Plt Bupati Juarsyah Diduga Terima Fee |
PN TIPIKOR – PALEMBANG,POLICEWATCH,- Sidang lanjutan kasus korupsi di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Non aktif, Ahmad Yani digelar diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JKU) KPK, kembali menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, selain dua tersangka yang dihadirkan.
Nampak juga hadir Plt. Bupati Muaraenim Juarsah, serta ketua DPRD Muaraenim Aries HB, dan lima saksi lainnya yang terdiri dari Soliyama selaku Kabag Keuangan Dinas PUPR, Ilham Sudiyono PNS Layanan pengadaan sekda Kab. Muaraenim, Ramlan Suryadi selaku PNS Kepala Bappeda Muaraenim, M. Rizal alias Reza selaku PNS sekaligus ajudan kantor bupati Muaraenim.
Dihadapan majelis hakim tipikor, yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, sidang yang diagendakan mendengarkan kesaksian tersebut, oleh majelis hakim dibagi menjadi dua sesi.
Dalam persidangan sesi pertama, JPU KPK mencecar berbagai pertanyaan, terhadap beberapa saksi salah satunya yang adalah keterangan saksi Elvin Zen Muhktar yang juga selaku ketua PPK 16 proyek strategis Kab. Muaraenim.
Elvin pun mengakui bahwa komitmen fee sebesar 15 persen dari 16 proyek yang diminta terdakwa tersebut, diantaranya 10 persen adalah jatah bupati sementara sisanya dibagi-bagi juga untuk Ramlan Suryadi, Ketua Pokja Ilham Suryono dan dirinya sendiri mengaku menerima fee proyek tersebut.
“Begini yang mulia, bukan rahasia umum lagi, memang sistem bagi-bagi fee proyek tersebut, terjadi sejak dahulu, sebelum Ahmad Yani menjabat sebagai Bupati, tapi terkhusus perkara ini memang ada bupati Ahmad Yani meminta fee sebesar 10 persen, sisanya dibagi antara saya, ketua pokja dan plt. Kadis PUPR,”ujarnya.
Tidak hanya itu Elvin pun menjelaskan bahwa, kala itu Bupati secara khusus, menunjuk Elvin untuk melakukan segala bentuk urusan 16 proyek, termasuk fee dan arahan proyek diserahkan semua kepada dirinya.
“16 proyek yang didapat oleh terdakwa, secara khusus Bupati menunjuk saya, dalam hal mengurusi segala macam urusan, termasuk membagi jatah fee proyek, terhadap beberapa pejabat dilingkungan kabupaten Muara enim. Jadi hanya melalui satu pintu saja, melalui saya sebagai penyalur aliran uang,”ungkap Elvin.
Selain itu Elvin juga mengungkapkan sejumlah pejabat tersebut yang selain Bupati nonaktif Ahmad Yani yang menerima uang sebesar Rp 2,6 milyar beserta sebidang tanah senilai Rp 1 Milyar, Elvin juga menyebutkan bahwa Plt Bupati Juarsah juga menerima uang sebesar Rp 3 Milyar, serta uang senilai Rp 5,6 milyar dibagi-bagikan untuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.
Sementara itu satu saksi lainnya yakni Soliyama menerangkan bahwa dirinya selaku kasubag keuangan dinas PUPR Kabupaten Muaraenim hanya mengatakan dan membenarkan bahwa Elvin adalah sebagai Kabid jalan dan jembatan PUPR akan tetapi dirinya mengatakan juga tidak mengetahui persis tentang adanya bagi-bagi fee proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya bagi-bagi fee proyek tersebut, hanya mendengar saja dari beberapa teman dikantor yang mulia, tapi benar Pak Elvin adalah kabid Jalan dan Jembatan pada dinas PUPR tersebut”. Ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Suap tersebut merupakan bagian dari realisasi pemberian komitmen fee proyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan pihak-pihak terkait lainnya, serta bagi-bagi uang kesejumlah pejabat yang sering disebut-sebut baik dalam dakwaan maupun keterangan saksi pada sidang sebelumnya, di lingkungan pemerintah kabupayen Muaraenim demi memuluskan 16 proyek strategis bernilai Rp 130 Milyar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi,
Bupati nonaktif muaraenim Ahmad Yani dan Plt Bupati Muara Enim Juarsah serta Ketua DPRD Muaraenim Aries HB diminta oleh majelis hakim untuk diambil keterangannya pada sesi kedua dan diminta untuk meninggalkan ruangan terlebih dahulu.
Sumber : Palembang Baru