Repotter : Bambang. MD
DOK.MPW |
PN.TIPIKOR PALEMBANG - POLICEWATCH.- Plt Bupati Muara Enim H.Juarsyah dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2019 menghadirkan Terdawa Robi Okta Palevi dan 9 saksi salah satu staff Keuangan Dinas PUPR, Edi Yansyah dia memberikan keterangan Di persidangan selaku saksi kedua dalam kesaksian Edi Yansyah mengakui dirinya pernah diminta menemani Elfin M.selaku ppk untuk mengambil uang dirumah Robi (terdakwa ) Palembang setelah sampai dirumah Robi sudah ada dua kardus air mineral yang dijelaskan dalam persidangan sudah ada berisi uang kata" Edi
Dimana uang tersebut nantinya akan diberikan masing masing kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dan H.Juarsyah selaku wakilnya.
Satu kardus untuk Bupati satu kardus untuk wakil bupati namun saya tidak membuka kardusnya ungkap " Edi Yansyah. selasa (26/11/2019) digelar sidang lanjutan terdakwa Robi Okta Palevi selaku pemberi suap dalam kasus fee proyek yang digelar di PN.Tipikor jalan Kapten A.Rivai Palembang.
9 orsng saksi dihadirkan selaku saksi atas terdakwa Robi Okta Palevi, sebelum dimulai sidang mereka disumpah menurut kepercayaan agama, sidang terbuka untuk umum awak media mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat diantaranya 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Bupati Muara Enim H.Juarasyah, plt Kadis PUPR di juga menjabat Kepala Bappeda H.Ramlan Suryadi, selasa (26/11/2019)
Yang menarik saksi terlihat duduk dibangku panjang menghadap Hakim Ketua sidang ini dilaksanakan diruang Garuda PN.Tipikor Palembang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi M.Asri Irwan
Atas perbuatannya, Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.