Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Temukan Fakta Penggelembungan Suara

/ 15 Juni 2019 / 6/15/2019 12:05:00 AM

Reporter : Fauzyah SH

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto  pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).


Jakarta, (POLICEWATCH.NEWS) - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno terkait gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim telah menemukan fakta adanya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menjelaskan, berdasarkan hitungan tim informasi teknologi (IT) internal, ada penggerusan suara 02 lebih dari 2,5 juta suara dan penggelembungan suara 01 di atas 20 juta suara. "Perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata BW dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Bambang Widjojanto menduga kecurangan tersebut dilakukan menggunakan teknologi informasi menyusul ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering) sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sejak awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Atas fakta tersebut, kuasa hukum menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dilakukan selangkah lebih maju dengan melibatkan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara dalam form C1 pada Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Semua dilakukan untuk mengetahui digital fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," ujar Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto mengingatkan adanya sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, dan mengganggu sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal  536 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Terlebih KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
Selain itu, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik, kubu 02 menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan menyebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur.

 Kecurangan juga terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. "Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," ungkap Bambang Widjojanto.

Komentar Anda

Berita Terkini