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan
Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.
“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01
serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” kata BW.
Modus-modus penyumbangan tersebut adalah:
1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui
identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas
dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli
dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.
“Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas
prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan
Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.
Hal
di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’
dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of
constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini
guna mewujudkan keadilan substantif,” paparnya. (*)