Reporter : Jhon Barus
Medan POLICEWATCH,- Polisi
menangkap otak pelaku pembunuhan dua orang aktivis, Maraden Sianipar (55) dan
Martua P Siregar (42), yang ternyata pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali
Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, Wibharry Padmoasmolo, di Kabupaten
Labuhanbatu., Sumatera Utara.
Dia menyuruh para eksekutor menghabisi nyawa kedua aktivis
tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di desa
Wonosari, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto ketika gelar kasus di
Mapolda Sumut di Medan, Jumat, mengatakan Wibharry Padmoasmolo (40) alias Harry
merupakan pemilik perusahaan perkebunan yang sudah berkali-kali mengusir dan
memperingatkan para penggarap dari kelompok atau grup korban Maraden Sianipar
dan siapa saja yang menggarap di perkebunan tersebut.
"Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap
grup Maraden Sianipar, si Wibharry Padmoasmolo ini memerintahkan para eksekutor
untuk menghabisinya," katanya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian berhasil mengamankan
Victor Situmorang alias Pak Revi dan Sabar Hutapea alias Pak Tati di rumah
kediaman tersangka di Sei Berombang Panai Hilir, kemudian Daniel Sianturi di
rumah saudaranya di desa Janji Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas dan
Jampi Hutahaean di kos-kosan Jalan Jamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo atas
keterlibatan mereka dalam peristiwa pembunuhan itu.
Para eksekutor dibayar Rp40 juta olehHarry untuk menghabisi
kedua aktivis tersebut.
Kapolda menambahkan para pelaku pembunuhan memukul
menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan
Martua Siregar ke parit perkebunan.
Tiga orang tersangka lainnya yakni Joshua Situmorang (20),
Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih dalam pengejaran aparat
kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menghabisi korban
karena perebutan lahan. Motif pembunuhan karena dendam terkait konflik lahan
perkebunan kelapa sawit di daerah itu.
"Para pelaku ini akan diancam hukuman mati atau penjara
seumur hidup sesuai tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain
atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 subsider 338 junto
55,56 KUHP," katanya.
Diketahui, Martua Siregar dan Maraden Sianipar semasa hidup
mengadvokasi lahan perkebunan kelompok warga yang sering berkonflik dengan PT
SAB/KSU Amelia.
Belakangan diketahui, Martua Siregar berkecimpung di
bermacam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kewartawanan. Namun, lebih aktif
di LSM untuk mengadvokasi kelompok warga terkait konflik lahan perkebunan.
Sementara, di bidang kewartawanan kurang digeluti.
Sedangkan Maraden Sianipar yang ikut mengadvokasi konflik
lahan merupakan mantan calon anggota legislatif tahun 2019-2024 dari Partai
Nasdem dapil IV Panai Tengah dan Panai Hilir.