Laporan : Bambang.MD
DOK : MPW |
PAGARALAM - POLICEWATCH,- Empat orang dari pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana ke empat tersangka yang di tangkap oleh Tim Saber Pungli Polres Pagar Alam beberapa waktu lalu, kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan Ke Kejaksaan negeri Pagar Alam sehingga nantinya akan di Lanjutkan ke pengadilan negeri kota Pagar Alam.
hal ini disampaikan Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK MH di dampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara SH pada Press Conference Room Di Mapolres Pagar Alam pada Rabu (30/10/19).
Pada Press Conference tersebut Kapolres AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Acep Yuli Sahara SH Mengungkapkan hasil pengembangan kasus OTT ditetapkan 4 orang tersangka tindak pidana Korupsi antara lain,
- Jonni Harius, S.Kom ( Lurah Tumbak Ulas)
- Pidianto, S.T, ( Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam)
- Tedy Sanjaya, S.T ( Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam)
- Subur Wicaksono, M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam).
Dalam Kronologis penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagar Alam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam dengan ditemukan uang sejumlah Rp 33.400.000,-
Setelah dilakukan introgasi secara lisan kepada suadara Joni Harius(JH) dan dilakukan pengembangan didapati uang sejumlah Rp 79.100.000,-
Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari Saudara Subur Wicaksono Mkm(SW) pegawai Dinas kesehatan Kota Pagar Alam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagar Alam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Bersama tersangka disita barang bukti lainya, Satu unit Handphone Merk OPPO F11 warna biru, Satu unit Laptop Merk Asus Warna Abu-Abu, Laptop Merk Lenovo warna Hitam, Hardisk Eksternal 500 GB, serta Surat Keputusan (SK) dan dukumen lainya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, junto Undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
” Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang melakukan, menyuruh atau turut melakukan, menerima hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerakan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewajibanya, akan diancam dengan hukuman paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara". tegas Kapolres.