Jateng “Supermarket Bencana” Ekologi dan Lingkungan Hidup

/ 1 Desember 2019 / 12/01/2019 12:00:00 AM


Reporter : Taufiq.Sapta

Poto ke 1 : Dari kiri : Prof.Safrudin, Arif Djatmiko, Hadi santoso

Dari kiri : Dekan Fakultas Teknik Lingkungan Undip, Prof. Syafrudin,Kabid Infrastrukturdan
PengembanganWilayah,Arief Djatmiko,Wakil Ketua Komisi D DPRD jateng, Hadi Santoso. Taufiq


Semarang (PoliceWatch.news)- Pembangunan suatu wilayah harus senantiasa memperhatikan keselamatan lingkungan,kelestarian serta berkelanjutan di masa depan. Sementara pembangunan yang berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa ada peran serta dan komitmen pemerintah bersama masyarakat. Karenanya, dibutuhkan kesepahaman dan kesepakatan dari pemerintah dan masyarakat.

Berulang kali Gubernur Jawa Tengah menegaskan perlunya membangun konsesus agar masyarakat juga ikut berperan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Melalui kesepakatan tersebut akan terbentuk kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat. Pembangunan berwawasan lingkungan sendiri adalah suatu usaha untuk meningkatkan kualitas manusia yang dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan lingkungan sebagai faktornya.

Pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan akan membawa tujuan agar suatu masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan. Oleh karenanya,
pengelolaan sumber daya alam membutuhkan perhatian terhadap ekosistem. 

Dalam melakukan sebuah pembangunan, baik dengan cara memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam, diperlukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem.


Wakil Ketua Komisi D DPRD jateng Hadi Santoso,ST.M.Si mengatakan ada 3 hal terkait pembangunan berwawasan lingkungan yang pertama bahwa jawatengah ternasuk pemerintah daerah memiliki konsenter terbaik terkait dengan lingkungan. Kita termasuk yang mendapatkan nominasi dari pemerintah pusat,:ucapnya. Yang kedua berbicara lingkungan lepaskan dulu UU No 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah provinsi dengan lingkungan hidup itu sangat kecil sehingga akan mengatakan bahwa itu urusan pemkab/ pemkot .Karena berbicara masalah ekosistem,berbicara masalah ekologi yang sambung menyambungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kab/ kota Lalu yang ketiga pemprov jateng soal lingkungan hidup seperti nututi layangan pedot (mengejar laying laying putus) contoh kita baru rebut ketika bicara sungai tercemar, kita baru rebut ketika sungai bengawan solo kemasukan limbah babi,” Ujarnya.

“ Jawa Tengah merupakan supermarket bencana yang adahubungannyadenganekologi, denganmlingkungan hidup sangat besar karena minimnya anggaran, mau tidak mau kita harus nututi layangan pedot,” pungkasnya, saat menjadi salah satu nara sumber Dialog bersama Parlemen Jawa Tengah dengan tema Pembangunan berwawasan Lingkungan yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM di Lobby Gets Hotel jalan MT. haryono No 312-316, Sarirejo, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, Senin (25/11/2019).

Sementara itu Kabid Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bappeda Prov. Jateng, Arief Djatmiko menegaskan ,Kalau bicara UU No 23 Tahun 2014 maka tidak akan selesai, banyak yang perlu di diskusikan panjang, tetapi pada prinsipnya dalam perencanaan pembangunan kita mengenal apa yang dinamakan this. Dalam perencanaan pembangunan larinya kemana? ,” paparnya.

Menurutnya kalau bicara lingkungan tidak hanya pada suatu titik, kita lihat hulunya, ilirnya, penanganan lingkungan yang melibatkan banyak sector, harus melibatkan pemerintah pusat, pemprov, pemkab/kotadan itu tidak bisa terpisah.itu satu kesatuan yang harus bergerak bersama “Dalam penataan ruang harus melihat pada kondisi kondisi, dari situ kita bicara lingkungan, perencanaan pembangunan itu memang banyak, membangun itu akan terjadi dampak meskipun
tidak bisa diperkirakan dari awal namun strategi/skala cukup besar pasti ada ,aturan aturan bagaimana sebenarnya meminimalisir dampak lingkungan,” ujar Arief.


Menurutnya nututi layangan pedot itu bukannya keslimang dalam perencanaan kadang kadang implementasinya jauh lebih cepat di banding yang kita perkirakan. Banyak kegiatan kegiatan yang kita akomodir dalam waktu cepat, tetapi upaya kita mengurangi dampak negative tentu saja masih kita upaya kan terus,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas teknik lingkungan Undip, Prof. Syafrudin mengungkapkan bahwa Pembangunan berwawasan Lingkungan di pengaruhi 5 hal, yang pertama Kelembagaan, tidak hanya tanggung jawab dari dinas terkait namun semua sector kelembagaan yang berkaitan dengan perdagangan dan sebagainya, yang kedua Aspek teknis operasional, bagaimnan kita akan bisa berwawasan lingkungan apabila kita mennggalkan kaidah kaidah teknis dalam rangka kita melaksanakan pembangunan yang tentu kita punya keterbatasan,aspek lingkungan hidup adalah pembatas,” ungkapnya.

Menurutnya yang ketiga aspek financial, karena kita membangun dengan berwawasan lingkungan itu eksternal cost yang kita keluarkan sekecil mungkin, pembangunan akan bisa memberikan manfaat yang besar. Dengan demikian resikonya lingkungan akan semakin kecil tentu dampak negatif semakin kecil tentunya membutuhkan biaya. Lalu yang keempat mengenai regulasi, low inforcemannya bagaimana? Serta yang kelima terkait dengan peran serta masyarakat, ini penting karena secara kelembagaan sebagai pengusaha harus memakai aturan.,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini