Polres Buru beserta Forkompimda lingkup Kabupaten Buru Musnahkan Miras |
NAMLEA, Policewatch.News,- Menjelang Oprasi Lilin SiwaLima 2019 Polres Pulau Buru melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras. Pemusnahan yang di pimpin langsung Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati, S. I. K, M.Si serta Forkopimda dilingkup Kabupaten Buru bertempat di lapangan Mapolres Pulau Buru, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Kamis,(19/12/2019).
Barang bukti miras yang dimusnahkan diantaranya 3.113 liter jenis sopi yang disita dari 5 titik Penyulingan di Desa Savana Jaya, Kecamatan Waeapo sebanyak 870 liter dan 2 titik penyulingan di Desa Jamilu, Kecamatan Namlea sebanyak 1.130 liter, serta berbagai jenis minumna keras yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 114 liter.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti miras merupakan hasil kegiatan operasi Pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan Sat Narkoba Polres Pulau Buru, sebagai bentuk komitmen Polri menekan perederan narkoba dalam rangka cipta kondisi perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020, Ungkap Kertapati.
Lebih lanjut dalam sambutannya Kertapati menyampaikan “Dengan adanya peredaran miras dan narkoba tentunya akan menimbulkan kerawanan, oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini sabagai upaya memutus peredaran miras dan narkoba agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pulau Buru menjelang perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020".
Kepada masyarakat diminta ikut membantu Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polres Pulau Buru dengan cara memberikan informasi sekecil apapun terkait gangguan kamtibmas agar bisa dilakukan langkah antisipasi.
“Tanpa bantuan masyarakat Polri tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, karena tugas menjaga keamanan wilayah bukan hanya tugas Polri tapi tugas kita semua.” Tutur Kertapati dalam sambunya.
Reporter : Aam Purnama