Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (31/12/2019).
|
POLDA SUMSEL–POLICEWATCH.NEWS- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, sebagai tersangka kasus tanah kuburan setelah sebelumnya kasus ini sempat dihentikan.
“Wakil Bupati OKU tadi disampaikan sama Dirkrimsus sudah tersangka. Kasus tanah kuburan dan masih aktif dia sebagai Wakil Bupati,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (31/12/2019).
Seperti dikutip palembang baru.com wabup oku Johan Anuar, jelas Supriadi, ditetapkan tim penyidik Dit Reskrimsus setelah ada bukti baru pada awal Desember ini. Supriadi mengatakan kasus ini merupakan kasus lama.
“Penetapan tersangkanya Desember, untuk pemeriksaan secepatnya atau di awal-awal tahun 2020. Kasus kuburan sudah lama, ini naik lagi karena ada bukti-bukti baru setelah sebelumnya dihentikan dan di-SP3,” tegas Supriadi.
Johan Anuar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tanah kuburan untuk di daerah OKU pada tahun 2012. Saat itu BPK melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara.
Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan di PN Baturaja. Johan Anuar kemudian memenangkan praperadilan tersebut.
Pewarta : Bambang.MD