Reporter : Bambang. MD
ilustrasi |
PAGAR ALAM - POLICEWATCH.NEWS - Lemahnya penindakan hukum terhadap prilaku Debcollector di Negara kita ini hingga menjamurnya tindak kekerasan dan perampasan dalam penyelesaian findusia, dengan melibatkan pihak ke tiga yaitu Debcollector,tanpa melihat undang-undang konsumen yang berlaku sudah jelas konsumen pun tentu sangat di rugikan dalam aturan sepihak, dan cara kinerja Debcollector sungguh sangat meresahkan masyarakat,dan pastinya hal itu merupakan tindakan kriminal yang semustinya aparat yang berwajib seperti kepolisian harus bisa menindak tegas.karena yang mereka lakukan jelas-jelas pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa. Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.
sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa. Pihak Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan seenaknya sendiri.
Sungguh sangat
tidak di disangka, kejadian yang menimpa Merian Jaya Bin Ansyori, Warga
Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, 1 Unit kendaraanya yang di beli secara kredit di salah satu perusahaan
Pembiayaan ( MTF ) diduga telah di rampas secara paksa oleh pihak Debcollector
di jalan.
Kejadian yang terjadi pada hari Rabu 31 Juli 2019 Lebih
kurang Pukul 11.00 Wib, di wilayah Desa Air Dingin Lama tepatnya di depan Rumah
Makan Pondok Sawah Kecamatan Tanjung Tebat Kab Lahat.
Menurut keterangan Korban awal kejadian datang seorang
perempuan inisial D, ke rumah Korban untuk menawarkan jasa angkut barang pindah
rumah milik teman D dari Tanjung Tebat Ke Pagar Alam dengan upah sebesar
1 Juta Rupiah, dan setelah sepakat korban beserta D dan seorang temanya
berangkat Ke tanjung Tebat, sesampainya di Rumah makan Pondok Sawah, korban
diajak istirahat sejenak, pada saat akan istirahat Korban Didatangi Oleh
5 Orang Di duga Collector Leasing tanpa menunjukan tanda pengenal dan sehelai
suratpun yang menyatakan bahwa mereka berasal dari pihak Leasing dan bukti
bahwa konsumen memiliki tunggakan di leasing tersebut, langsung menannyakan
STNK mobil korban dan merebut secara paksa STNK mobil tersebut,
Setelah itu korban di minta untuk tetap menyalakan mesin mobil oleh pihak diduga Debt collector, dan salah satu dari orang yang diduga debt collector tersebut masuk dari pintu sebelah kiri sementara yang satu lagi memaksa masuk dari pintu sebelah sopir, dan terjadilah perkelahian sehingga korban mengalami lula luka akibat terjatuh dari mobil dalam usaha mempertahankan unit mobilya dari pohak debt collector.
Atas kejadian tersebut korban di duga mengalami kerugian
sekitar lebih kurang Rp 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
Dan korban Telah melaporkan Kejadian Ini ke Polsek setempat.
Sementara menurut Ketua YLKI Lahat Raya saudara
Sanderson Syafe'i. ST, SH. Saat di mintai Tanggapan Terkait permasalahan ini
mengatakan, Bahwa kasus ini telah sangat merugikan Konsumen dan juga sangat
meresahkan masyarakat, akibat ulah para debt collector tersebut. Hal ini diduga
menyalahi aturan perundangan karena tata cara penarikan tersebut tidak sesuai
dengan prosedur, karena tanpa dilengkapi Dengan dokumen penarikan sesuai aturan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.