![]() |
Koordinator KontraS Yati Andriyani (Tengah) |
Jakarta POLICEWATCH, - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar personel kepolisian yang melakukan
kekerasan dan menggunakan kekuatan secara berlebihan dalam pengamanan unjuk
rasa mahasiswa pada Selasa (24/9) diproses hukum.
"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus
dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangannya di
Jakarta, Rabu.
Yati menuturkan cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh
kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang
kemarahan mahasiswa dan masyarakat.
Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap
saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU
KPK dan pengesahan sejumlah RUU.
Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada
mahasiswa yang ditahan.
"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan
masyarakat sipil lainnya," kata Yati.
Ada pun Polda Metro Jaya mencatat terdapat 265 mahasiswa terdampak bentrokan
yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9), yang kemudian meluas ke
beberapa titik. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 yang
dirawat inap.
Sementara Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan
Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses
pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan
karena terindikasi menggunakan narkotika.