Konferensi Pers Biro Hukum dan TRC PPA di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi
Samarinda, Kal-Tim POLICEWATCH,- Tepat 10 hari setelah ditetapkannya kedua tersangka dalam kasus Yusuf balita berusia 4 tahun yang meninggal dan ditemukan tanpa kepala serta organ dalam yang menghilang secara misterius setelah dititipkan di salah satu PAUD di kota Samarinda, maka pada hari ini 30/1/20 orang tua Yusuf beserta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim (TRC PPA) yang diketuai oleh Ibu Rina Zainun mengadakan konferensi pers yang bertempat di kedai Kopi Mawar di Samarinda.siang tadi
Tujuan digelarnya konferensi pers pada hari ini adalah untuk memberikan informasi tentang perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik di polsekta Samarinda Ulu, sekaligus memperkenalkan Tim kuasa hukum yang kini telah diserahkan sepenuhnya kepada biro hukum TRC PPA Kaltim setelah pengunduran diri dari Tim kuasa hukum sebelumnya.
Tim Advokasi dari TRC PPA yang khusus menangani kasus Yusuf ini dipimpin oleh pengacara Subari, SH beserta 4 pengacara lainnya yaitu Bambang Edy Dharma, SH, Sudirman, SH, Raja Ivan Haryono Sihombing, SH, dan Euis Agustin Surya, SH.
Berikut pernyataan dari Rubadi, SH Ketua tim Advokasi TRC PPA yang juga menjabat sebagai Ketua LBH KUMHAM Indonesia saat ini.
" Kami dari tim Advokasi TRC PPA Kaltim, penasihat hukum dari keluarga ananda Yusuf. tentunya kami telah berkoordinasi pada hari ini dengan penyidik dan pak Kanit reskrim di polsek Samarinda ulu. "
"Yang pertama, Kami mendukung dan menghormati secara penuh apa yang dilakukan oleh para penyidik. kita ikuti proses yang berjalan sampai berkas kasus ini dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Tim Advokasi berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan |
"Yang kedua, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. kami ingin menunjukkan kepada masyarakat di Samarinda bahkan di Indonesia bahwa kami tetap akan melakukan pendampingan-pendampingan hukum, bukan hanya kepada kasus Yusuf tapi juga kepada kasus lainnya yang menimpa anak-anak di Indonesia khususnya Samarinda. kami dari TRC PPA kalimantan timur akan fokus kepada itu"
"Terkait masalah Yusuf, Informasinya hingga hari ini proses masih berjalan di kepolisian sambil kita menunggu hingga 20 hari ke depan apakah berkas sudah lengkap apa belum"
"Untuk kasus Yusuf ini, walaupun tersangka untuk pasal kelalaian telah ditetapkan. namun dalam prosesnya masih terus dikembangkan apakah arahnya nanti akan ada pasal baru atau tersangka baru itu kita tunggu saja hasil dari penyelidikan. kita akan terus monitor kasus ini."
"Mengenai langkah-langkah yang akan kami lakukan dalam kasus ini nantinya akan kami informasikan lagi nanti sesuai dari hasil proses penyelidikan yang ada. untuk penelusuran bukti-bukti baru tetap akan kami lakukan dan kami akan terus berkoordinasi serta melakukan upaya-upaya hukum lainnya" tutupnya.
Ketika ditanyakan oleh para wartawan yang hadir apa alasan pengunduran diri Tim kuasa hukum sebelumnya, Bambang sulistyo ayah korban menjawab.
"Mengenai alasan tersebut tidak perlu saya sampaikan cukup menjadi konsumsi antara saya dan tim sebelumnya. pada intinya, siapapun kuasa hukum saya sekarang itu tidak mengurangi rasa hormat dan terimakasih saya kepada kuasa hukum sebelumnya. karena saya tidak ingin memutus tali pertemanan yang sebelumnya sudah ada di antara kami"
Meli sari ibu korban pun menambahkan. "Kami mengucapkan terimakasih kepada TRC PPA yang sudah sepenuhnya mendampingi sejak awal kasus hingga hari ini. saya berharap dengan bantuan ini saya bisa mendapatkan jawaban pasti penyebab kematian anak saya karena saya tidak percaya anak saya meninggal akibat tercebur karena saya hafal psikologis anak saya yang takut dan jijik dengan tempat-tempat yang basah serta licin"
Sebagai penutup dari acara konferensi pers, ketua korwil TRC PPA kaltim ibu Rina Zainun memberikan statemennya.
"Setelah diserahkannya kuasa hukum kepada tim Advokasi TRC PPA Kaltim, maka kami akan lebih ekstra konsen mengawal kasus ini sampai tuntas. selanjutnya kami pun tetap akan berupaya mencari bukti-bukti baru atau bahkan mungkin saksi-saksi baru dalam kasus ananda Yusuf ini agar bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya."
Jurnalis Ratnasari Tri F