Naumi Supriadi (Bunda Naumi) Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) |
JAKARTA, POLICEWATCH,-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembise 2018 lalu, telah menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pelaku pedofilia dan predator anak,
Namun hukuman kebiri bagi para predator anak ini tidak langsung dilaksanakan, Pelakunya akan menjalani pidana pokok dulu 15 atau 20 tahun setelah itu disuntik kebiri dan itu sebagai salah satu program rehabilitasi,
Menurut Yohana kala itu, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, hukum kebiri sudah dikeluarkan di akhir Desember 2016, Untuk Peraturan Pemerintah, mekanisme, dan petunjuk teknis (juknis) suntikan kebiri ini juga sudah final,
tinggal menunggu Tanda tangan presiden, jelas Yohanna kala itu,
Namun dengan maraknya kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak seolah membuktikan predator anak tidak pernah gentar dengan hukum kebiri yang akan di berlakukan,
Anak adalah aset bangsa, generasi emas bangsa ini, anak wajib mendapat perlakuan yang layak dan kita wajib wujudkan pemenuhan 10 hak anak sesuai konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) tahun 1989,
Untuk itu saya Naumi Supriadi (Bunda Naumi) Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) meminta presiden Joko Widodo untuk memberlakukan hukuman mati bagi predator anak, tegas Bunda.
(Bagus)