Reporter : MRI
Tim Hukum Jokowi-Ma"ruf |
JAKARTA (POLICEWATCH.NEWS)- Kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf,
Fahri Bachmid mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.
Hal ini lantaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
mengakomodasi perbaikan permohonan yang dilakukan Tim hukum
Prabowo-Sandi.
Padahal, tim hukum Jokowi-Ma"ruf menyebut UU Pemilu,
maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan
permohonan PHPU Pilpres.
"Keputusan Majelis Hakim Konstitusi ini membingungkan.
Dengan keputusan ini, tim Jokowi-Ma"ruf tidak mengetahui secara pasti
gugatan yang harus dijawab oleh pihaknya," kata Bachmid di Gedung MK,
Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Bachmid mengatakan, keputusan hakim MK terdapat kekeliruan
dalam putusan tersebut. Menurutnya, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar
tidak membolehkan untuk memberikan kesempatan atau mengakomodir
perbaikan-perbaikan itu.
"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan,"
katanya.
Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman
memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon
dalam hal ini KPU dan pihak terkait, yakni pasangan Jokowi-Ma"ruf dan
Bawaslu akan digelar pada Selasa (18/6/2019).