Reporter : Bambang .MD
![]() |
Dok : mpw |
SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Selasa (1/9/2019) dihalaman BNNP setempat.
Barang haram hasil tangkapan Agustus dan September dari tersangka Michael Kosasih Alias Miki dengan barang bukti 19,868, 58 Gram, dan Extasy 19,683, butir, Yuswadi barang bukti Extasy 1,927 Butir dan Andi Ela Putra Alias Tagor dengan barang bukti Shabu.22,826,35 Gram, ektasi sebanyak 5,758 Butir, dimusnahkan dengan cara di bor dalam sebuah wadah dan dimasukan kedalam kloset.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Drs. Jhon Thurman Panjaitan menjelaskan, mengakui, pihaknya baru berhasil memberantas penyebaran narkoba sebesar 40 persen.