Reporter : M. Taufiq.Sapta
Dari kiri Ketua Dewan Pendidikan Prov Jateng, Prof. Rustono, Sekretaris Disdikbud Prov
Jateng, Sulustyo, M.Pd, Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh. Zen Adv. Foto: M. Taufiq
|
Semarang (PoliceWatch.News)- Di era revolusi industri 4.0 sekarang ini, rakya Indonesia harus mampu bersaing di kancah ASEAN sehingga tidak hanya menjadi pasar atau sasaran konsumen bagi Negara lain . Untuk menghadapi persaingan global tersebut, pemerataan kualitas menjadi salah satu solusinya.
Pemerintah RI pun membuat grand design untuk menangani masalah pendidikan secara menyeluruh yang kini kita kenal dengan pendidikan berbasis zonasi.
Pemerintahpun mulai menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) berdasarkan zonasi. Sistem zonasii ini guna memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua kalangan masyarakat. Kewajiban pemerintah dan sekolah adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memerhatikan anak harus masuk ke sekolah terdekat dari rumah.
Di jawa tegah penyesuaian pun dilakukan menyikapi kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan PPDB tahun 2019 sesuai dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018. Merujuk pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019, terjadi penyesuaian kuota pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
Penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.20 persen d berdasarkan hasil seleksi prestasi, 70 persen diterima berdasarkan perhitungan jarak terdekat domisili siswa dengan sekolah. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua tetap sama ,yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah .
Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pemerataan kualitas pendidikan , sehingga para lulusan sekolah mampu memiliki daya saing tinggi di kancah global.
Anggota Komisi E DPRD Prov jateng M. Zein, mengatakan Saya berharap sudah tidak ada lagi hari ini kita mempunyai stigma sekolah terutama fasilitas publik ini yang disebut dengan favorit atas stigma dari masyarakat itu kan karena inputnya memang sudah d atur dengan NEM tinggi, kemudian yang tidak diterima disekolah tersebut ada passing grade berikutnya di level 1,2,3 dan ke 4 sampai yang di pinggiran pinggiran .”ucapnya.
Menurut Zein, kalau prestasi itu adalah ukurannya dari NEM yang bagus lalu kemudian proses KBM saya kira nggak sama saja sekolah negeri proses KBM sama, kurikulum sama standar nasional pendidiknya juga S1 sarana prasarana nya juga sama yang membedakan proses out put saja karena inputnya sama, paparnya.
Ketua KPID Zaenal Petir sedang memberikan pertanyaan maupun masukan mengenai
penerimaan PPDB sistem zonasi di ruang Bahana Hotel Noormans. Foto : M. Taufiq
|
Zein menambahkan, kalau seandainya dengan system zonasi ini semua sekolah dengan konsep zonasi inputnya sama disitu ada yang memiliki prestasi bagus akademik atau non akaemik dan dari prestasi di luat itu juga bagus juga memperhatikan aspek sosial yang lain dari kemampuan orang tua, disitulah 2, 3 tahun kedepan akan kelihatan bahwa Sekolah A favorit karena input yang beda tetapi karena proses KBM yang terstandar nasional dengan kurikulum yang ada dengan guru yang ada, artinya semua harus sungguh sungguh dalam mendidik atau mencerdaskan anak,”pungjasnya saat menjadi nara sumber dalam Dialog bersama Perlemen Jawa tengah dengan tema “ Menuju Pemerataan Kualitas Pendidikan “ yang disiarkan oleh MNC Trijaya FM di ruang Bahana Hotel Noormans jalan Teuku Umar no 27 jatingaleh karangrejo Seamarang, Senin 24 / 6 / 2019.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Jateng,Prof. Rustono menuturkan system zonasi kadang kadang dipahami sebagian saja tidak lengkap sehingga mereka tertujunya pada zonasi saja.
Padahal Permendikbud No 51 Tahun 2018 itu PPDB tidak hanya atas dasar zonasi tapi atas dasar prestasi dan kepindahan orang tua. Presentasinya yang berubah ubah pertama 90 persen zona, lima persen ptestasi dan lima persen kepindahan orang tua lalu di turunkan ke Pergub dengan diizinkannya SKD ( Surat keterangan Domisili ).itu yang kemarin bikin heboh takut seperti hebohnya tahun 2018 dengan SKTM, “ tuturnya.
Karena SKTM saja bisa diproduksi demikian tingginya sehingga mengganggu obyektifitasnya dalam penentuan penerimaaan, SKD juga demikian ,oleh karena itu prioritas tetap Kartu Keluarga (KK), karena peraturannya dari Jakarta minimal 1 tahun punya KK. Kalau Pergub di tingkat Gubernur enam bulan karena penurunan,”paparnya.
Menurut Rustono , percaya kalau Kartu Keluarga (KK) tidak bisa dimanipulasi di Dukcapil, tetapi kalau Surat Keterangan Domisili (SKD) ini bisa di produksi sebanyak banyaknya sehingga membingungkan pihak sekolah dalam menentukan keberterimaan disekolah, Alhamdulillah di jawa tengah prioritas pada KK,” pumgkasnya.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Disdikbud Prov jateng, Drs.Sulistyo,M.Pd, mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan zonasi tentunya pemerintah pusat dan daerah tentunya akan memeratakan pendidikan ini tidak terpusat saja karena bibit yang baik tidak hanya terpusat pada sekolah sekolah favorit saja,’ ungkapnya.
Menurutnya harapan pemerintah tentunya semua sekolah menjadi sekolah sekolah favorit. Intinya setelah dialaksanakan PPDB secara zonasi ini akan ditindak lanjuti dengan penataan penataan berdasarkan zonasi. Tadinya kita berfikir berdasarkan prestasi tanpa memperhatikan lingkungan sehingga puluhan tahun teman teman kita , masyarakat berpikir tentang prestasi. Saat ini perlu antara prestasi dan memperhatikan lingkungan menjadi topic utama saat ini,”pungkasnya.