TERKAIT ALIRAN DANA 2 M PLT BUPATI JUARSYAH BELUM BISA DIKONFIRMASI

/ 22 November 2019 / 11/22/2019 10:53:00 PM

Reporter : Bambang.MD
Plt Bupati Muara Enim Juarsyah 

MUARA ENIM - POLICEWATCH, Nyanyian Robi Okta Palevi selaku terdakwa dalam persidangan yang digelar rabu (20/11/2019) di PN.Tipikor Palembang yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan 22  anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. plt Bupati Juarsyah turut disebut sebut diduga menerima fee 2 milyar dari uang 129.milyar untuk 16 paket proyek APBD 2019 Kabupaten Muara Enim.

Plt Bupati Muara Enim Juarsyah saat disambangi rumah dinasnya jumat (22/11/2019) ada mobil alfard warna hitam nopol BG 2 D parkir dirumah dinas wakil bupati dan ada beberpa sat pol pp berjaga dirumah dinas, sekira pukul 18.30 wib ada mobil double cabin masuk kerumah dinas Plt Bupati Muara Enim, saat ditanya POLICEWATCH ternyata dia adalah Habibi ajudan rumah tangga plt bupati, POLICEWATCH mencoba mencari informasi menanyakan dengan Habibi selaku ajudan rumah tangga bapak posisinya dimana dijawab Habibi bahwa bapak bupati malam ini bermalam disemnde dan ada kegiatan memperingati maulid Nabi Bear Muhammad SAW.
diterangkan oleh Habibi kepada POLICEWATCH jumat (22/11/2019)

Dia juga menjelaskan lagi nanti coba hari senen langsung saja menemui dengan ajudan bupati bernama Iwan ngisi dulu buku tamu terang " Habibi

Sebelumnya
PN TIPIKOR - POLICEWATCH  — Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan 22 anggota DPRD disebut menerima aliran dana suap dari Robi Okta Fahlevi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi 16 proyek peningkatan dan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/11).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan menyebut, dalam mendapatkan 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang.

Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai. Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dengan nilai total Rp8,351 miliar.

Dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah senilai Rp 2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp4,850 miliar.

Elfin Muhtar menerima fee total senilai Rp2,695 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer bank, tas mewah merek Louis Vuitton senilai Rp25 juta, dan sepatu bola basket Rp20 juta. Ramlan Suryadi menerima total senilai Rp1,115 miliar. Suap tersebut sebagian besar bentuk uang tunai dan transfer bank mata uang rupiah, 3 ribu dolar AS, serta ponsel Samsung Note 10 senilai Rp15 juta.

Sementara Ilham Sudiono menerima suap total Rp1,51 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer. Serta Aries HB menerima pemberian total senilai Rp3,031 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, serta yuan China.

Namun setelah memenuhi 15 persen fee proyek tersebut, Robi kembali dimintai uang oleh Elfin atas permintaan Ahmad Yani senilai Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Permintaan tersebut disetujui terdakwa sebagai kasbon agar Ahmad Yani dapat mengupayakan terdakwa mendapat proyek baru.

Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan berujar, pihaknya akan menghadirkan 5-10 orang dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK dalam agenda persidangan selanjutnya. Saksi-saksi tersebut merupakan yang diduga telah menerima aliran dana dari suap yang diberikan oleh Robi.

“Statusnya masih sasksi, tentu kita lhat di pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Dakwaan itu adalah tuduhan yang kami berikan kepada pemberi dan penerima suapnya dan aliran-aliran dananya ke beberapa orang,” ujar dia.

Pihaknya memastikan akan memanggil Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani serta pihak-pihak lain yang disebut telah menerima aliran dana suap dari Robi.

“Disebutkan tadi ada anggota dan Ketua DPRD. Kalau bupati Ahmad Yani sudah pasti kita panggil. Ketua dewan Aries HB kemungkinan besar kita panggil. Kalau untuk perkara Bupati Ahmad yani tunggu saja kapan kita limpahkan ke pengadilan,” kata dia.


Koordinator LSM Ratu Adil Muara Enim Yusuf Said dimintai tanggapan terkait 22 anggota DPRD Muara Enim diduga menerima aliran dana ada yang 200 juta hingga 350 juta kasus ini agar dibuka terang benderang dan diusut tuntas ini uang rakyat " kok wakil rakyat makan duit rakyat " saya meminta kepada penyidik segera dibuka kasus ini aliran dana yang mengalir ke sejumlah nama oknum pejabat termasuk 22 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tegas " Yusuf Said

Komentar Anda

Tikus tikus berdasi,menggerogoti uang rakyat harus di hukum berat.

Berita Terkini