DOK : MPW |
OKU Timur, (policewatch.news)- Diduga 7 (tujuh) oknum Kepala Desa (Kades) Wanasari, Bungin Jaya, Kota Tanah, Wana Makmur, Bawang Tikar, Kota Mulya, Desa Burnai Mulya, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur Sumsel, dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing desa tersebut akan segera dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia OKU Timur, Kanda Budi Setiawan, S.Pdi, ketika dikonfirmasi awak media policewatch.news, Jumat (12/07/2019), menyampaikan oknum Kades tersebut diatas, diduga mark-up bangunan fisik APBN tahun 2017 dan 2018, serta selewengkan dana Bumdes 2017-2018.
Selain itu juga usaha BUMDes tidak jelas, Siup dan Situ tidak ada, serta laporan keuangan diduga fiktif.
"Disinyalir juga kuat dugaan bangunan tidak sesuai dengan RAB, alias dana desa APBN hanya dibangunkan 50 persen, itupun bangunan hanya bertahan seumur jagung, serta dana BUMDes ratusan juta rupiah tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga diselewengkan oleh oknum Kepala desa dan pengurus BUMDes tersebut, "ungkap Kanda Budi (12/07/2019).
Kemudian, jelas Kanda Budi, berdasarkan informasi laporan masyarakat dan data investigasi di lapangan, sama halnya juga dengan oknum Kepala desa (Kades) Betung Timur Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, akan segera dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejaksaan, dengan perihal dugaan Pungli (Pungutan liar) ratusan juta pembuatan sertifikat gratis Prona 2018, sebesar Rp.1.300.000 sampai Rp.1.500.000 per sertifikat, serta dugaan penyelewengan ratusan juta dana BUMDes, dan dugaan mark-up bangunan dana desa APBN 2018.
Lebih lanjut, terang Kanda Budi, anggaran bangunan 268 Meter dana desa APBN 2018, diduga tidak dibangunkan oleh oknum Kepala desa (Kades) Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur dan dugaan ratusan juta dana BUMDès ditilap untuk kepentingan pribadi.
Untuk diketahui, Pengurus Aliansi Indonesia OKU Timur dan Aliansi Provinsi Sumatera Selatan, beserta Tim media Delik Hukum, Policewatch.news, rekan-rekan media lainnya, akan terus memantau perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa APBN 2017 sampai 2018, oleh oknum Kepala desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, yang saat ini sedang diperiksa Kanit Pidkor Polres OKU Timur.
"Tentunya masyarakat berharap kepada pihak Polres OKU Timur, oknum Kepala desa Melati Jaya beserta perangkat yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, "jelas Kanda Budi, kepada wartawan (12/07/2019).