Reporter: Parazi/Cepi
Ketua KMP H Zaenal Abibidin |
Purwakarta ,POLICEWATCH, Pengawalan kasus SPPD Fiktif Anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019 terus dilakukan oleh Komunitas Masyarakat Purwakarta.
Ketua KMP H Zaenal Abibidin Mengatakan, kami miris atas kasus ini Di mana yang dijadikan pegangan hanya ASN, pemahaman saya uang SPPD dan nominalnya hampir 34 m jadi totalnya kegiatan ini adalah sekitar 34 miliar yang kemudian diduga diselewengkan sebesar 2,47 Milyar.
" jadi menurut kami, Keluarnya uang itu mestinya tidak akan bisa kalau tidak melalui Proker dan Bamus, itu dibuat oleh anggota dewan dan disetujui oleh unsur pimpinan Dewan" ucapnya,22/9
Lanjut Zaenal, Adapun pengguna anggaran yang lebih kuat dan kemudian pejabat pengendali teknis ya itu adalah sebagai saluran saja Kemudian dalam fakta persidangan pun seluruh anggota dewan ditanya oleh Hakim.
" Emang bahwa waktu itu saya tidak tahu peruntukannya, pertanyaan berikutnya Apakah itu anggota dewan dan tidak terima duit, orang yang tidak terdidik masa seorang dewan dengan mudah memberikan tanda tangan di kwitansi kosong itu menurut saya terlalu mengada-ngada" tuturnya
Tambah Dia, hari ini ada beberapa yang terlihat, ya ada undangan dari berita acara pengajuan tuntutan dari berkas dakwaan
" Dengan jelas sebagai penyidik Yang awal memang cerdas, 45 dewan pernah diperiksa dalam berita acara pemeriksaan berkas dakwaan dalam berkas dakwaan pun disebutkan pasal 55 yang melibatkan seluruh anggota Dewan" katanya
yang menjadi pertanyaan besar, Kenapa kemudian yang disidangkan hanya 2 orang Mestinya apa yang dilakukan oleh sebagai pendidik awal dilanjut oleh penyidik setelahnya dan kemudian semua harus bertanggung jawab.
" ini merugikan keuangan negara harus di ketahui bahwa kami melaporkan itu bekerja pada tanggal 4 Agustus kemarin, terakhir kami ke kejagung menyampaikan berkas tambahan namanya berkas dakwaan yang saya bawa 45 dewan dalam dakwaan primer pasal 55 disebutkan secara terang benderang beserta jabatan jabatan masing-masing" Runutnya
Dalam hal ini masyarakat kota secara keseluruhan ormas-ormas. Mustinya ikut mengawal tegaknya keadilan bahwa tidak boleh ada hukum tebang pilih itu harus tidak tebang pilih siapa pun yang berjalan maka harus diminta pertanggungjawabannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukrj, sudah menerima aduan dari LSM KMP tersebut dan telah didisposisi ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk ditindaklanjuti.kata Zaenal
Tambah Zaenal, langkah awal yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung adalah meminta laporan penanganan perkara korupsi yang diduga kuat melibatkan seluruh anggota DPRD Purwakarta itu ke Kejaksaan Negeri Purwakarta.
"Jadi nanti setelah menerima laporan itu dari pihak Kejari Purwakarta, kami teliti dan cermati dulu ya. Kemudian bisa saja diberi atensi ke Kejari sana untuk menindaklanjuti kasus itu. Nanti kita lihat saja ya perkembangannya," katanya