PILKADES SERENTAK DI KARANGNUNGGAL BERLANGSUNG KONDUSIF

/ 25 Oktober 2019 / 10/25/2019 09:35:00 AM

 
DOK : MPW

Tasikmalaya, POLICEWATCH.NEWS,- Mengacu pada peraturan daerah Tasikmalaya nomor 2 tahun 2017 Tentang Desa dan Peraturan bupati Tasikmalaya nomor 37  tahu 2017 Jo peraturan bupati Tasikmalaya nomor 54 tahu 2018 Tentang tatacara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, terhitung tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikut nya

Bertempat di kompleks perkantoran kecamatan karangnunggal dilaksanakan pemilihan kepala Desa karangnunggal, dalam sambutannya ketua panitia Asep Ali menyampaikan semoga saja bisa menerima apapun kenyataan bagi ke 5 (lima) calon kades, sing sportif antara calon dan pendukungnya.
Kemudian sang pengatur waktu Asep mumu S.PdI mempersilakan camat karangnunggal Asep M Dahliana STP MM untuk kepanggung beliau menyampaikan proses pilkades serentak ini merupakan momen penting tidak lupa mengucapkan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak upaya dan peran serta nya mensukseskan acara sakral ini.

Dari 14 desa yang berada di wilayah kecamatan karangnunggal, 10 desa diantaranya kemarin kamis, 24 oktober 2019 mulai pukul 07:00 WIB melaksanakan pemilihan kepala Desa Serentak, hingga akhirnya menghasilkan kepala desa terpilih setelah penghitungan suara berakhir, inilah nama-nama kades terpilih : 

Desa karangnunggal Herliman.
Desa Sarimanggu Indra. Desa Cikukulu Asep Triayana. Desa Cibatu ireng Jajang. Desa Cibatu Ade bainsa.
Desa cintawangi Tohir. Desa Sukawangun iman carliman. Desa Ciawi iman surohiman. Desa Sarimukti Edi Barjah. Desa cikapinis Ajis 

Demikian nama-nama kepala desa hasil pilihan masyarakat karangnunggal (Abucek Ka biro Tasikmalaya)

Komentar Anda

Ada biodata setiap calon kades?

Berita Terkini