BEBASNYA PENANGKAPAN DAN DIJUAL BELI, IKAN HIU, PARI SATWA BAWAH LAUT PANIPAHAN DI RIAU

/ 30 November 2019 / 11/30/2019 01:51:00 PM


POLICEWATCH, Labuhanbatu Raya.  _Sudah cukup lama para nelayan dan pedagang ikan menjual hasil tangkapannya untuk dijual kewilayah kabupatenLabuhan Batu, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Namun saat tim media police watch news Labuhanbatu Raya dan Rokan Hilir, Riau berkunjung kepanipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir, Riau sangat terkejut melihat adanya ikan hiu hasil tangkapan nelayan yang dijual kepada para tengkulak ikan. 

Bukankah ikan hiu adalah salah satu dari sekian jenis satwa bawah laut yang dilindungi diNegara Kesatuan Republik Indonesia? Tapi kenapa diperjual belikan nelayan kepada para tengkulak atau pedagang? Apakah hal ini tidak diketahui jajaran aparat keamanan laut yang khususnya berada diwilayah Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas, kabupaten Rokan Hilir, Riau? Bahkan para pedagang ikan tersebut terang terangan menjual ikan ikan hiu kepada pembeli tanpa berfikir apakah ikan hiu yang mereka jual tersebut melanggar Undang Undang atau tidak. Padahal ikan hiu tersebut dilestarikan oleh Pemerintah, serta diikat didalam Undang Undang nomor 45,pasal 100 dan 100c tahun 2009 tentang perikanan.

Tetapi para tengkulak dan pedagang begitu leluasa menjual ikan hiu tanpa merasa bersalah dan secara perlahan khususnya para nelayan panipahan mengurangi jumlah populasi satwa bawah laut, seperti ikan hiu yang notabenenya dilindungi oleh Undang Undang. Padahal penjagaan diwilayah laut kita sangatlah ketat pengamanannya. Tapi mengapa masih juga ada para nelayan yang menangkapi ikan ikan, seperti hiu, pari yang dilindungi Pemerintah dan Undang Undang. Diduga penjagaan perairan kita masih lemah atau kurangnya perhatian khusus terhadap satwa bawah laut yang jelas jelas dilindungi oleh Pemerintah dan Undang Undang serta butuh pembenahan lebih dini agar satwa satwa bawah laut tidak punah dan tetap lestari. (Jhon A. Barus, SH) 

Komentar Anda

Berita Terkini