Reporter : Bambang. MD
ilustrasi |
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Sekretaris Daerah Lahat Januarsyah ditemui wartawan dikediamannya rabu (16/10/2019) sebelum menghadari acara vespa di hotel Callista Januarsyah mengaku saya sudah memanggil Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Feri Wisnu di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat dan apabila terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan ditegaskanya kepada awak media rabu (16/10/2019)
Saya sudah tahu adanya dugaan pungli sehingga terjadi carut marutnya di bagian pengadaan kami akan membenahi di struktur mulai dari bawahan hingga kabag akan kita copot alias diganti ujar " Sekda kepada sejumlah wartawan dikediamannya apabila terbukti.
Lebih lanjut Januarsyah dia menjelaskan kita sudah memerintahkan pihak Inspektorat untuk menelusuri permasalahan yang dihadapi masalah adanya dugaan pungli ditubuh ULP Sehingga akan kita benahi agar kedepanya proses lelang untuk pengadaan di ULP bisa lebih bagus dan profesional tidak ada lagi apa yang dihebohkan saat ini ujar " Sekda
Januarsyah berkomitmen akan menindak tegas kepada oknum ASN yang melakukan dugaan pungli di ULP, dan saya akan memberikan saksi tegas alias diganti kepada mereka untuk kedepannya dibagian ULP tidak ada ampun lagi carut marut dalam tender di ULP Kabupaten Lahat tegasnya
Sekda juga membantah saya tidak pernah menerima aliran yang dituduhkan kepada dirinya apalagi proyek itu tidak benar tegasnya.
Dikabarkan bahwa Kabag ULP Lahat akan dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat dia orang yang ketiga untuk penuhi panggilan setelah CA dan JN yang sudah dipanggil informasi dari laporan Komisi Anti Korupsi kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno kepada wartawan.
Sekedar mengingatkan
Dugaan Pungli Pembuatan Paket Proyek Sebesar Rp 2,5 Juta Di ULP Lahat Berujung Masalah
LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Lahat-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat terima jasa pembuatan kontrak proyek, dengan mematok harga Rp. 2.500.000 per satu paket proyek, Pembuatan kontrak proyek ini dikoordinir oleh oknum Kasubag pengadaan Barang dan Jasa, disinyalir telah dimonopoli ratusan pembuatan kontrak proyek di Kabupaten Lahat.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Komite Anti Korupsi (KAK) Drs.Rangga Guritno menerima keluhan dari beberapa orang pekerja ULP (Unit Layanan Pengadaan )Kabupaten Lahat yang diupah untuk mengetik pembuatan kontrak proyek tersebut.
Masing masing pekerja mendapat upah jasa pengetikan sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)untuk satu kontrak proyek, ujar " Rangga kepada POLICEWATCH.NEWS kamis (10/10/2019)
Namun upah tersebut tidak kunjung dibayar oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat yang telah menyuruh mereka untuk mengetik. “Memang benar kemarin ada satu orang TKS yang berinisial W meminta tolong kepada saya untuk menagih uang upah jasa pengetikan kontrak paket proyek di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) lahat sebanyak 17 paket yang belum dibayar, satu jasa upah mengetik mereka mendapatkan diupah Rp.250.000; sedangkan TKS tersebut memerlukan uang untuk membiayai persalinan istrinya terang " Rangga yang di suruh menagih kepada Chairil Aswan.
W diupah Rp 250.000; untuk mengetik kontrak proyek, namun belum dibayar sehingga saya menghubungi kasubag, dan kasubag bilang siap, dan akhirnya uang tersebut dibayarkan,
Dan masih ada lagi upah jasa Y seorang TKS yang belum Juga dibayar sebanyak 11 paket,” jelas Rangga.
Lebih lanjut Rangga sangat menyayangkan ulah oknum Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, Rangga berpendapat seharusnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) tidak memonopoli pembuatan kontrak proyek, dan diketahui bahwa hal ini telah berlangsung lama.
“Telah terjadi dan kontrak ratusan paket proyek telah dibuat di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), dan ini adalah salah satu bentuk penyalah gunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum ASN di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Lahat, dan tak mungkin kabag Pengadaan barang dan jasa Feri Wisnu tidak mengetahui hal ini, dan parahnya lagi sampai saat ini masih ada kontraktor yang pekerjaannya hampir selesai namun belum memegang kontrak,” jelas Rangga.
Terpisah Kabag Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Fery Wisnu tidak berada di tempat begitu pula Kasubag, Chairil Aswan, saat ditemui wartawan, kamis (10/10/2019) hanya beberapa staff Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang ada, mereka bersikeras bahwa tuduhan yang ditujukan kepada mereka adalah tidak benar.
Hilwan yang didampingi Jon mengatakan pembuatan kontrak proyek tersebut berawal dari permintaan Dinas-dinas yang bersangkutan yang tidak memiliki sertipikat pengadaan barang dan jasa, mereka meminta ULP untuk membuatkan kontrak.
“Untuk jumlah proyek yang telah dibuatkan kontrak silahkan tanyakan langgsung kepada Kasubag Haril Aswan namun saat ini beliau sedang tidak ada di tempat,” kata Hilwan yang tergabung dalam panitia pengadaan untuk tahun anggaran 2019.
Hilwan juga membantah bahwa mereka memungut uang dari kontraktor sebesar Rp.2.500.000.(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Hingga berita ini diturunkan kabag ULP belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan hak jawabnya