Terbentur Aturan, Satu keluarga kehilangan hak pilih di pilkades Desa Tajur

/ 30 Oktober 2019 / 10/30/2019 11:23:00 PM



Majalengka,POLICEWATCH,- Mengacu kepada pasal 28H ayat 2 UUD 1945 "  bahwa Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

semestinya sebagai warga negara seseorang mempunyai kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal tersebut juga yang menjadi landasan hukum  atas perubahan peraturan kemendagri tentang pilkades atas putusan MK nomor 128/PUU-XIII/2015 untuk menetapkan putusan bahwa calon kepala desa bisa dari luar domisili.

anehnya hal tersebut tidak di terapkan kepada warga desa yang di anggap belum menetap/domisili sekurang-kurang nya 6 bulan sehingga di anggap tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam menggunakan hak pilih nya dalam pemilihan kepala desa.

Panitia pemilihan kepala desa (P2KD) beralibi bahwa mereka mengacu kepada perbup dan juga aturan kemendagri yang menyebutkan diantaranya

" berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan penduduk."

Hal tersebut menjadi rancu, karena banyak juga warga yang sudah lama menetap tapi belum mempunyai E-KTP
Rachmat saputra (38) beserta keluarga tidak bisa menggunakan hak pilih  dalam pilkades serentak di desa tajur kecamatan cigasong, karena berdasarkan tanggal di keluarkan nya kartu keluarga, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) menganggap rachmat belum genap 6 bulan berdomisili di blok kadusari desa tajur, padahal fakta nya beliau sudah menetap/berdomisili hampir 2 tahun.

" saya merasa di rugikan dengan aturan domisili sekurang-kurang nya 6 bulan, padahal saya sudah menetap hampir 2 tahun, adapun kelengkapan administrasi kependudukan baru bisa di tempuh pada bulan mei 2019 lalu di karenakan sulit nya mengurus surat pindah istri dan anak saya di lampung di karenakan ada dokumen yang hilang dan harus di buat ulang " keluh Rachmat

Masih menurut rachmat, seharusnya panitia pemilihan kepala desa (P2KD) lebih mengutamakan aspek yuridis daripada aspek faktual.

Bahwa diri nya sudah mempunyai E-KTP (aspek yuridis) sebagai penduduk desa tajur dusun kadusari.
" P2KD seharusnya lebih mengutamakan aspek yuridis daripada aspek faktual, meski KTP saya dan keluarga baru di keluarkan disdukcapil pada bulan mei 2019 jangan di anggap baru menetap dan kurang dari 6 bulan, karena saya sudah hampir 2 tahun menetap di kadusari " tambah nya

Rachmat menyayangkan dan  memprotes  hilang nya hak pilih dirinya sekeluarga karena terbentur syarat dan tata cara, hak berdemokrasi nya merasa di diskriminasi, padahal UUD 45 pasal 28H ayat 2 jelas mengatakan bahwa hak setiap orang untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

Ketua panitia pemilihan kepala desa tajur,Yoyon Masyanto melalui sekretaris Asep Ismail,Spd di temui rabu (30/10/2019) di ruang kerja nya menuturkan bahwa panitia sudah sesuai dengan aturan perbup dan permendagri perihal ketentuan domisili warga sekurang-kurang nya 6 bulan baru mempunyai hak pilih dan masuk ke dalam DPT.

" panitia sudah mengumpulkan data pemilih berdasarkan data pilpres dan pilkada pak, ada pun perihal ada warga yang tidak masuk DPT karena belum terpenuhi nya jangka waktu domisili 6 bulan itu kami mengikuti perbup dan permendagri " jelas Asep

Rudi Rudiat, wartawan senior Majalengka ketika di konfirmasi pendapat nya tentang aturan domisili tersebut menuturkan bahwa sepatut nya peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang itu sendiri. Karena konstitusi menjamin hak berdemokrasi.

"seharusnya panitia pemilihan kepala desa (P2KD) lebih melihat kepada aspek yuridis, KTP adalah bukti identitas kependudukan,

Hak pilih di jamin oleh konstitusi, hilang nya hak pilih tentu berpotensi merugikan warga yang tidak bisa menyampaikan aspirasi nya untuk memilih pemimpin " tegas Rudi

Rachmat dan keluarga nya adalah salah satu contoh bahwa pendataan pemilih masih menyisakan sekelumit persoalan,seharusnya peraturan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan UUD 1945.(DheBram/RS)
Komentar Anda

Berita Terkini