AS |
PURWAKARTA POLICWATCH. Viralnya pemberitan dimedia sosial
facebook angota DPRD purwakarta menerima Uang Fee sebesar Rp
24.000.000,00 dan mantan Kepala Desa yang tak lain adalah istri dari AS
menerima uang Koordinasi sebesar Rp 25.000.000,00, dari perusahaan jasa
keamanan/security PT. Campaka Pribumi Mandiri (PT.CPM) menjadi sorotan
banyak pihak.
Pasalnya anggota dewan tersebut malah seakan meledek dengan
anggapan bahwa pelanggaran hukum dianggap kampanye gratis.
Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zaenal
Abidin mengatakan. Bukannya merasa jadi beban atas dugaan penerimaan
sejumlah uang yang diduga masuk kategori gratifikasi. Anggota DPRD dari fraksi
Golkar di media sosial facebook malah seakan meledek dengan angapan bahwa
dugaan pelanggaran hukum malah dianggapnya kampanye gratis.
"Untuk menghindari isu liar maka sebaiknya dugaan
gratifikasi ini ditangani kejaksaan, dan harus dikawal oleh masyarakat sehingga
terpenuhi rasa keadilan. Masyarakat tinggal menilai, punya wakil rakyat seperti
ini. " Ujar Zainal saat di konfirmasi. Kamis (14/11).
Masih kata Zaenal, sungguh Fantastis aliran dana yang di
berikan PT CPM ke AS, Sampai Ratusan juta Rupiah, kejaksaan harus
Mempertanyakan peruntukan Dana tersebut.
" Bahwa jelas itu melanggar (Suap) kena gratifikasi
yang diatur oleh undang-undang tindak pidana korupsi (TIPIKOR) nomor 31 tahun
1999. Maksimal uang fee untuk anggota dewan Rp 900.000 lebih daripada itu
masuknya suap menyuap. Pungkasnya.(asp/ parazie)