Reporter :Bambang MD
![]() |
Sopir mobil travel ditangkap yang diduga lecehkan penumpangnya saat tinggal sendirian |
"Kondisi mobil travel saat itu juga tetap melaju pelan-pelan di saat
tinggal korban sendirian penumpangnya,Selanjutnya sopir mobil travel diduga
memaksa korban melakukan oral seks"
Empat Lawang, POLICEWATCH,- Wanita muda berinisial Yi (23 tahun), warga Kecamatan Pagar
Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah, provinsi Bengkulu, diduga menjadi korban
pelecehan seksual, Yi menjadi korban pelecehan seksual oknum sopir mobil travel.
Menurut informasi, perbuatan itu terjadi pada Minggu
(17/11/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Awalnya Yi menumpang mobil travel, Minggu
(17/11/2019) sekitar pukul 14.00, Yi ikut mobil travel dengan tujuan ke Pendopo
Kabupaten Empat Lawang, Ketika memasuki kecamatan Pendopo, saat itu tersisa Yi
sendirian sebagai penumpang travel tersebut.
Saat melewati gang PLN di jalan Jati Kelurahan Pendopo
kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sopir travel berinisial
ASP (32 tahun) meraba-raba tubuh Yi yang duduk di bagian depan dekat sopir.
Selanjutnya sopir mobil travel diduga
memaksa korban melakukan oral seks, Karena merasa terancam, Yi menuruti kemauan pelaku, Ketika pelaku akan orgasme, ia tiba-tiba menghentikan mobilnya tidak
jauh dari rumah makan di jalan Lingkar belakang rumah makan Pendopo Kecamatan
Pendopo Kabupaten Empat Lawang, Setelah itu, sopir travel yang
tercatat sebagai warga Tanjung Raman Kecamatan Pendopo, langsung mengantar Yi
ke tempat tujuan.
"Pelaku diamankan, tapi untuk catatan pelaku tidak
mengakui perbuatannya, cuma ngaku pegang kepala bae,"jelas Kapolsek
Pendopo Iptu Hariyanto saat dikonformasi, Senin (18/11/2019).
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian
Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya menetapkan ASP (32),
sopir travel yang
diduga memaksa penumpangnya berinisial Y (23), untuk oral seks di
dalam mobil sebagai
tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, ASP pun sudah ditahan di
Mapolres Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto mengatakan,
dari hasil pemeriksaan pihaknya, ASP terbukti telah melakukan tindak asusila
terhadap penumpangnya Yi, Penetapan tersangka tersebut, sambung Eko, berdasarkan
keterangan dari korban serta barang bukti yang didapatkan penyidik.
Namun, polisi belum mengetahui motif ASP nekat memaksa
korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang
sedang dibawanya.
Eko menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang mengantar para penumpangnya, Namun, saat seluruh penumpang telah
turun dan hanya menyisakan Y, diduga tak kuat menahan hasratnya.
Pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan oral seks
di dalam mobilnya, Permintaan itu sempat ditolak korban, Namun, pelaku mengancam Y hingga akhirnya korban menuruti
kehendak pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, korban diturunkan pelaku.
Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi," katanya, Senin
(18/11/2019).
Masih dikatakan Eko, setelah menerima laporan dari korban,
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, Tak lama dari itu tersangka ditangkap petugas di kediamannya
di Desa Tanjung Raman, Pendopo.
Saat dibekuk, ASP menyangkal telah melakukan hal tersebut "Pelaku berdalih hanya memegang kepala korban. Kasus ini masih kita
selidiki, pelaku juga masih kita periksa di Polsek Pendopo," ujarnya.
"Tersangka sudah ditahan. Meskipun ia membantah,
seluruh barang bukti dan keterangan korban sudah menguatkan," katanya,
Selasa (19/11/2019).
Eko mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui motif ASP
nekat memaksa korban untuk melakukan oral seks di dalam mobil yang
dibawanya tersebut."Apakah karena kelainan seksual, ataukah statusnya duda
juga belum dapat laporan".
"Yang pasti, hari ini sudah ditahan dan ditetapkan
tersangka," Atas aksinya, ASP terancam akan dikenakan Pasal 289 KUHP
tentang Pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.***