Dok: Policewatch |
BANGKALAN, POLICEWATCH,-Kejahatan dan kekerasan terhadap anak telah menjadi fokus utama pihak kepolisian guna menghindari rusaknya mental dan psikologis para generasi muda bangsa.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres Bangkalan yang pada hari ini Sabtu (11/01/2020) menggelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Diketahui, korban berinisial ZA (12 tahun), yang kini duduk di bangku kelas 1 di salah satu SMP di Bangkalan menjadi korban penculikan anak dengan tersangka berinisial ABD (36 tahun).
"Seperti diinformasikan, ABD merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Tramok".
Kronologis kejadian, saat itu ABD memberhentikan ZA (Korban) dari sepeda motor yang dikendarai korban saat hendak berangkat ke sekolah, Setelah itu, ABD membawa korban ke dalam mobil nya dan menyembunyikan korban di tiga tempat yang berbeda selama 8 hari.
Na'as, Dalam pelariannya selama 8 hari menyembunyikan ZA, ABD Akhirnya tak berkutik kala Unit Resmob Satreskrim Mapolres Bangkalan berhasil membekuk tersangka di Bandara Juanda pada 2 Januari 2020 silam.
Ditemui saat press rilis pagi hari ini, Sabtu' 10/01/2020 pukul 09.30 WIB Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan jika Modus ABD menculik ZA karena ingin memberikan efek jera dan ingin memperalat korban untuk memberikan uang proyek seperti yang telah dijanjikan oleh ayah korban kepada pelaku.
"Modusnya tersangka hanya untuk memberi rasa takut, Karena, pengakuan ABD kepada kami yakni ingin ayah ZA memberikan uang kepada tersangka atas hasil uang proyek yang telah dijanjikan.
Kami akan terus mendalami dan menelusuri kasus ini lebih lanjut, Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 83 Jo Pasal 86F UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKBP Rama kepada awak media.
Sumber : Humas Res Bangkalan
Pewarta : Bagus