Dok :MPW |
PURWAKARTA. POLICEWATCH Kejakasaan Negeri Purwakarta (Kejari) akan segera memproses kasus dugaan penerimaan gratifikasi oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial AS.
Oknum anggota DPRD Purwakarta menerima dana gratifikasi dari PT. CPM yang berlokasi di Jl. Raya Sadang-Subang, Pasar Minggu Campaka sebesar Rp. 24 juta sebagaimana tertera kwitansi penerimaan.
,"Sebagaimana diberitakan para awak media sebelumnya.Oknum Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terima Gratifikasi dari PT. CPM,"
Salah seorang pegawai Kejari Purwakarta menyatakan mencuatnya dugaan penerimaan dana gratifikasi oleh oknum DPRD Purwakarta berinisial AS disikapi oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta. “Siap bang mudah2an minggu depan bisa diproses,”kata sumber di Kejari Purwakarta
Sementara seorang tokoh masyarakat di Purwakarta, Ir. Awod Abdul Gadir menyatakan masyarakat Purwakarta akan mengawal kasus tersebut. “Memang sebaiknya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan segera memanggil dan memproses oknum anggota DPRD, AS yang diduga menerima gratifikasi dari PT. CPM yang sudah menjadi konsumsi publik. Saya akan kawal dan akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan khususnya Tipikor,”kata Awod Abdul Gadir melalui telepon selular, Jumat (15/11/2019) sore (asp)