Gandi Arius.SH.MH. |
PN.TIPIKOR - PALEMBANG - Pengacara kondang Sumsel Gandi Arius.SH.MH. selaku kuasa hukum Elfin Mochtar ditemui di Pengadilan Negeri klas 1 jalan Kapten Rivai, Palembang (20/1)
Gandi menuturkan kepada policewatch.news, saya selaku kuasa hukum dari Elfin Mochtar yang hari ini menjalani sidang di PN.TIPIKOR Palembang, saya sudah satu bulan mengajukan JC kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta ( KPK) pengajuan kini sedang dalam proses kata " Gandi ditemui wartawan sebelum digelar sidang Elfin.
Gandi Arius.SH Mengaku kita sudah mengajukan JC Kepada penyidik KPK , klien saya setiap hadir dipersidangan selalu berbicara jujur dan korperatif apa yang ditanya pihak jaksa maupun anggota hakim menurut Gandi klien saya ternyata hanya operator dia sebagai kapasitas tidak bisa menolak atas perintah Bupati Ahmad Yani.
Jadi tidak mungkin Ekfin sebagai Klien saya membatah apa yang diperintahkan oleh Bupati tegas " Gandi
Dijelaskan lagi bahwa Elfin setiap disuruh meminta uang kepada terdakwa Robi oleh Ahmad Yani bahwa klien saya tidak pernah memotong ditengah jalan disuruh diminta 5 diberikan penuh dan sepeserpun tidak memotang untuk diberikan kepada Ahmad Yani dan terpenuhi semua " terangnya
Saya yakin pengajuan Justice Coloborator (JC) permohonan klien kami dapat dikabulkan ujar " Gandi sambil menunggu sidang kliennya Elfin
Pantauan policewatch.news selasa (21/1) Robi usai menjalini sidang dia bertemu dengan keluarganya nampak Robi memberikan pelukan hangat kepada anaknya yang masih kecil sambil digendong dia terus menatap kerinduan kepada sang buah hatinya selanjut Robi usai bertemu keluarga di kirim ke lapas Pakjo dikawal 2 anggota brimob bersenjata lengkap.
Reporter : Bambang.MD